1

12 Ribu Data BST Bermasalah di Tangsel Dihapus, Kadinsos: Dinamika

Kabar6.com

Kabar6-Dinas Sosial (Dinsos) mengakui adanya 12 ribu data Bantuan Sosial Tunai (BST) yang bermasalah.

Hal itu diungkapkan oleh Kadinsos Tangsel, Wahyunoto Lukman saat dikonfirmasi oleh Kabar6.com, Senin 1 Februari 2021.

“Nah dinamika Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ini memang tinggi, ada yang meninggal, ada yang pindah, bahkan tadinya dia belum E-KTP, NIK-nya masih lama, sekarang dia NIK- nya baru dan make elektronik,” ujarnya.

Wahyu mengungkapkan, dari DTKS itu ada juga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) yang satu keluarga memang bisa mendapat lebih dari satu orang dan maksimal empat orang jika ada ibu hamil, anak sekolah dan disabilitas.

Wahyu menjelaskan, bahwa sumber data BST sendiri ada dua, ada yang berasal dari DTKS atau RT dan RW.

“Jadi mereka yang tidak dapet PKH, tapi masih ada di DTKS maka itu kita tarik datanya semua. Contoh ada satu keluarga dapat lebih dari satu BST, tapi kita instruksikan ke PT Pos untuk memberika satu saja kepada keluarganya,” terangnya.

Meski demikian, Wahyu meluruskan, dua belas ribu data bermasalah tersebut bukanlah data sampah.

Hanya, merupakan dinamika perubahan-perubahan administrasi kpendudukan, dan keberadaan kependudukan.

“Karena kalau orang gak mampu, jangan kaya kita rumahnya disitu-situ aja. Dia bisa ngontrak disini, bisa ngontrak disana, apalagi kalau kerja nya gak tetap kadang supir angkot, kadang kuli bangunan, kadang menumpang. Gak ditemukan di alamat itu,” terangnya.

Wahyu menjelaskan, 12 ribu data BST bermasalah itu nantinya akan dihapus.

“Justru bukan bertambah, maka kita kurang-kurangkan, langsung kita hapus,” kata dia.

**Baca juga: Tentang Mobile BSL-2, Puspiptek: Sepenuhnya Diserahkan ke Dinkes Tangsel

Meski demikian, Wahyu memastikan, bahwa proses penyaluran BST di Kota Tangsel sudah hampir berjalan 82 persen.

“Untuk yang belum tersalurkan karena tidak ditemukan di alamat, bisa saja dia pindah, karena orang tidak mampu kan bisa saja dia ngontrak. Kemudian meninggal, lalu Nomor Induk Kependudukan (NIK) nya masih KTP lama dan sudah rekaman e-KTP, nah itu sisanya 12 persen lagi,” tutupnya.(eka)




Pusat Diminta Perhatikan Tuntutan Masyarakat Jika Tak Ingin Ditinggalkan Pemilih

Kabar6.com

Kabar6-Dinamika pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) RUU Omnibus Law antara pemerintah pusat dengan DPR RI terus bergulir.

Berbagai penolakan datang dari berbagai lapisan dan daerah, mulai kaum buruh, masyarakat umum hingga akademisi terus menyuarakan aspirasinya agar draf atas RUU tersebut batal disahkan.

Mereka secara bergantian menyuarakan aspirasinya hingga turun ke jalan.

Menanggapi kondisi yang terjadi dilapangan tersebut, Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo menilai, sosialisasi pengesahaan terhadap RUU Omnibus Law masih belum tersosialisasikan dengan baik dilapangan dan daerah, sehingga memunculkan berbagai anggapapan dan penolakan dibawah.

Seharusnya, sambung Budi, sebelum draf RUU tersebut dibuatkan, pemerintah seharusnya bisa mensosialisasikannya dengan baik dengan tetal memperhatikan denyut yang menjadi perhatian masyarakat, apabila draf RUU tersebut bakal jadi disahkan.

“Memang kalau memperhatikan satu sisi, dari sudut investor luar, itu bagus. Tapi ada sudut pandang lain rakyat Indonesia yang semestinya juga diperhatikan,” terang Budi, kepada kabar6.com, Rabu (4/3/2020).

Dirinya mencontohkan, seperti program pengampunan pajak kepada pengusaha melalui tax ambesty, sementara untuk masyatakat kecil, pengampunan dan penghapusan pajak kepada masyarakat kecil belum dibarengi sampai sekarang. Sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan kecemburuan sosial kepada pihak-pihak lain.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu pemerintah pusat dalam hal ini pihak eksekutif telah menyerahkan draf RUU Omnibus law kepada DPR RI agar bisa dibahas bersama.

Lanjut Budi, terkait pembahasannya yang saat ini sudah sampai di dapur DPRI, pihaknya berharap kepada para partai pemenang di DPR RI untuk tetap bisa memperhatikan tuntutan masyarakat, jika tidak ingin partai atau perwakilannya yang duduk di kursi DPR RI tinggalkan pemilih.

**Baca juga: 2021, Banten Ajukan Tiga Pembangunan Infrastruktur Ini ke Pusat.

Menurutnya, masyarakat akan selalu ingat atas semua kejadian sebelumnya, menjelang pemilihan yang akan datang, apabila tidak ikut mendukung atau memperhatiakan tuntutan dari masyarakat yang menolak RUU Omnibus Law agar bisa diperhatikan.

“Partai pastinya gak mau ditinggalkan masyarakat, kalau mereka memproduksi aturan yang bertentangan dengan nurani masyarakat. Karena akan menjadi bumerang. Dimemori buruh akan tercatat momen kejadian ini,” katanya.

Meski begitu pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah pusat terkait wacana pengesahan RUU Omnibus Law agar bisa bersama-sama antara pihak eksekutif dan legislatif, dengan tetap memperhatikan keinginan dan masukan dari masyarakat dibawah.(Den)