1

Ditjen Bea Cukai Banten Bakar Jutaan Batang Rokok dan Gilas Ribuan Botol Miras Ilegal

Kabar6.com

Kabar6-Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Banten musnahkan barang ilegal atau tanpa pita cukai di Kantornya, Serpong, Selasa 30 Agustus 2022.

Kepala Kanwil Dirjen Bea Cukai Banten, Rahmat Subagio menerangkan, barang ilegal tersebut terdiri dari rokok sigaret sebanyak 9.574.560 batang dimusnahkan dengan cara dibakar.

Selain itu, ada juga cerutu sebanyak 429 batang dibakar, kemudian kancing 663 pieces dibakar, dan golden stock beef noodles sebanyak 2 karton dibakar.

“Lalu minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 4.124 digilas dan dirusak, kemudian hasil pengolahan tembakau sebanyak 8,39 liter digilas,” ujarnya di lokasi.

**Baca juga: Tanggapi Demo Kenaikan Harga BBM, Ketua DPRD Tangsel: Kita Sampaikan di Bamus

Dijelaskannya, barang tersebut merupakan barang milik negara yang telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

“Pemusnahan dilakukan dengan tujuan merusak, menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak dapat dipergunakan kembali,” tutupnya.(eka)




Dirjen Bea Cukai Banten Berhasil Asistensi Ekspor Alat Berat ke Kamboja

kabar6

Kabar6-Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kanwil Banten berhasil lakukan asistensi kepada PT. Global Saranamesin Mandiri (GSM) untuk mengekspor alat berat excavator jenis ZX350 ke Kamboja.

Kepala Kanwil DJBC Banten Mohammad Aflah Farobi mengatakan, asistensi dilakukan agar upaya ekspor yang dilakukan oleh PT. GSM sesuai dengan prosedur, dan meningkatkan pendapatan negara.

Menurutnya, dalam upaya mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan menjalankan tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai trade facilitator dan industrial assistance.

“Bea Cukai membantu terwujudnya ekspor perdana PT. GSM berupa Satu unit alat berat Excavator ZX350 ke Kamboja,” ujarnya kepada Kabar6.com, Selasa (16/3/2021).

Aflah menerangkan, keberhasilan dalam ekspor perdana tersebut, tak lepas dari kesadaran PT. GSM dalam pengurusan kelengkapan perizinan, guna memperoleh Fasilitas Pusat Logistik Berikat (PLB).

“Keberhasilan PT GSM melakukan ekspor ini tidak lepas dari usaha dalam melakukan pengurusan kelengkapan perijinan untuk memperoleh Fasilitas Pusat Logistik Berikat (PLB),” ungkap Aflah.

Aflah menjelaskan, PLB merupakan gudang multifungsi untuk menimbun barang impor atau lokal dengan fasilitas perpajakan, kepabeanan, serta fleksibilitas operasional lainnya.

Lanjutnya, PLB memiliki manfaat diantaranya berupa penangguhan Bea Masuk, penangguhan pajak, penangguhan izin impor, kepemilikan barang yang fleksibel, jangka waktu timbun barang yang fleksibel 3 tahun atau lebih, serta asal dan tujuan barang yang fleksibel untuk impor, lokal, ekspor.

“Bea Cukai akan terus mendorong stakeholder untuk berinovasi dalam menentukan sendiri fasilitas yang tepat sesuai dengan proses bisnis yang dilakukan, khususnya dalam rangka meningkatkan eskpor nasional. Ini adalah bentuk dukungan aktif Bea Cukai untuk ikut memulihkan perekonomian nasional agar kembali bangkit dan pada gilirannya menggerakkan perputaran roda perekonomian bangsa,” terangnya. Baca Juga: Demokrat Datangi Kemenkumham Dan KPU Banten

Sementara itu, Kepala Bidang Fasilitas Kanwil DJBC Banten Mohammad Saifuddin menuturkan, Fasilitas PLB adalah inisiatif Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam mendorong pertumbuhan industri.

“Fasilitas ini diharapkan dapat menurunkan biaya logistik yang tinggi, pengembangan existing business model, menurunkan tingkat dwelling time, dan perluasan saluran impor ekspor industri kecil menengah serta harapan jangka panjangnya dapat memajukan industri di tanah air,” paparnya.

Terpisah, Direktur Utama PT. GSM Yosua Febrian menyatakan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Tangerang (KPPBC TMP A Tangerang) sebagai unit vertikal dibawah Kanwil DJBC Banten, juga berperan aktif untuk ikut melakukan pembinaan kepada PT. GSM.

“Bea Cukai sangat menolong kami dengan pemberian Fasilitas PLB ini. Seperti penelitian lapangan yang cepat, kemudahan pelayanan perizinan yaitu dengan asistensi dan penelitian persyaratan secara online lewat zoom meeting, dan kemudahan pelayanan kegiatan operasional lainnya,” katanya.

Yosua mengatakan, khususnya terkait pemberian informasi tatalaksana ekspor, kemudian memberikan dukungan moril dan pendampingan untuk pemenuhan persyaratan ekspor. Tak lupa juga Bea Cuka memberikan pendampingan dalam proses pembuatan dokumen ekspor.

“Disamping itu kami sangat terbantu dengan petugas yang mendampingi dan membantu dalam pembuatan dokumen eskpor,” tutupnya.(eka)




Dirjen Bea Cukai Banten Lakukan Penindakan Rokok Ilegal di Pandeglang

Kabar6.com

Kabar6-Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Banten berhasil lakukan penindakan rokok ilegal di Pandeglang, Banten.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten, M. Aflah Farobi mengatakan, penindakan ini merupakan salah satu hasil dari operasi ‘Gempur Rokok Ilegal’ yang dilakukan Kanwil Dirjen Bea Cukai Banten.

Dijelaskan Aflah, dari penindakan tersebut didapatkan 2 koli rokok ilegal, dimana terdiri dari 6 ball, 20 slop, 10 bungkus, dan 20 batang.

Jika dihitung, Aflah menjelaskan, jumlah keseluruhan sekitar 48.000 batang sigaret kretek mesin (SKM) dengan merk Gold Super tanpa dilekati pita cukai.

“Total nilai barang tersebut yaitu sekitar Rp34.320.000 dengan Potensi Kerugian Negara mencapai Rp22.659.120,” ujarnya melalui rilis yang diterima Kabar6.com, Rabu (10/2/2021).

Aflah menerangkan, penindakan ini dilakukan setelah mendapat informasi yang diperoleh Tim P2 Kanwil DJBC Banten, bahwa terdapat paket yang diduga berisi BKC HT ( barang kena cukai hasil tembakau) ilegal dari Jawa Timur dengan tujuan Pandeglang yang dikirim menggunakan jasa pengiriman.

“Atas informasi tersebut Tim P2 Kanwil DJBC Banten melakukan tracking nomor resi yang telah diperoleh. Setelah tracking, tim akhirnya menemukan paket kiriman tersebut berada di sebuah Jasa Pengiriman Sub Agen Raya Pandeglang” terangnya.

Diterangkannya, tim P2 bekerja sama dengan pihak jasa pengiriman yang kemudian melakukan pemeriksaan dan membuka isi paket yang diduga tempat penyimpanan rokok ilegal.

**Baca juga: Kerjasama Pengelolaan Sampah, Wali Kota Serang: Belum Ada Pembahasan Anggaran

Aplah menjelaskan, seperti dugaannya pihaknya menemukan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai. Tim P2 langsung melakukan penindakan atas temuan tersebut.

“Tahun 2021, Kanwil DJBC Banten akan terus meningkatkan kinerja pengawasan dan penindakan terkait peredaran rokok ilegal. Dengan adanya pemberantasan rokok ilegal tentu saja akan memberikan perlindungan bagi pelaku industri rokok di indonesia,” tutupnya.(eka)