Direktur KPN Sebut Penunjukkan Pj Kepala Daerah Kental Nuansa Politis
Kabar6-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Direktur Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Iwan Kuniawan sebagai Penjabat (Pj) Bupati Lebak. Iwan dilantik di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Jumat (3/11/2023).
Ia menggantikan Bupati Iti Octavia Jayabaya dan wakilnya Ade Sumardi yang mundur karena ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pileg 2024 nanti.
Tetapi, nama Iwan Kurniawan bukan lah nama yang masuk dalam usulan DPRD Lebak ke Kemendagri. Di mana saat itu DPRD mengusulkan Kepala Disnaker Banten Septo Kaldi, Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Pemprov Banten Gunawan Rusminto dan Asdep Infrastruktur dan Ekonomi Kesejahteraan Rakyat Kemendagri Yedi Rahmat. Ketiganya dianggap mengerti dan memahami kondisi Kabupaten Lebak.
Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul melihat ada tekanan-tekanan politik yang disinyalir merupakan pesanan Pemerintah Pusat dalam penunjukan Pj kepala daerah.
“Ada invisible hand tangan yang tidak terlihat tetapi kental ya. Contoh Pj Gubernur (Al Muktabar) yang menurut teman-teman aktivis kinerjanya tidak bagus ketika jadi Sekda, toh ketika jadi Pj Gubernur tetap jalan. Lalu Pj Bupati Tangerang, yang diusulkan oleh DPRD setempat tetapi tidak diakomodir, dan yang sekarang Pj Bupati Lebak sama terjadi. Jadi memang kental dengan nuansa politis,” kata Adib kepada Kabar6.com, Minggu (5/11/2023).
Menurut Adib, memasuki tahun politik maka hanya ada dua kemungkinan, apakah representasi tangan Pemerintah Pusat tersebut untuk kepentingan politik tertentu atau tidak.
**Baca Juga: Seniman Daerah Cilegon Didorong Daftarkan Karyanya Secara Resmi
“Pesanan Pemerintah Pusat yang saya maksud adalah, pemerintah punya dalih karena untuk menjaga netralitas dan kondusivitas pemilu, maka harus diambil sosok Pj yang netral. Karena kalau tidak ada kekhawatiran ada keberpihakan nantinya,” ucapnya.
Meski kental tekanan politis, namun penunjukkan Pj Kepala Daerah tidak menyalahi aturan karena memang menjadi kewenangan Kemendagri. Tetapi Adib menyoroti ketika Pj yang dipilih tidak memahami kondisi di internal organisasi pemerintah daerah dan wilayah tersebut.
“Ini yang saya kira tidak terlalu efektif. Lain ketika Pj dari lokal, dia sudah tahu jadi tidak perlu sinkronisasi dan adaptasi lagi. Ini yang akhirnya banyak Pj sering dikritisi dan ditolak, tetapi memang karena ini domainnya pusat ya tidak ada masalah, cuma harusnya Pj yang diprioritaskan dari internal dulu karena sudah paham seluk beluk keadaan dan apa prioritasnya,” jelas Adib.(Nda)