1

12 Remaja Bersiap Tawuran Perang Sarung Diciduk Polsek Tigaraksa

Kabar6-Sekumpulan remaja berjumlah 12 orang terciduk hendak melakukan aksi perang sarung. Tak sembarang sarung. Sarung yang digunakan adalah sarung yang sudah dimodifikasi menyerupai cemeti.

Kapolsek Tigaraksa AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan pihaknya berhasil mengamankan 12 remaja.

“Kami telah mengamankan 12 orang remaja yang akan melakukan aksi tawuran dengan perang sarung, pada Sabtu (25/3/2023) saat jam sahur. Ke-12 remaja itu diamankan di Desa Tegal Sari, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Awalnya, kata Agus, personel Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang Polda Banten mendapatkan informasi dari warga, dan langsung kami tindaklanjuti dengan mendatangi lokasi dan mengamankan 12 remaja itu,” ucap Agus.

Petugas juga kemudian mengamankan barang bukti berupa sarung yang sudah dimodifikasi menyerupai senjata cemeti. Meski berbahan sarung, namun karena sudah dimodifikasi sedemikian rupa, sarung pun berubah menjadi senjata yang berbahaya.

**Baca Juga: Kejaksaan Agung Masih Jadi Lembaga yang Dipercaya Masyarakat

“Para remaja berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Tigaraksa untuk dilakukan pendataan dan pembinaan,” ungkap Agus.

Selanjutnya, setelah didata, orang tua masing-masing remaja itu pun diundang. Petugas kemudian memberikan pembinaan baik kepada para remaja itu atau pun kepada orang tua agar selalu mengawasi anaknya. (Red)




Jual Narkoba lewat Medsos, Empat Pelaku Diringkus Polres Pandeglang

Kabar6.com

Kabar6- Satresnarkoba Polres Pandeglang menangkap pelaku pengedar narkoba melalui media sosial Instagram. Pelaku berjumlah 4 tersebut terkait penyalahgunaan narkoba dengan inisial AS (30), ES (28), inisial ETW (26) dan AL (27) para pelaku di tangkap bermula dari Instagram.

Kasat Resnarkoba Polres Pandeglang Ilman mengatakan mendapatkan pengedaran narkoba melalui akun Instagram. “Dari hasil patroli cyber kami menemukan bahwa ada peredaran narkoba jenis sabu melalui akun Instagram, big_daddy.id,” kata Ilman, Selasa (10/8/2022).

Ilman mengatakan anggota Satresnarkoba Polres Pandeglang berpura-pura menjadi pembeli untuk menangkap pelaku. “berpura-pura menjadi pembeli kepada pelaku. Tempat yang disepakati untuk bertransaksi adalah di Villa Arista Kecamatan Carita Kabupaten Pandeglang dan berhasil mengamankan AS (30) dan barang bukti berupa 2 Bungkus Plastik bening berisikan narkotika jenis ganja, dengan Berat Bruto 2,94 gr dan 1 unit Handphone,” ucap Ilman.

Kemudian setelah dilakukan pengembangan dari AS (30) pada hari yang sama sekitar pukul 17:00 Wib, pihaknya berhasil mengamankan 2 tersangka yang berinisial ES (28) dan ETW (26) di warung buah di Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang beserta barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis biji ganja dengan berat bruto 1,03 gr, uang tunai sebesar Rp 900 ribu, 1 buah Handphone dan 1 buah tas selempang.

Dihari yang sama sekitar pukul 20:00 Wib di tempat yang sama yaitu di warung buah di Kecamatan Cinangka, pihaknya berhasil lagi mengamankan 1 orang tersangka dengan inisial AL (27) beserta barang bukti berupa 3 bungkus paket narkotika jenis ganja berat brutto 10,03 gr, 1 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis ganja, berat brutto 22,33 gr, uang sebesar Rp 400 ribu, dan 1 buah Handphone.

**Baca juga:Putra Bupati Pandeglang Klaim Rencana Pembelian Sepeda Listrik untuk RT dan RW Usulan dari Bawah

Ilman manambahkan saat ini kami mengamankan barang bukti dan memeriksa para saksi dan tersangka. “Sampai saat ini kami telah melakukan tindakan berupa mengamankan barang bukti, memeriksa saksi dan tersangka, melakukan uji laboratorium barang bukti ke Puslabfor serta melakukan pengembangan lebih lanjut,” tambah Ilman.

Atas tindakannya keempat pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.(Aep)




Nekat Ngamar di Bulan Suci Ramadhan, Empat Pasang Bukan Pasutri Diciduk

Kabar6.com

Kabar6-Bulan suci Ramadhan bulan yang penuh ampunan. Namun begitu miris bulan suci itupun harus ternodai dan tidak berlaku bagi empat pasangan yang bukan suami istri (Pasutri) sehingga diciduk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di sebuah hotel melati yang ada di Kota Tangerang.

Razia Satpol PP dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Pelarangan Pelacuran di wilayah Kota Tangerang, Selasa (19/4/2022).

Plt Kasatpol PP Kota Tangerang, Deni Koswara mengatakan, razia atau operasi ini sudah menjadi agenda rutin Satpol PP dalam menegakkan Perda. Apalagi di bulan suci Ramadhan.

“Kali ini yang menjadi titik sasaran adalah tempat penginapan berbasis aplikasi yang berada di Kecamatan Batuceper dan Kecamatan Tangerang,” kata Deni Koswara kepada wartawan, Rabu (20/4/2022).

Dalam razia tersebut, Satpol PP Kota Tangerang juga didampingi dari personel TNI 0506 Tangerang dan personel polisi dari Polres Metro Tangerang Kota.

Deni mengatakan dalam razia tersebut didapati empat pasangan yang bukan suami istri berada di dalam kamar tempat penginapan. “Mereka bukan suami istri, sehingga kita amankan dan di data sesuai identitas masing-masing,” katanya.

**Baca juga: Baznas Kota Tangerang Salurkan Puluhan Paket Ramadhan untuk Lansia

Pihaknya memberikan pengarahan lebih mendalam tentang Perda Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Pelarangan Pelacuran di wilayah Kota Tangerang.

“Kita berikan pemahaman agar mereka tidak mengulanginya lagi. Mereka langsung dipulangkan, tapi kartu identitas ditahan dan pelanggar dibuatkan surat pernyataan yang nantinya untuk pengambilan KTP setelah distempel RT/RW sesuai alamat yang bersangkutan,” tandasnya. (Oke)




Kelompok Geng Motor Tangerang Diciduk Polisi

Kabar6.com




Lagi Santuy di Depan Water Boom, Warga di Pandeglang Diciduk

Kabar6.com

Kabar6 – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Pandeglang, meringkus pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis tembakau gorila (sentetis)di depan objek wisata kolam renang, Cisiih Water Boom.

Lokasi water boom tersebut berada si Kampung Cisiih, Desa Tangkil Sari, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang.

Kapolres Pandeglang, melalui Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP A.Denny, mengatakan, penangkapan pelaku J (31) atas informasi masyarakat, kemudian tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dan menyita barang bukti dari tangan pelaku.

Dari hasil penggeledahan terhadap J ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip bening berisikn bungkus plastik klip bening berisik narkotika jenis Tembakau Sintetis berat bruto kurang leb6 3.18 gram.

“Guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pandeglang guna penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Narkoba Polres Pandeglang. Selasa (24/8/2021).

**Baca juga: Lagi, Dua Rumah di Pandeglang Ludes Terbakar

Denny menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1), UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika juncto Permenkes No. 04 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

“Atas perbuatanya pelaku terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun,” tandasnya.(Aep)




Kantongi Sabu, Pria di Kelapa Dua Diciduk Satresnarkoba Polresta Tangerang

Kabar6.com

Kabar6 – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten meringkus seorang pria berinisial MY (21), Minggu (1/8/2021). MY dibekuk lantaran memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,56 gram.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, tersangka MY ditangkap di pinggir jalan tepatnya di Kampung Cibogo Kulon, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang

“Dari tersangka MY kami mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,56 yang dikemas dalam plastik klip bening dan disembunyikan dalam lipatan tisu,” kata Wahyu, Kamis (5/8/2021).

Wahyu menyampaikan, penangkapan tersangka MY berawal dari informasi masyarakat. Polisi kemudian mendalami informasi itu dengan melakukan observasi lapangan. Setelah mendapatkan ciri-ciri pria yang identik dengan informasi yang diberikan, petugas kemudian melakukan penangkapan.

“Tersangka MY kemudian dibawa ke Mapolresta Tangerang untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan,” ujar Wahyu.

**Baca juga: Simpan Sabu di Bungkus Rokok, Karyawan Swasta Diciduk Satresnarkoba Polresta Tangerang

Kata Wahyu, tersangka MY terancam hukuman di atas 5 tahun penjara karena bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Wahyu.(vee)




Simpan Sabu di Bungkus Rokok, Karyawan Swasta Diciduk Satresnarkoba Polresta Tangerang

Kabar6.com

Kabar6 – EE (26) diciduk jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten, Minggu (1/8/2021). EE diringkus polisi di rumahnya di Kampung Cibogo Kulon, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, DR diciduk sekira jam setengah 11 malam saat akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan tersangka di plastik klip bening yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.

“Kami menemukan 2 bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu yang berada di dalam bungkus rokok dengan berat bruto 0,30 gram,” kata Wahyu di Mapolresta Tangerang, Kamis (5/8/2021).

Wahyu menerangkan, narkotika jenis sabu dalam bungkus rokok itu ditemukan di dalam kantung celana yang dikenakan tersangka. Polisi juga kemudian mengamankan telepon genggam tersangka yang saat dibuka ditemukan perbincangan chat transaksi narkoba jenis sabu.

Tersangka beserta barang bukti kemudian digelandang ke Mapolresta Tangerang untuk kepentingan pemeriksaan. Wahyu memastikan akan terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan lainnya.

**Baca juga: Setelah Bedah Sekolah, Kini PT Torabika Eka Semesta Bangun Pos Ronda di Curug dan Cikupa

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” tandas Wahyu.(vee)




Lagi Nongkrong, Bandar dan Kurir Sabu Ini Diciduk Polres Serang Kota

Kabar6.com

Kabar6 – Bandar dan kurir narkoba jenis sabu ditangkap Satnarkoba Polres Serang Kota (Serkot) pada Selasa, 23 Maret 2021 di kampungnya, yang berlokasi di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.

MJ (21) sebagai bandar, sedangkan GA (20) sebagai kurir. Hasil jualannya, diguanakan untuk membeli smartphone dan motor yang lebih bagus.

“Buat beli hp sama motor, buat makan sama kebutuhan harian. Sebelumnya nganter anak sekolah. Baru tiga bulan (jual sabu). Dapat barang dari Jakarta. Di jual daerah Serang,” kata MJ, bandar sabu, di ruangan Satnarkoba Polres Serang Kota (Serkot), Kamis (25/03/2021).

Polisi mengaku telah mengincar para pelaku, karena mengedarkan narkoba di wilayah hukumnya. Mereka ditangkap tanpa perlawanan. Keduanya terancam lima tahun kurungan penjara.

“Kita terapkan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan atau pasal 132 ayat 2, Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 ancaman hukuman lebih dari 5 tahun,” kata Iptu Markus, Kaur Bin Ops Satresnarkoba Polres Serkot, Kamis (25/03/2021).

Saat ditangkap, pelaku MJ dan GA sedang kumpul dengan teman-temannya. Dari saku celana MJ, polisi mendapatkan satu bungkus kecil sabu.

**Baca juga: Bantuan Sembako TNI-Polri di Serang Kota Prioritaskan Pasien yang Isolasi Mandiri di Rumah

Kemudian polisi menggeledah motor yang dipakainya dan ditemukan 26 bungkus lainnya. Total, ada 35 gram sabu dari kedua pelaku.

“26 bungkus di jok motor, satu bungkus di kantung celananya. Sebelumnya pemakai, tiga bulan terakhir dia jadi pengedar,” jelasnya.(Dhi)




Bawa Kabur Mobil Boks Alfa, Warga Lebak Diciduk Polresta Tangerang

Kabar6.com

Kabar6-Henri alias Tukul (32) dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang.

Warga Desa Cikamunding, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak itu ditangkap lantaran membawa kabur mobil boks milik CV Pirius Jaya Abadi di Gudang Alfa, Desa Pasir Bolang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Kepala Satreskrim Polresta Tangerang AKP Ivan Adhitira menjelaskan, peristiwa itu bermula saat tersangka Henri alias Tukul bersama terlapor mengirim telur dengan menggunakan mobil boks nopol FE 74 HDV ke Gudang Alfa, Kecamatan Tigaraksa.

Setibanya Gudang Tigaraksa, telapor turun untuk mendaftarkan Purcahse Order (PO), sementara tersangka tetap berada di dalam mobil.

“Setelah selesai mendaftar PO, terlapor kembali ke parkiran ternyata mobil itu sudah tidak ada,” jelasnya, Sabtu (14/11/2020).

Kemudian, lanjut Ivan, terlapor beberapa kali menghubungi tersangka, namun tidak menjawab. Akhirnya terlapor, melaporkan kejadian itu ke Polresta Tangerang.

“Kami langsung melakukan penyelidikan, setelah mendapatkan laporan itu. Dan kami berhasil mengamankan tersangka Tukul di rumahnya wilayah Kecamatan Cilograng Lebak,” imbuhnya.

**Baca juga: 29 Pengurus Koordinator Olahraga Kecamatan Kabupaten Tangerang Dilantik

Setelah dilakukan pengembangan kasus, kata Ivan, pihaknya berhasil mengamankan satu tersangka lain, yakni berinisial NA warga Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.

“Kedua tersangka itu, kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan,” pungkasnya.(Vee)




Bobol ATM di 7 Lokasi Tangsel, 4 Tersangka Ini Terciduk Polisi

Kabar6.com

Kabar6-Kepolisian Resort (Polres) Kota Tangerang Selatan menangkap 4 tersangka pembobolan ATM, Indomaret dan Alfamart di 7 lokasi berbeda yang berada di wilayah hukum Polres Tangsel.

“Tersangka yang ada 4 orang ini, ini setelah kita telusuri ada 7 laporan polisi, yang sudah dilaporkan di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan, dan itu terjadi semuanya di tahun 2019,” ujar Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan kepada wartawan di Polres Kota Tangsel. Senin (20/1/2020).

Penangkapan ini, Ferdy menjelaskan, berawal dari TKP di Pondok Aren, tepatnya di wilayah Pondok Kacang.

“Pertama dari kasus Pondok Aren, tepatnya di Pondok Kacang, Alan Mustika berhasil ditangkap, dan dari Alan ini lah kita kembangkan lagi sehingga bisa ditangkap beberapa tersangka yang lainnya,” ungkapnya.

Lanjut Ferdy, dan hasil introgasi serta pengembangan dari kasus Pondok Aren ini didapatkan sementara mereka sudah melakukan di 7 lokasi dan 7 laporan polisi kurun waktu November sampai dengan Desember 2019.

“Tersangka pertama ini adalah Irfan Effendi warga Semanan, Kalideres Jakarta Barat, peranan sebagI penunjuk arah dan sebagai joki. Kedua Ryan Ardiyansyah alias Bogel bertugas untuk mengawasi TKP dan termasuk juga sebagai joki ketika setelah berhasil melakukan kejahatan,” tuturnya.

Ferdy melanjutkan, tersangka ketiga Alan Mustika adalah otak pelaku dari komplotan pembobol ATM, Alan adalah warga Cipindoh, yang aslinya pemain dari Jaringan Palembang.

“Terakhir Ronal peranan nya masuk kedalam TKP dan membantu melakukan kejahatan,” paparnya.

Ferdy menjelaskan, modus tersangka adalah dengan cara membobol menggunakan las, dan menjebol tembok, termasuk yang ATM.

**Baca juga: Gegara Coran, Perempatan Gaplek Macet Parah.

“Tali ini dipergunakan untuk memanjat dari tembok belakang dari atap mereka masuk, kurang lebih seperti itu modus yang mereka lakukan. Nilai total kerugian yang terakhir aja kurang lebih 600 juta BB (Barang Bukti -red) uang yang berhasil mereka bawa, ditempat lain selain uang dalam berangkat mereka juga mengambil kebutuhan-kebutuhan uang ada di toko yang mereka anggap berharga. Mereka pelaku dari luar semuanya,” tuturnya.

“Tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai dengan pasal 363 KUHPidana di ancam dengan pidana paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya.(eka)