1

Disebut Tak Punya Core Business, Dirut PT SBM Singgung Penyertaan Modal dari Pemkab Serang

Kabar6-Direktur Utama PT Serang Berkah Mandiri (SBM) Isbandi Ardiwinata membantah perusahaan yang dipimpinnya vakum. Ia mengaku masih melakukan pembenahan di internal perusahaan setelah ditinggal pimpinan sebelumnya.

“Vakum sih enggak masih berjalan, sejauh ini masih melakukan perbaikan-perbaikan mekanisme beberapa kelemahan dari direksi yang lama,” kata Isbandi saat dikonfirmasi, Jumat (15/12/2023).

Selain melakukan pembenahan, perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Serang masih mematangkan strategi usaha yang akan dibawa ke Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Kita sedang menyusun program kerja yang sekiranya bisa disepakati di di RUPS agar bisa diusulkan dalam proses penyertaan modal ke depan,” ujarnya.

Isbandi menuturkan, keterbatasan modal menjadi kendala SBM dalam menjalankan kegiatan usahanya. Nantinya SBM akan menyodorkan program tersebut terlebih dahulu agar ada ketertarikan Pemkab untuk mendorong munculnya penyertaan modal.

“Kalau disetujui penyertaan modal sih 2024 juga bisa mulai berjalan. Modal itu tidak hanya berbentuk uang, bisa aset, pelimpahan atau bisa juga bentuk regulasi,” ungkapnya.

Terkait penyertaan modal, Pemkab Serang terakhir kali menyuntik modal kepada SBM pada 2021 sebesar Rp. 135.627.642 sebagai investasi jangka permanen.

Dalam Perda nomor 4 tahun 2020 tentang perusahaan Perseorangan Daerah Serang Berkah Mandiri (SBM). Pada pasal 8 disebutkan, modal dasar ditetapkan sebesar Rp37 miliar dengan komposisi kepemilikan saham sebanyak 99,73 persen Pemerintah Daerah dan Koperasi Gemah Ripah 0,27 persen.

Isbandi mengatakan, berdasarkan Perda tersebut Pemkab Serang masih memiliki kewajiban melakukan penyertaan modal sebesar Rp 15 miliar.

“Kalau dari sisi Perda nomor 4 tahun 2020, Pemkab masih punya kewajiban untuk melakukan penyertaan modal kisaran 15 miliar lagi. Kalau itu bisa di optimalkan kita bisa kembangkan dengan usaha yang sekiranya bisa menjadi core business bagi usaha SMB,” bebernya.

Sebagai gambaran kegiatan usaha yang telah dimatangkan SBM kata Isbandi, diantaranya, pembangunan SPBU Mitrades, kegiatan usaha penjualan bahan bakar minyak (BBM) non subsidi. SPBU Mitrades di bisa melibatkan unsur masyarakat dalam menjalankan usahanya.

**Baca Juga: Kegiatan Usaha PT SBM BUMD Pemkab Serang Tak Jelas

“Dimana masyarakat punya peluang juga untuk bisa memasarkan bahan bakar yang memang legal dan sudah di restui oleh pemerintah yang non subsidi,”ungkapnya.

Selain itu, perusahaan pelat merah yang berdiri sejak 2007 itu tengah mengembangkan industrialisasi energi terbarukan yang bersumber dari air garam yang dapat menghasilkan energi listrik. Isbandi mengklaim, sudah di uji coba dan tinggal di sodorkan ke Pemkab Serang.

“Sudah (diuji coba) tinggal kami mungkin mempresentasikan ke pihak Pemkab apakah ini bisa dikerjasamakan dengan SBM atau seperti apa polanya,”ujarnya.

Jika direstui Pemkab Serang, energi dari sumber air garam dinilai punya potensi besar untuk menyuplai kebutuhan listrik pada desa-desa yang terisolir dari aliran listrik. Contohnya di kebutuhan listrik di Pulau Panjang dan Pulau Tunda.

“Secara kebetulan saya punya komitmen dengan salah satu relasi yang membuat produk energi terbarukan dari air garam ternyata menghasilkan energi listrik. Nah di kita itu seperti pulau tunda, pulau panjang, itu kan masih terbentur dan terisolir oleh aliran listrik, kenapa tidak kita manfaatkan itu,”tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah secara terang-terangan mengungkapkan kondisi BUMD yang sudah berdiri sejak 2007 itu. Menurutnya, perusahaan plat tersebut saat ini tidak memiliki kegiatan inti atau core business yang jelas.

“Memang SBM ini belum ada core businessnya, Jadi ini lagi didorong oleh kami supaya ada core business, supaya lebih jelas,” kata Tatu di kantor DPRD Kabupaten Serang, Kamis (14/12/2023).(Aep)