1

Pemasangan Spanduk Paslon Capres Cawapres di RS Bhayangkara, Diklarifikasi Polda Banten

Kabar6-Menindaklanjuti video viral yang beredar di media sosial terkait adanya pemasangan spanduk salah satu Paslon Capres dan Cawapres yang tertempel di tembok pagar samping RS Bhayangkara Polda Banten, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto berikan penjelasan.

“Pemasangan spanduk tersebut tepat berada di samping rumah kemenangan yang letaknya berdampingan dengan RS Bhayangkara Polda Banten,” kata Didik pada Rabu (20/12/2023).

Lanjutnya, “Saat ini spanduk salah satu Paslon Capres dan Cawapres tersebut telah dicopot kembali oleh relawan yang bersangkutan. Pencopotan itu dilakukan pada Selasa siang, 19 Desember 2023, usai mendapat peringatan dari Bawaslu.”

Didik juga menyampaikan bahwa relawan tersebut telah mengajukan permohonan maaf kepada pihak Kepolisian dan Bawaslu.

**Baca Juga: Libur Nataru, Truk Golongan VIII dan IX Dialihkan ke Pelabuhan Ciwadan

“Relawan tersebut mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui dengan adanya larangan memasang spanduk di pagar rumah sakit. Sehingga dia meminta maaf kepada semua pihak yang dirugikan,” ujar Didik.

Selanjutnya Didik mengatakan bahwa Bawaslu Kota Serang telah menegur relawan Capres Cawapres tersebut agar mencopot sendiri spanduk yang mereka pasang. Lantaran, rumah sakit hingga lembaga pendidikan, harus bersih dari Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024.

Hal itu tertuang dalam Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 dan perubahannya nomor 20 tahun 2023.

“Ini adalah fasilitas umum yang harus clear dari APK, jadi jelas aturannya adalah tidak boleh. Ini kita imbau, kita cegah, supaya tidak ada pelanggaran selanjutnya, maka sebagai pemasang, relawan tersebut mencabut sendiri sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatannya,” tutup Didik. (Red)




KPU Lebak Umumkan DCS, Aduan Masyarakat Disampaikan ke Parpol untuk Diklarifikasi

Kabar6-Daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD pada Pemilu 2024 yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak mulai diumumkan.

Dari 18 partai politik (parpol) peserta pemilu, KPU Lebak menetapkan 560 bakal caleg ke dalam DCS setelah dokumen persyaratannya dinyatakan memenuhi syarat (MS) melalui verifikasi administrasi.

“Sebanyak 560 calon dinyatakan dokumen persyaratannya MS dan 88 calon tidak memenuhi syarat (TMS),” kata Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Lebak Lita Rosita kepada Kabar6.com, Sabtu (19/8/2023).

Di samping mengumumkan nama-nama calon anggota DPRD Lebak, KPU juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap para calon wakil rakyat yang akan memperebutkan 50 kursi DPRD Lebak.

“Dari tanggal 19 sampai 28 Agustus merupakan waktu bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap calon,” terang Lita.

Kata Lita, aduan masyarakat terhadap calon harus melalui surat resmi ke KPU atau melalui email dengan menyertakan identitas lengkap dan bisa dikonfirmasi.

**Baca Juga: Dinas Pendidikan Kota Tangerang Wajibkan Siswa Pakai Seragam Pramuka Setiap Rabu

KPU, ujar dia, akan menyaring seluruh aduan yang masuk dari masyarakat. Pasalnya tidak seluruh jenis aduan akan ditindaklanjuti.

“Jadi yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan calon saja, di situ saja tidak melebar ke mana-mana. Contoh misalnya soal dokumen pendidikan calon dan lain-lain, dan itu juga harus disertai dengan bukti dokumen-dokumen pendukung yang memang berkaitan dengan itu,” jelas Lita.

Aduan tersebut kemudian akan disampaikan KPU kepada parpol untuk diklarifikasi kepada calon yang persyaratannya dipersoalkan.

“Jadi parpol yang klarifikasi ke calon tersebut. Hasil klarifikasinya bagaimana juga didukung dengan dokumen dan disampaikan kembali ke kami,” katanya.(Nda)