1

Kadishub Kota Tangerang: Pegawai yang Diciduk Sudah Diberhentikan

Kabar6.com

Kabar6-Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar menegaskan pegawainya yang berinisial KK yang diciduk oleh jajaran Polres Metro Tangerang Kota sudah diberhentikan.

Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci kapan KK diberhentikan. Selain itu, Wahyudi mengatakan KK hanyalah sopir biasa di Dishub Kota Tangerang.

“Sudah kita berhentikan, dia hanya sebagai sopir,” ujar Wahyudi saat ditemui di Kampung Bekelir Kota Tangerang, Jumat (8/11/2019).

Diberitakan sebelumnya, KK sebagai pegawai Dishub Kota Tangerang, dan AD, NF, MR, pegawai Dishub Kabupaten Tangerang.

**Baca juga: Dewan Turidi Apresiasi Tindakan Satpol PP Segel Bangunan Tak Berizin.

Sementara, S sebagai seorang perentara. Para tersangka tersebut dibekuk jajaran Polres Metro Tangerang Kota 23 September 2019 lalu. Mereka pun terjerat pemalsuan buku KIR atau kartu uji berkala.

para tersangka tersebut dijerat dalam pasal penipuan 378 dengan ancaman diatas 5 tahun dan minimal 4 tahun kurungan penjara. (Oke)




Usai Jual Motor Hasil Curian, Kawanan Residivis Diringkus Polisi

kabar6.com

Kabar6-Dua kawanan residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terlibat dalam aksi curanmor di Desa Kaduagung, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak ditangkap petugas kepolisian Polsek Cibadak.

Kapolsek Cibadak Iptu Indik Rusmono kepada wartawan mengatakan, Anggi dan Rian dibekuk seusai menjual sepeda motor Suzuki Nex yang merupakan hasil curian, pada 29 Agustus 2019 lalu.

“Mereka dibekuk setelah pulang dari Jakarta. Setelah menjual motor hasil curian,” ujar Indik, Rabu (23/10/2019).

Ternyata, keduanya merupakan residivis dalam kasus yang sama. Mereka melancarkan aksinya bersama dua pelaku lainnya yakni Efriansyah alias Ucok dan Johan.

Sebelum meringkus Anggi dan Rian, Polisi terlebih dahulu menangkap Efriansyah.

**Baca juga: Pilkades Serentak Lebak, Anak Pendiri YPI Al-Hidayah Menang di Desa Wantisari.

“Dari keterangan E, anggota berhasil menangkap A dan R. Sementara, satu pelaku lagi yakni J masih DPO. Dia yang bertugas menyalakan motor yang kondisi kunci stang sudah dipatahkan dengan membongkar kabel kontak,” ungkap Indik.

Keempatnya merupakan komplotan yang sudah berulang kali melakukan aksi curanmor di wilayah Cibadak dan Rangkasbitung

“Dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata Indik.(Nda)




Jual Obat Daftar G, Pemilik Toko Kelontong di Serang Diciduk Polisi

Kabar6.com

Kabar6-Seorang pemilik toko kelontong, berinisial FD (32) yang hanya sebagai kedok saja, ditangkap satresnarkoba Polres Serang Kota karena mengedarkan obat-obatan terlarang yang masuk kedalam daftar G. Lokasi tokonya ada di Kampung Pasar Sayur, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.

“Awalnya kita menangkap pelaku Gr (24) dan Tf (22) di daerah Lopang (Kota Serang). Keduanya mendapatkan obat-obatan daftar G dari Fd itu. Fd modusnya menjual kelontong,” kata Kasat Narkoba Polres Serang Kota, AKP Wahyu Diana, ditemui diruangannya, Kamis (17/10/2019).

Fr dan Tf menjual obat-obatan daftar G itu sudah dalam paketan yang dibungkus dalam plastik kecil. Satu paket nya berisikan empat butir dan di jual seharga Rp 10 ribu bagi pembeli yang sudah langganan. Sedangkan pembeli baru dijual dengan harga Rp 15 ribu.

“Fr dan Tf ngakunya baru jual beli obat-obatan itu. Dia beli seribu butir, pas kita tangkap sisanya ada 600 butiran,” terangnya.

Ketiganya ditangkap pada Rabu, 16 Oktober 2019. Fr dan Tf ditangkap pertama kali pukul 20.00 wib. Kemudian penangkapan berlanjut pada pelaku Fd di toko kelontong nya.

**Baca juga: Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Perairan Pulau Tunda Serang.

Dari ketiga pelaku, berhasil diperoleh barang bukti obat-obatan keras dengan merk Tramadol, Trihexyphenidil, dan MF lebih dari seribu butir yang jika dikonsumsi oleh manusia bisa mengakibatkan rusaknya saraf otak.

Ketiga pelaku di jerat dengan Undang-undang (UU) Kesehatan nomor 36 tahun 2009 Pasal 196, junto Pasal 197, junto Pasal 198 dengan ancaman kurungan penjara 10 tahun sampai 15 tahun.

“Pelaku Fd ditangkap saat melayani pembeli bahan perabotan di toko kelontongnya,” ujarnya.(Dhi)




Pengelola Premium Call Diciduk Polisi di Karawaci

kabar6.com

Kabar6-Dua orang pelaku prostitusi online diringkus Polres Metro (Polrestro) Tangerang Kota di dua lokasi berbeda, Hotel Narita Cipondoh dan Ruko Mutiara Karawaci Blok D26/27 Bencongan, Kota Tangerang.

Humas Polrestro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim mengatakan, satu orang tersangka sebagai pemilik sekaligus pengelola jasa premium call.

“Tersangka bernama Myung Ha Moon(55) Warga Negara Korea Selatan peran tersangka sebagai pemilik sekaligus pengelola jasa premium call dan Yeni (38) WNI peran tersangka yaitu melayani percakapan sex dan melayani hubungan sex,” ujar Kompol Abdul Rachim, Selasa (9/10/18).

Modus pelaku dengan mengirimkan SMS Broadcast (Pesan siar) ke beberapa pemilik HP yang bertuliskan ajakan percakapan sex melalui premium call.

**Baca juga: Awas! Peretasan Akun Medsos Kembali Terjadi.

“Selama percakapan sex, pelaku juga bersedia menjajalkan sex (ML) sesuai kesepakatan tempat dan harganya,” pungkasnya. (zak)