Digugat ke MK, KPU Tangsel Bongkar Kotak Suara Pilkada 2020
Kabar6-Penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan (Tangsel) terpilih di Pilkada 2020 belum ditetapkan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat Senin kemarin bongkar kotak suara di GSG Kecamatan Pondok Aren.
“Kita buka kotak bukan dalam rangka dan persoalan perubahan, perbedaan hasil,” kata Ketua KPU Tangsel, M Taufik MZ saat dikonfirmasi kabar6.com, Selasa (26/1/2021)
Menurutnya, pembukaan kotak suara dlam rangka penyelesaian perselisihan hasil Pilkada 2020. Adapun pihak yang mengajukan gugatan pasangan calon nomor urut 1 Muhamad – Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.
“Kalau persoalan hasil dari TPS sampai dengan rekapitulasi tingkat kota tidak ada satupun perubahan hasil perolehan masing-masing calon,” jelas Taufik.
**Baca juga: Petugas TPU Jombang Unjuk Rasa soal Upah Gali Makam Covid-19
Gugatan ke Mahkamah Konstitusi ini telah tercatat dalam registrasi perkara
Nomor 115/PHP.KOT-XIX/2021.
“Kita buka hanya beberapa kotak yang menjadi alat bukti dalam persidangan di MK,” tambahnya.(yud)