1

Tak Hanya Parliamentary Threshold, Fahri Hamzah: Presidential Threshold Juga Harus Dihapus

JAKARTA-Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah mengatakan, ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 4 persen dan ambang batas presiden (presidential threshold) harus dihapus.

Fahri menyebut, ambang batas tersebut hanya membuat jarak dengan rakyat. Demikian Fahri merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan ambang batas parlemen 4 persen harus diubah sebelum 2029.

“Jadi di masa yang akan datang, tidak saja parliamentary threshold, sebenarnya presidential threshold juga harus dihapuskan. Karena itulah yang menyebabkan rakyat itu berjarak dengan apa yang harus dia pilih dan hak-hak yang melekat pada rakyat itu,” ujar Fahri dalam keterangannya, Minggu (3/3/2024).

Fahri menyampaikan, segala bentuk ambang batas pada dasarnya mendistorsi hak-hak rakyat untuk memilih pemimpin secara langsung.

Sebab, keberadaan threshold tersebut membuat rakyat dibatas-batasi. Meski begitu, dia menilai suara rakyat jauh lebih kuat.

“Suara rakyat itu tinggi. Sehingga kalau ada UU yang coba membatasi dan membatalkan hak fundamental rakyat, dalam hal ini dengan prinsip kedaulatan rakyat, maka dia harus dihilangkan,” tutur dia.

“Kalau kita membaca substansi dari argumen MK, tentang kedaulatan rakyat, maka seluruh proses demokrasi dan pemilu itu intinya adalah kedaulatan rakyat. Oleh sebab itu, segala jenis pembatasan yang menyebabkan lahirnya perantara antara kekuasaan dengan rakyat itu harus dihentikan,” kata Fahri.

**Baca Juga: Rumah Keluarga Pelaku Spiritual di Ciputat Terparkir Jeep dan Hardtop 

Wakil Ketua DPR Periode 2014-2019 ini mengatakan, ambang batas ini membuat pilihan rakyat dan orang yang terpilih jadi berbeda. Maka dari itu, kata dia, tidak heran jika masih ada anggapan bahwa para wakil rakyat sebenarnya bukan betul-betul mewakili rakyat, melainkan masing-masing partainya.

“Padahal seharusnya wakil rakyat adalah wakil langsung daripada rakyat. Karena pada dasarnya rakyat itu memilih orang, kemenangan ditentukan oleh perolehan suara terbanyak,” ujar Fahri.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan ambang batas parlemen sebesar 4 persen terhadap pasal 414 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Perkara yang terdaftar dengan nomor 116/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Ketua Pengurus Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti.

Dalam putusannya, MK menyatakan norma pasal 414 Ayat (1) atau ambang batas parlemen 4 persen tetap konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR tahun 2024.

Lalu, menyatakan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR tahun 2029 dan Pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan dengan berpedoman pada beberapa syarat yang sudah ditentukan.(Tim K6)




Potensi PAD Kabupaten Lebak Rp2,1 Miliar Hilang Imbas Sejumlah Retribusi Dihapus

Kabar6-Kabupaten Lebak bakal kehilangan dua miliar lebih pendapatan asli daerah (PAD) akibat dihapusnya sejumlah retribusi.

Penghapusan retribusi sehubungan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan Pemda (HKPD), Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Asda II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Daerah Kabupaten Lebak Ajis Suhendi mengatakan, berdasarkan pemberlakukan undang-undang tersebut, ada beberapa retribusi yang hilang.

“Retribusi jasa umum seperti pelayanan pengujian kendaraan bermotor dan tera ulang. Kemudian retribusi jasa usaha yakni retribusi terminal, dan retribusi perizinan tertentu yakni izin trayek,” kata Ajis kepada Kabar6.com, Kamis (11/1/2024).

Ajis mengatakan, Pemerintah Kabupaten Lebak telah memberikan arahan-arahan kepada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), terutama OPD pengampu yang beberapa item retribusinya ditiadakan.

“Gali potensi, optimalisasi pemungutan pajak dan retribusi melalui pendekatan digitalisasi, dan berikan layanan terbaik kepada wajib pajak dan retribusi,” ujar Ajis.

**Baca Juga: Pria Lansia Ditemukan Tewas Membusuk di Ciputat Timur

Terpisah, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lebak Deri Derawan menyebut, potensi PAD yang hilang akibat dihapusnya sejumlah retribusi mencapai Rp2.176.079.400.

“Itu berdasarkan target PAD tahun 2023,” kata Deri.

Nilai potensi PAD yang bakal hilang itu bersumber dari retribusi pengendalian menara telekomunikasi sebesar Rp723.600.000, retribusi KIR sebesa Rp946.800.000, retribusi terminal sebesar Rp396.200.000, retribusi penyedotan kakus Rp32.000.000, dan retribusi tera Rp77.479.400.

“Ada beberapa upaya pengalihan potensi yang saat ini sedang disusun aturan dan mekanismenya. Jadi nanti perlakuan retribusi menjadi pemanfaatan barang milik daerah (BMD) melalui proses sewa alat. Ini masih dalam pembahasan,” pungkas Deri.(Nda)




Biaya Uji KIR Kendaraan dan Retribusi Terminal di Lebak Dihapus

Kabar6-Uji kendaraan bermotor atau uji KIR di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak tidak lagi dikenakan biaya alias gratis.

Peniadaan biaya uji KIR tersebut sehubungan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan Pemda (HKPD) dan PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“Mulai 2 Januari 2024 retribusi untuk pengujian kendaraan bermotor (PKB) angkutan umum dan barang ditiadakan,” kata Kabid Keselamatan Lalu Lintas Dishun Lebak, Abdurazak kepada Kabar6.com, Selasa (9/1/2024).

Menurut Abdurazak, kebijakan penghapusan biaya uji KIR kendaraan bermotor bertujuan memberikan kemudahan dan keringanan masyarakat.

Akan tetapi, meski sudah gratis, belum ada peningkatan yang signifikan pada jumlah masyarakat pemohon KIR.

“Tidak jauh beda, sama seperti sebelumnya di angka 10 sampai 15 kendaraan. Memang kesadaran masyarakat yang masih rendah untuk mengecek apakah kendaraannya laik jalan atau tidak,” jelas Abdurazak.

“Kami berharap peniadaan retribusi KIR bisa benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat untuk meningkatkan kenyamanan dan keselamatan kendaraan. Daftarnya juga mudah, bisa online atau datang langsung dengan menyiapkan dokumen kendaraannya,” sambung dia.

**Baca Juga: Titik Baru, Komplek Namara dan Orchid di Pamulang Tiga Hari Terendam Banjir

Kepala Bidang Angkutan Terminal dan Perparkiran Dishub Lebak Asep Topik Hidayat menambahkan, penghapusan retribusi terminal sudah diberitahukan ke masyarakat.

“Sudah, peniadaan retribusi ini sudah lama kami sosialisasikan dan diinformasikan ke masyarakat. Jadi yang ada hanya retribusi sewa kios di dalam terminal saja,” ucap Asep.

Asep menyebut, terdapat 6 terminal di wilayah Lebak yang dipungut retribusi. Dari enam terminal itu, target menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) pada tahun lalu sebesar Rp396 juta.

“Terminal Aweh, Terminal Kalijaga, Terminal Curug, Terminal Bayah, Terminal Cikotok dan Termibal Malingping. Semuanya terminal non bus,” katanya.(Nda)




Semangat Keumatan dan Kebangsaan Baru Bisa Disatukan Apabila Threshold Dihapus

Kabar6-Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Anis Matta menyoroti dua isu penting yang kerap muncul di tiap gelaran pemilihan umum (Pemilu). Yakni isu keumatan dan isu kebangsaan yang selalu dipertentangkan.

Meski situasi sekarang dirasa jauh lebih tenang dan lebih kondusif, namun kondisi Pilpres 2024 tetap ada bibit ketegangan yang bisa mengancam disintegrasi bangsa.

“Sebenarnya semangat kebangsaan dan keumatan ini tidak perlu kita polarisasi. Kita bisa menyatukannya, kalau kita punya kedewasaan kesadaran berbangsa,” kata Anis Matta dalam Gelora Talks bertajuk ‘Pilpres 2024: Menyatukan Semangat Keumatan dan Kebangsaan’, Rabu (20/12/2023) sore.

Diskusi yang dipandu Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gelora Dedi Miing Gumelar ini, dihadiri Tokoh Nasional Agum Gumelar dan Pakar Komunikasi Effendi Gazali sebagai narasumber.

“Jadi disinilah peran para tokoh sesepuh bangsa seperti Pak Agum Gumelar ini, memposisikan dirinya sebagai pemersatu bangsa. Karena konsep mereka memang untuk memastikan bagaimana bangsa ini agar on the track,” katanya.

Hal ini menurutnya, menjadi kata kunci dalam kesatuan dan keutuhan sebagai bangsa. Anis Matta menilai pembelahan di kanan, kiri dan tengah merupakan warisan politik jauh sebelum Indonesia merdeka.

“Warisan pembelahan ini diperkuat lagi di zaman Orde Baru, karena partai-partai kanan dilebur menjadi satu, PPP. Sedangkan yang kiri dilebur menjadi PDIP, dan tengah ada Golkar,” katanya.

Persoalan fundamental yang harus diselesaikan dalam jangka menengah dan jangka panjang terkait pembelahan, adalah masalah polarisasi politik. Polarisasi terjadi, pada dasarnya karena tingkat pendidikan masyarakat yang relatif rendah.

“Tapi kalau kita lihat dalam masyarakat yang berpendidikan tinggi, rata-rata masyarakatnya lebih toleran, karena mungkin orangnya lebih sejahtera,” katanya.

Karena itu, kata Anis Matta, masalah pendidikan dan kesejahteraan menjadi tantangan tersendiri bagi bangsa Indonesia. Agar dapat memiliki masyarakat yang berpengetahuan dan sejahtera penduduknya secara ekonomi.

“Kalau kualitas masyarakat ada pada sisi pendidikan dan sisi kesejahteraannya sudah kita perbaiki, mungkin masyarakat tidak akan terlalu gampang lagi dipolarisasi dan akan mengedepankan semangat kebangsaan,” katanya.

Selain itu, Ketua Umum Partai Gelora ini, memberikan catatan mengenai perbaikan sistem Pemilu yang bisa menyerap identitas atau keragaman di masyarakat, misalkan dengan menghilangkan threshold atau ambang batas

“Dengan perbaikan sistem ini, supaya energi kita semuanya tersalurkan, semua orang puas dengan pilihan-pilihanya, walaupun tidak akan mencapai tujuannya. Tapi paling tidak akan menjaga kita semua sebagai bangsa,” katanya.

Catatan lainnya adalah mengenai perdebatan soal batas usia capres/cawapres 35 tahun. Hal ini perlu menjadi diskursus dan bahasan ke depan, dimana apa yang sebenarnya menjadi dasar penetapan batas usia tersebut.

“Menarik juga kalau kita bongkar, karena di dalam Islam hanya dikenal soal batas usia, sebelum baligh dan setelah baligh. Begitu orang mencapai baligh, dia punya hak seluruhnya. Kalau di kita gampangnya sudah 17 tahun, itu sudah punya hak memilih dan dipilih. Ini masalah filosofi yang harus kita bahas,” katanya.

Jauh Lebih Konsdusif

Sementara itu, Tokoh Nasional Agum Gumelar mengatakan, untuk menyelesaikan masalah keumatan dan kebangsaan diperlukan kesepakatan yang mendasar tentang kebersamaan kita sebagai bangsa.

“Ada tonggak sejarah yang bisa kita lihat, dimana Bung Karno dan Bung Hatta memproklamirkan kemerdekaan Indonesia pada 1945. Setelah itu, para pejuang kemerdekaan mencari kebersamaan bersama setelah kita merdeka,” kata Agum Gumelar.

Yakni mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan menjadikan Pancasila sebagai alat pemersatu. Sehingga ketika ada upaya untuk mengganti Pancasila dengan paham lain, harus diluruskan karena tidak menghargai para pejuang kemerdekaan.

“Janganlah Pancasila ini dipermasalahkan lagi dan dikatakan tidak perlu kebersamaan. Butir-butir Pancasila itu harus dimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari,” katanya.

Ketua Umum DPP Pebabri ini mengatakan, dua masalah keumatan dan kebangsaan ini akan selalu muncul terutama di dalam momen-momen bangsa seperti Pilpres.

“Kita harus menentukan satu langkah ke depan yang lebih kreatif, karena Pilpres 2019 lalu, adalah Pilpres yang sangat tidak kondusif, membuat masyarakat dan bangsa ini terpecah dan terpolarisasi,” katanya.

Kegaduhan-kegaduhan selama ini, sebaiknya diakhiri dan mulai kembali merajut persatuan. Kemudian menyongsong Pemilu 2024 dengan semangat persatuan, menjadikan pemilu sekarang lebih kondusif dan demokratis.

Menurut Agum, ada tiga unsur utama yang berperan menjaga agar Pemilu 2024 lebih kondusif. Pertama adalah partai politik (parpol) yang menciptakan kaderisasi dan koalisi-koalisi. Dimana lebih dewasa dalam menentukan calon dan membaca aspirasi rakyat.

“Unsur kedua adalah KPU sebagai penyelenggara Pemilu. Kita berharap agar KPU lebih profesional, lebih netral dan tidak berpihak,” kata Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas ini.

Unsur ketiga, kata Agum, adalah rakyat pemilih punya kewajiban moral untuk mendewasakan dalam proses berdemokrasi. Berbeda pilihan itu merupakan hal wajar, dan sifatnya adalah sementara.

“Dan ini harus berakhir ketika Pilpres selesai, begitu selesai tidak ada perbedaan lagi. Hormati apapun yang menjadi keputusan demokrasi, realita politiknya. Itulah sikap dewasa yang harus kita tonjolkan, Insya Allah Pemilu 2024 tidak akan separah 2019. Itu harapan kami,” katanya.

Namun, Agum berharap agar rakyat Indonesia dalam memilih pemimpin di 2024, hendaknya memperhatikan kriteria capres yang kecintaannya kepada NKRI tidak diragukan.

Lalu, punya tekad kuat melanjutkan pembangunan yang baik dilakukan pendahulunya, dan meninggalkan yang tidak baik tanpa caci maki.

“Kemudian seseorang yang berani meminimalisir kegaduhan-kegaduhan agar pembangunan bisa berjalan sesuai harapan rakyat, dan Indonesia menjadi negara maju, negara adidaya seperti yang diharapkan Partai Gelora,” pungkas Agum.

**Baca Juga: Anis Matta Ngevlog Bareng Ridwan Kamil, Partai Gelora Didoakan Kang Emil Lolos ke Senayan

Tidak Perlu Threshold

Sedangkan Pakar Komunikasi Effendi Gazali mengatakan, untuk menyatukan semangat keumatan dan kebangsaan, sudah sepatutnya menghilangkan threshold atau ambang batas pemilihan presiden dalam Pemilu Serentak.

“Sehingga orang tidak perlu masuk dalam tanda petik, melakukan manipulasi terhadap dirinya sendiri, pemilih, KPU, serta sikap-sikap kita sebelum dan sesudah Pemilu,” katanya.

Ketika semua kelompok di masyarakat dan partai diberikan kebebasan untuk mengajukan calon presidennya. Jika acuannya berdasarkan Pemilu 2019, maka semuanya boleh, partai atau gabungan partai bisa mengajukan capresnya, serta tidak menutup kemungkinan partai baru mengajukan capres juga.

“Saya tidak berkeberatan Mas Gibran jadi cawapres, tapi kalau MK dulu mengabulkan gugatan kita tidak ada threshold, maka yang muncul orang bisa milih. Dan dasar kita adalah 17 tahun, sudah bisa dipilih dan memilih, bukan dasar 35 atau 40 tahun,” katanya.

Usulan yang disampaikannya ini adalah bentuk pendekatan sistemik dengan memberikan kebebasan semua parpol bisa mengusung calon. Sebab, dampak pembelahan dari pemberlakuan threshold bisa merusak pertemanan, keluarga dan lain-lain.

“Dibuka dulu sesuai dengan UUD kita, sehingga nggak banyak yang seperti sekarang. Ketika kalah dia, maka mau tak mau mendukung calon lain di putaran kedua. Dan yang terpenting, presiden yang diusung tidak meninggalkan partai pengusung atau karena ingin dengan partai yang lain,” katanya.

Selain itu, Effendi juga mengusulkan agar mekanisme Pemilu Serentak juga diubah menjadi dua kali, Pemilu Serentak nasional dan daerah.

Pemilu Serentak nasional digelar untuk Pemilu Legislatif (Pileg) DPR dan DPD, serta Pilpres. Sementara Pemilu Serentak daerah untuk memilih Pileg Anggota DPRD I dan II, serta Pilkada.

“Jadi sekarang kita berada dalam pilihan-pilihan seperti ini, karena memang tidak ada pilihan. Sehingga ketika ada tokoh yang dianggap ekstrem kiri dan ekstrem kanan dalam konteks kebangsaan dan keumatan, maka mereka menggunakan ceruk-ceruk yang ada,” tegasnya.(Tim K6)




Mulai 28 November 2023 Tenaga Honorer Dihapus

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah pusat mempertegas status kepegawaian hingga ke lingkungan institusi daerah. Mulai 28 November 2023 tenaga honorer di lembaga pemerintahan resmi dihapus.

Kepastian hal di atas termaktub dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 185/M.SM.02.03/2022. Surat ditujukan kepadaPejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di kementerian atau lembaga pusat maupun daerah.

“Para PPK agar memetakan pegawai non-ASN di lingkungannya masing-masing,” tulis Menteri PAN dan RB, Tjahyo Kumolo dikutip Kamis (2/6/2022).

Menurutnya, bagi yang memenuhi syarat, dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.

Kemenpan menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan Instansi masing-masing dan melarang PPK merekrut pegawai non-ASN.

PPK juga diinstruksikan agar menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK.

“Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023,” sebut Menteri Tjahyo.

**Baca juga:Restoratif, Jaksa Bebaskan 11 Tersangka Penganiayaan-KDRT

Ia juga memperingatkan Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak mengindahkan instruksi ini dan tetap mengangkat pegawai non-ASN, akan diberikan sanksi.

Sanksi dijatuhkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal pemerintah.(yud)




12 Ribu Data BST Bermasalah di Tangsel Dihapus, Kadinsos: Dinamika

Kabar6.com

Kabar6-Dinas Sosial (Dinsos) mengakui adanya 12 ribu data Bantuan Sosial Tunai (BST) yang bermasalah.

Hal itu diungkapkan oleh Kadinsos Tangsel, Wahyunoto Lukman saat dikonfirmasi oleh Kabar6.com, Senin 1 Februari 2021.

“Nah dinamika Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ini memang tinggi, ada yang meninggal, ada yang pindah, bahkan tadinya dia belum E-KTP, NIK-nya masih lama, sekarang dia NIK- nya baru dan make elektronik,” ujarnya.

Wahyu mengungkapkan, dari DTKS itu ada juga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) yang satu keluarga memang bisa mendapat lebih dari satu orang dan maksimal empat orang jika ada ibu hamil, anak sekolah dan disabilitas.

Wahyu menjelaskan, bahwa sumber data BST sendiri ada dua, ada yang berasal dari DTKS atau RT dan RW.

“Jadi mereka yang tidak dapet PKH, tapi masih ada di DTKS maka itu kita tarik datanya semua. Contoh ada satu keluarga dapat lebih dari satu BST, tapi kita instruksikan ke PT Pos untuk memberika satu saja kepada keluarganya,” terangnya.

Meski demikian, Wahyu meluruskan, dua belas ribu data bermasalah tersebut bukanlah data sampah.

Hanya, merupakan dinamika perubahan-perubahan administrasi kpendudukan, dan keberadaan kependudukan.

“Karena kalau orang gak mampu, jangan kaya kita rumahnya disitu-situ aja. Dia bisa ngontrak disini, bisa ngontrak disana, apalagi kalau kerja nya gak tetap kadang supir angkot, kadang kuli bangunan, kadang menumpang. Gak ditemukan di alamat itu,” terangnya.

Wahyu menjelaskan, 12 ribu data BST bermasalah itu nantinya akan dihapus.

“Justru bukan bertambah, maka kita kurang-kurangkan, langsung kita hapus,” kata dia.

**Baca juga: Tentang Mobile BSL-2, Puspiptek: Sepenuhnya Diserahkan ke Dinkes Tangsel

Meski demikian, Wahyu memastikan, bahwa proses penyaluran BST di Kota Tangsel sudah hampir berjalan 82 persen.

“Untuk yang belum tersalurkan karena tidak ditemukan di alamat, bisa saja dia pindah, karena orang tidak mampu kan bisa saja dia ngontrak. Kemudian meninggal, lalu Nomor Induk Kependudukan (NIK) nya masih KTP lama dan sudah rekaman e-KTP, nah itu sisanya 12 persen lagi,” tutupnya.(eka)




Ganjil-Genap di Pasar Dihapus, Disperindag Lebak: Pedagang Keberatan

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menghapus aturan terkait pembatasan jumlah pedagang di pasar dengan sistem ganjil-genap saat masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II.

Namun, pada PSBB yang kembali diperpanjang mulai dari 23 November sampai 19 Desember, sistem tersebut tidak lagi diberlakukan.

Kabid Pasar Disperindag Lebak, Dedi Setiawan, mengatakan, sistem ganjil-genap membuat para pedagang mengeluh, salah satunya di Pasar Rangkasbitung. Pedagang minta agar kebijakan itu ditinjau ulang.

“Pedagang keberatan dengan sistem itu lalu membuat pernyataan agar itu dikaji ulang oleh Satgas Covid-19. Kami hanya pelaksana di lapangan, keputusannya jadi ranah Satgas,” terang Dedi kepada Kabar6.com, Senin (30/11/2020).

Kata Dedi, para pedagang merasa dirugikan dengan sistem ganjil-genap yang diberlakukan dalam pedoman PSBB jilid II. Untuk mencegah penyebaran Covid-19, Disperindag terus meminta pedagang dan pengunjung mematuhi protokol kesehatan (Prokes).

“Kami sering imbau, terutama di PSBB ketiga ini yang tidak lagi ada pembatan jumlah pedagang. Tentu kekhawatiran ada, maka dari itu kuncinya adalah semua yang ada di lingkungan pasar wajib disiplin protokol kesehatan,” jelas Dedi.

**Baca juga: Tempat Penyimpanan Pupuk di Lebak Roboh Ditiup Angin Kencang, 1 Orang Tewas

Hal yang melegakan, sambung Dedi, hasil swab tes terhadap pegawai Disperindag hingga petugas penarik retribusi dan parkir yang negatif.

“Alhamdulillah, hasilnya semua negatif. Inilah kenapa penting kita semua untuk menerapkan protokol kesehatan,” ucapnya.(Nda)




Dianggap Kontroversial, 2 Poin Raperda Adaptasi Kebiasaan Baru di Lebak Dihapus

Kabar6.com

Kabar6-Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pada masa pandemi Covid-19 sudah mulai dibahas di tingkat panitia khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Lebak bersama pemerintah daerah.

Raperda AKB merupakan raperda usulan pemerintah daerah yang sebelumnya pedoman AKB diatur melalui Perbup Nomor 28 Tahun 2020. Pemerintah daerah menginginkan Perbup ditingkatkan menjadi Perda.

Anggota Pansus dari Fraksi Partai NasDem, Peri Purnama, mengatakan, ada 2 poin di Pasal 12 yang mengatur aktivitas keagamaan dihapus karena dianggap kontroversial.

“Poin b dan h di dalam Pasal 12 yang mengatur tentang kegiatan keagamaan. NasDem yang bersikukuh dan memperjuangkan agar 2 poin ini dihapus dan alhamdulillah yang lain mendukung,” kata Peri kepada Kabar6.com, Rabu (30/9/2020).

Kedua poin yang dianggap kontroversial itu yakni poin b yang mengatur jumlah pengguna rumah ibadah paling banyak 50 persen dari kapasitas rumah ibadah dan poin h yang mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah.

“Karena tidak mungkin kan salat 5 waktu dilaksanakan ngebut seperti salat tarawih. Walau kesempurnaan rukun dan rakaatnya terpenuhi tapi kalau tidak khusu bagaimana?” tanya Peri.

“Poin h dan b sudah dihapus. Poin b sebenarnya sudah terwakili oleh poin g dengan bahasa yang tidak kontroversial. Poin g berbunyi menerapkan jarak aman antar pengguna rumah ibadah dengan memberikan tanda khusus paling sedikit 1 meter. Dengan poin g sudah jelas kapasitas akan berkurang setengah,” papar Peri.

Ketua Pansus Raperda AKB, Enden Mahyudin, mengatakan, penyempurnaan-penyempurnaan dalam pasal maupun poin di dalam Raperda tentu dilakukan agar tidak menimbulkan kontroversi di masyarakat.

“Iya ada beberapa poin memang yang harus disempurnakan agar penjabarannya tidak kontradiktif juga. Terutama soal aktivitas keagamaan ya agar tidak timbul kontroversi. Belum selesai, ini masih dalam pembahasan,” kata politisi PDI Perjuangan ini.

**Baca juga: Perbup Diteken, Lebak Siap Laksanakan PSBB Mulai Tanggal 1-20 Oktober.

Dia menegaskan, semangat Raperda AKB tentu bukan untuk memberikan hukuman kepada masyarakat. Namun, bagaimana kesadaran masyatakat menjadi semakin lebih tumbuh untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan.

“Perda ini lahir bukan untuk menghukum masyarakat tetapi melindungi menyelamatkan dari penularan Covid, itu semangatnya,” katanya.(Nda)




Honorer Bakal Hapuskan, Begini Respon Bupati Pandeglang

Kabar6.com

Kabar6-Bupati Pandeglang Irna Narulita menanggapi Kesepakatan Komisi II DPR RI bersama Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tentang menghapuskan tenaga honorer, pegawai tetap, pegawai tidak tetap di Instansi Pemerintahan.

Ia menegaskan, akan mempertahankan para honorer yang mampu memberikan kontribusi bagi Pemerintah daerah.

“Bagi tenaga honorer yang profesional dan memiliki kinerja yang baik akan kami pertahankan, bagaimana dan dari mana anggaranya kami akan pikirkan sistemnya seperti apa,” kata Irna, Rabu (22/1/2020).

Ia mengatakan Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten tentunya ingin mencetak aparatur yang unggul, jika para honorer kinerjanya dapat membantu Pemerintah akan dipertahankan.

**Baca juga: Bakal Dihapuskan, Tenaga Honorer di Pandeglang Hanya Bisa Pasrah.

“Akan tetapi bagi honorer yang tidak memiliki kedispilinan, kinerjanya buruk yah mohon maaf, karena hal ini sudah jelas ada aturannya. Untuk pengurangan secara otomatis sistem nanti yang akan menilai, biasanya Pemerintah Pusat dalam mengambil kebijakan pasti ada penyesuainya,” ungkapnya.

“Kita tidak bisa memutuskan harapan mereka begitu saja, akan tetapi nanti kita lihat kedepanya seperti apa, jika honorer memiliki kinerja yang bagus akan kita pertahankan, jika sebaliknya kinerjanya buruk, malas dalam bekerja, biar sistem nanti yang akan menilai,” tutupnya.(Aep)




Bakal Dihapuskan, Tenaga Honorer di Pandeglang Hanya Bisa Pasrah

kabar6.com

Kabar6-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) berencana penghapusan tenaga kerja honorer di tubuh pemerintah.

Seorang honorer disalah satu instansi di Kabupaten Pandeglang, Hafidz Hasan Ruki mengaku pasrah dengan wacana yang sedang digodok tersebut. Dia tidak punya pilihan lain selain harus mengikuti aturan pemerintah.

“Kalau dibilang adil atau tidak, saya rasa tidak adil. Apalagi yang berumah tangga memang agak kaget liat berita. Karena kalau dihapus tapi tidak ada kepastian, gimana penghasilan kami? Apalagi beberapa memang tidak punya pekerjaan sampingan. Yang pasti, saya dan rekan-rekan lainnya jangan sampai nganggur lah,”katanya, Selasa (21/1/2020).

Padahal dia merasa bersyukur sudah menjadi tenaga honorer meski belum memeroleh perhatian yang layak. Akan tetapi, kondisi saat ini dianggapnya lebih baik ketimbang harus menganggur.

“Perhatian dari pemerintah saat ini memang tidak cukup, sih. Tapi sudah kerja saja sudah bersyukur, rejeki setiap hari ada saja kalau kitanya ikhtiar dengan niat baik,” bebernya.

**Baca juga: Catut Nama, Polres Pandeglang Tunggu Laporan Wabup Tanto.

Hanya dia mengungkapkan, semestinya pemerintah mengangkat tenaga honorer saat ini menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebab, banyak honorer di Pandeglang yang sudah mengabdi hingga puluhan tahun.

“Pemerintah harusnya mengangkat PPPK kalaupun tidak bisa angkat sebagai PNS. Di Pandeglang banyak rekan honorer yang sudah mengabdi sampai puluhan tahun bahkan ada yang sudah lebih dari 35 tahun,” keluh pria yang sudah tujuh tahun mengabdi sebagai honorer itu.(Aep)