1

2 Saksi Perkara Ekspor CPO Sawit Diperiksa

Kabar6-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit antara Januari 2022 hingga April 2022.

Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini.

Dua orang saksi yang diperiksa adalah AH, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Wira Inno Mas. Kemudian RK  selaku Direktur Utama PT Intibenua Perkasa, Direktur Utama PT Agro Makmur Raya, serta Direktur Utama PT Mikie Oleo Nabati Industri.

Kedua saksi ini dianggap memiliki keterkaitan yang relevan dengan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya di industri kelapa sawit pada rentang waktu yang disebutkan.

**Baca Juga: Buronan DPO, Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung

Pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

Kejaksaan Agung bertekad untuk mengumpulkan bukti yang cukup serta memastikan semua fakta terungkap secara jelas. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi.

Kejaksaan Agung terus bekerja secara profesional dan transparan dalam penanganan perkara ini. Setiap langkah yang diambil didasarkan pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku dan dengan tujuan untuk mengungkap kebenaran serta menjaga tegaknya keadilan. Kejaksaan Agung juga mengimbau masyarakat agar tetap mendukung upaya penegakan hukum dan memberikan informasi yang relevan yang dapat membantu proses penyelidikan.

Perkara ini akan terus diusut secara intensif untuk memastikan adanya keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara adil dan profesional, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dapat terjaga dengan baik.(Red)




Kasus PTSL di Tangsel, Mantan Lurah Jelupang 3 Jam Diperiksa Kejari dan Inspektorat

Kabar6-Mantan Lurah Jelupang, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Taram Amarudin mengakui telah diperiksa inspektorat serta kejaksaan negeri setempat. Pemanggilan terkait sengkarut Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) periode 2019 silam.

“Kalo enggak salah minggu kemarin. Tiga jam saya dimintai keterangan sama kejaksaan,” katanya ditemui kabar6.com di kantornya Badan Kesbangpol Kota Tangsel, Senin (3/7/2023).

Taram jelaskan, seingatnya pada 2019 lalu ada sekitar 300 warga pemotor sertifikat tanah lewat PTSL di Jelupang. Hasilnya kisaran 200 lebih telah terbit sertifikatnya.

Faktor penyebab sertifikat pemohon tidak jadi mayoritas karena masalah internal keluarga waris pemohon serta penyesuaian gambar yang berbeda.

Informasi berkas yang tidak lengkap, lanjut Taram, bukan tugasnya sebagai panitia PTSL tingkat kelurahan. Tetapi menjadi tugas Mahfud selaku bawahannya yang menjadi satgas.

**Baca Juga: Stiker Posko Pengaduan PTSL di Tangsel, Aktivis: Sekarang Pasang Besok Dicopot

“Yang saya tau Dimas itu Satgas BPN. Jadi satgas BPN berhubungan dengan kelurahan. Di kelurahan Pak Mahfud di BPN Dimas. Gitu yang saya tau,” jelasnya.

Taram mengklaim tidak mengetahui ihwal setiap warga pemohon sertifikat PTSL dimintai uang hingga jutaan rupiah. Termasuk aliran ‘bancakan fulus’ dari warga pemilih lahan.

“Masyarakat sana lebih tau lah siapa Mahfud,” ungkapnya. Selaku panitia dirinya hanya sebatas tandatangan jika berkas udah terkumpul, lengkap di map.

Sementara berkas persyaratan yang belum lengkap tidak diserahin kepadanya. “Ya kalo pembuatan AJB itu, kan hutang sama masyarakat. Saya tandatangani aja. Palingan sekedar buat ngerokok,” tambah Taram.(yud)




Kasus Bakti, Menpora Diperiksa Kejaksaan Agung

Kabar6-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 orang saksi  yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai 2022.

Adapun inisial para saksi yang hadir di Kejaksaan Agung  masing-masing yaitu:  MFM, AJ, DJI, EH, DAF, BN, dan FM. Mereka merupakan pegawai BAKTI.

Selain para pegawai Bakti tersebut, Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo  selaku Menteri Pemuda dan Olahraga RI juga turut diperiksa sebagai saksi pada hari yang sama, Senin (3/7/2023).

**Baca Juga: Penanganan Kasus Pimpinan Ponpes Al Zaytun Dikebut Polri

”Kedelapan orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) atas nama Tersangka YUS dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Tersangka WP, dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 hingga 2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, di Jakarta.

Menurutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Red)




Staf PT SEI Diperiksa Kejagung, Kasus BAKTI Kominfo

Kabar6-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Saksi yang diperiksa yaitu PTB selaku Staf PT SEI, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 hingga 2022 atas nama Tersangka WP dan Tersangka YUS.

**Baca Juga: 10 Tahun Kepimpinan Zaki Iskandar di Kabupaten Tangerang

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Senin (26/6/2023).

Menurutnya, pemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai  2022. (Red)




Lagi, 3 Orang Diperiksa Terkait Dana Pensiun PT Pelindo

Kabar6-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) tahun 2013 sampai dengan 2019.

Demikian diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Rabu (21/6/2023).

Adapun nama saksi-saksi yang hadir, yaitu S selaku Direktur Pengawasan Dinas Pensiun dan BPJS Ketenagakerjaan OJK, AMS selaku Kepala Subbagian Pengawasan Perdagangan 3 pada Direktorat Pengawasan Transaksi Efek OJK, serta HH selaku Deputi Direktur Pengawasan dan Pengembangan Pengelolaan Investasi OJK.

**Baca Juga: DPKP Tegaskan Hewan Kurban di Kabupaten Tangerang Aman untuk Dikonsumsi

“Ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia tahun 2013 hingga 2019 atas nama Tersangka EWI, Tersangka KAM, Tersangka US, Tersangka IS, Tersangka CAK, dan Tersangka AHM,” kata Ketut Sumedana.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 s/d 2019. (Red)




Dokumen Angkutan Umum di Ibu Kota Banten, Diperiksa 

Kabar6-Satlantas Polresta Serkot bersama Dishub Kota Serang, mengecek kelengkapan surat dan dokumen angkutan kota (angkot) dan barang yang berada di Ibu Koha Banten.

Kendaraan berpelat kuning diperiksa oleh tim gabungan tersebut, di Terminal Kepandean, Kota Serang, Banten.

“Satlantas Polresta Serang Kota membantu Dishub Kota Serang, melakukan pengawasan dan penertiban dokumen izin penyelenggaraan angkutan orang dan barang,” ujar Kompol Tri Wilarno, Kasatlantas Polresta Serkot, Selasa (20/06/2023).

**Baca Juga: Hadiri Apel Pagi Perumdam TKR, Bupati Zaki Tekankan Solid Melayani Masyarakat

Seluruh kendaraan yang masuk dan keluar di Terminal Kepandean, Kota Serang, Banten, diperiksa surat dan dokumennya oleh tim Satlantas Polresta Serkot dan Dishub Kota Serang.

Seluruh kendaraan berpelat kuning diperiksa tanpa terkecuali dan mereka mengikutinya dengan baik.

“Alhamdulillah mereka mengikuti arahan petugas dengan baik dan bisa bekerjasama,” jelasnya.(Dhi)




Perkara Tol Japek, Dirut PT Waskita Karya Diperiksa

Kabar6-Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)  Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana,  di Jakarta, Jumat (16/6/2023).

**Baca Juga: Pengakuan Resmi Pemerintah Belanda atas Kemerdekaan Indonesia

Saksi yang diperiksa yaitu MC selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode 2013-2018, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. (Red)




Saksi Perkara PT Waskita Karya Diperiksa Kejagung

Dugaan Korupsi di PT Waskita Beton Precast Tbk

Kabar6-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Selasa (6/6/2023).

**Baca Juga: Kapuspenkum Kejagung: Silahkan Terdakwa Laporkan 5 Jaksa

Saksi yang diperiksa yaitu IF selaku Manajer Treasury PT Waskita Karya (persero) Tbk., terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. atas nama Tersangka DES.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. (Red)




Kasus Korupsi BAKTI Kementerian Kominfo, 2 Orang Diperiksa

Kabar6-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Jumat (19/5/2023).

Saksi yang hadir yaitu LH selaku Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kemudian, HEP selaku Kepala Bagian Tata Usaha Kementerian Komunikasi dan Informatika.

**Baca Juga: Menteri Kominfo Ditetapkan sebagai Tersangka Perkara BTS 4G BAKTI

Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, Tersangka IH dan Tersangka JGP.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. (Red)




Sidang Korupsi GPON oleh PT JIP Hadirkan 2 Saksi

Kabar6-Terdakwa Christman Desanto dan Terdakwa Ario Pramadi kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (2/5/2023).

Adapun agenda sidang yaitu pemeriksaan saksi, dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) pada 2017-2018.

Saksi  yang diperiksa  bernama Satya Heragandhi selaku Direktur Utama PT Jakpro, dan Komara selaku Manager Bisnis PT JIP.

Satya Heragandhi menyampaikan bahwa dirinya memperoleh laporan hasil studi kelayakan (feasibility study) terkait proyek GPON dari Direktur Utama PT. JIP yang disampaikan melalui Direktur Keuangan PT. Jakpro (Lim Lay Ming). Hasil studi kelayakan (feasibility study) tersebut memuat data-data rasio keuangan yang menyatakan proyek GPON layak dilakukan sehingga usulan pinjaman PT JIP kepada PT. Jakpro pada 2017, diproses lebih lanjut sampai dengan persetujuan direksi dan komisaris, serta pencairan.

Saksi Satya Heragandhi tidak mengetahui pada faktanya pekerjaan disubkontrakan oleh PT JIP dan hal tersebut melanggar aturan, terlebih pekerjaan tidak masuk dalam RKAP PT JIP maupun PT Jakpro. Setiap tahun sejak 2015 s/d 2018, dilakukan konsolidasi laporan keuangan dan selalu dilaporkan PT JIP seolah-olah dalam posisi untung.

**Baca Juga: 3 Tersangka Karuptor Kasus BAKTI Kominfo Segera Sidang

Selanjutya, Komara selaku Manager Bisnis PT JIP menyampaikan bahwa PT JIP pada 2015 s/d 2018 mendapatkan kontrak pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi/tower dari PT TGM, PT TSM, PT MITRATEL, dan PT M2S berupa pekerjaan site acquisition (SITAC) dan civil mechanical electrical (CME), SACME dan pra site acquisition (PRASITAC). Informasi tersebut diperoleh dari Terdakwa ChristmaN Desanto pada saat rapat umum mingguan atau bulanan yang dilaksanakan secara rutin di perusahaan, termasuk membahas terkait dengan project telekomunikasi yang dipimpin oleh Terdakwa Christman Desanto.

Berdasarkan hasil rapat tersebut, dilakukan pembentukan tim pelaksana proyek menara telekomunikasi tersebut, dan pada faktanya semua pekerjaan menara dan GPON disubkontrakan karena PT JIP tidak berpengalaman atau tidak memiliki kemampuan pembangunannya untuk pihak lain. Dari 74 gedung, hanya 6 gedung yang dipasang GPON dan pada intinya tak semua pekerjaan tidak terealisasi.

Persidangan ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis 04 Mei 2023 dengan agenda pemeriksaan ahli. (Red)