1

Ibu Muda Diperkosa 8 Pria Usai Dicekoki Eksimer di Lebak

Kabar6.com

Kabar6-Kejadian yang tidak bisa dilupakan seumur hidup dialami E, seorang ibu muda berusia 20 tahun warga Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak.

Pada Jum’at 3 Juli 2020, E melaporkan tindakan pemerkosaan yang dialaminya ke Mapolsek Banjarsari, Senin 29 Juni 2020 lalu. Dia diperkosa oleh 8 orang pria di rumah salah satu pelaku, di Desa Ciruji, Banjarsari.

“Kenal di Facebook dengan salah satu pelaku. Korban dikasih obat pil Eksimer,” kata Kapolsek Banjarsari, AKP Suhara saat dihubungi Kabar6.com, Sabtu (4/7).

Pemerkosaan ini bermula saat E diajak babacakan di salah satu rumah pelaku. E kemudian dijemput dari rumahnya oleh 2 orang pelaku.

Akan tetapi di sana, E justru dicekoki beberapa butir pil Eksimer hingga tak sadarkan diri. Dalam kondisi pingsan, E kemudian dibawa ke kamar dan diperkosa secara bergilir.

**Baca juga: Pembukaan Objek Wisata, Lebak Ingin Kompak dengan Daerah Lain.

“Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke kami. Empat dari 8 orang pelakunya sudah diamankan dan saat ini ditangani Unit PPA Polres Lebak, sedangkan korban di rumah singgah,” terang Suhara.(Nda)




Modus Nemenin Bos, Seorang Wanita Digilir Tiga Pria di Apartemen Paragon Curug

Kabar6.com

Kabar6-Kasus pemerkosaan yang di picu dari minuman keras (miras) membuat seorang wanita tak berdaya hingga tubuhnya digagahi tiga pemuda bejat di Apartemen Paragon, Curug, Kabupaten Tangerang, Kamis lalu (15/8/2019).

“Bermula dari tersangka otak pelaku pemerkosaan, Avinhas (19) menjemput korban berinisial (AD) dengan modus untuk ikut menemani bosnya,” ungkap Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan saat konferensi pers, Rabu (21/8/2019).

Lalu tersangka Avinhas menghubungi temannya Riwanto (18) bersama Rizal Setiawan (19) menjemput korban untuk di bawa menuju Apartemen Paragon Curug Kabupaten Tangerang.

**Baca juga: Dicekokin Miras, Pegawai Konter Digagahi Rekan Kerja di Apartemen Paragon Curug.

“Ketiga pelaku sesampainya di apartemen mengajak korban mengkonsumsi miras bermaksud tak berdayakan korban hingga terjadi pemerkosaan di awali Avinhas lanjut kedua temannya,” jelas Ferdy.

Ferdy menambahkan, atas kejadian tersebut masing-masing tersangka di kenakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.(Aji)