1

Residivis Penjual Obat Keras Berkedok Kosmetik Dibekuk di Tangerang

Kabar6.com

Kabar6- Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten meringkus 13 tersangka penjual obat-obat daftar G atau obat keras tanpa izin edar. Penangkapan belasan tersangka itu dilakukan selama satu minggu.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, satu dari ketiga belas tersangka merupakan residivis kasus yang sama dan baru bebas 3 bulan lalu. Ketiga belas tersangka, ujar Ade, ditangkap di beberapa tempat diantaranya Kecamatan Panongan, Kecamatan Tigaraksa, Kecamatan Cisoka, Kecamatan Jayanti, dan Kecamatan Balaraja.

“Modus mereka mengedarkan obat-obat daftar G antara lain hexymer, tramadol, dan alfazolam tanpa izin edar dengan berkedok sebagai pedagang kosemtik,” kata Ade di Mapolresta Tangerang, Rabu (2/9/2020).

Para tersangka, kata Ade, rata-rata sudah menjalankan aksinya selama 3 bulan. Ade menerangkan, para tersangka dapat meraup keuntungan hingga 200 persen. Dalam sehari, ujar Ade, para tersangka bisa mendapat penghasilan dari menjual obat tanpa izin itu sebesar Rp700 ribu hingga Rp1,2 juta.

Ade menambahkan, harga obat-obat daftar G yang dijual para tersangka sangat terjangkau berkisar Rp 1.000 hingga Rp 4.000 per butir. Dengan harga itu, terang Ade, banyak anak muda yang menjadi konsumen para tersangka.

“Apabila orang mengonsumsi tidak sesuai resep dokter, maka akan berdampak halusinasi dan jantung berdegup kencang, dan sesak napas, hingga berhenti bernapas,” tutur Ade.

Para tersangka, lanjut Ade, mengaku mendapatkan obat-obat itu dari kurir yang mereka tidak kenal. Namun, kata Ade, keterangan itu masih didalami. Saat ini, tambah Ade, anggota sedang mengejar suplayer atau pemasok obat-obat itu.

**Baca juga: Pesan Kapolresta Tangerang pada Warga di Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Para tersangka dijerat Pasal 197 ayat (1) sub Pasal 196 ayat (1) Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda 1,5 miliar. Dari tangan para tersangka, diamankan barang bukti 53186 butir tramadol, 64932 butir hexymer, dan 310 butir alfazolam.

“Kami berharap masyarakat proaktif memberi informasi agar peredaran ilegal obat-obat daftar G itu dapat dicegah,” pungkas Ade. (Vee)




Komplotan Pencuri Televisi di Gudang Transmart Pondok Jaya Dibekuk

Kabar6.com

Kabar6- Polsek Pondok Aren menangkap pelaku utama pencurian di Gudang Butter Transmart, Pondok Jaya, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Adalah CH, pelaku utama yang menggasak beragam jenis barang elektronik.

Kapolsek Pondok Aren, AKP Riza Sativa menjelaskan, CH adalah pelaku utama yang melakukan tindakan pencurian dan pemberatan di Gudang Butter Transmart, Pondok Jaya, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Selain CH, polisi membekuk komplotanya berjumlah lima orang yang berstatus penadah barang curian. Kelima orang itu dengan inisial, MR, MS, CR, AA dan HR.

“Pelaku sudah 7 kali melakukan pencurian di Transmart,” ujar AKP Riza Sativa di Mapolsek Pondok Aren, Rabu (12/8/2020).

Riza menambahkan dalam melakukan aksinya pelaku merangsek ke lokasi dengan cara menjebol tembok yang terbuat dari triplek. Sebelumnya, CH telah menggambar lokasi tersebut dengan cara berpura-pura menjadi konsumen.

“Kondisi pada saat malam hari pada saat sepi, dan pada saat Covid,” terangnya.

Aksi ini, kata Riza bukan yang pertama kali. Pelaku telah melakukan pencurian dari Bulan April tepatnya pada saat awal bulan puasa.

“55 Televisi dan 10 buah home theater dicuri, kerugian mencapai Rp170 juta,” tuturnya.

Dari kejadian tersebut, CH terancam pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.

**Baca juga: Polsek Pondok Aren Tangkap Pencuri Televisi di Gudang Butter TransMart.

“1 atas nama Sopian masih DPO, dirinya bertugas sebagai pemberi informasi kepada CH dan mendapatkan komisi,” tutupnya.(eka)




Dua Pencuri dengan Modus Ganjal Kartu ATM di Tangerang Dibekuk

Kabar6.com

Kabar6 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kota (Polresta) Tangerang berhasil membekuk dua pelaku pencurian uang dari mesin ATM di wilayah Tangerang. Kedua tersangka  diketahui telah melakukan aksi ganjal kartu ATM ini sebanyak 12 kali.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan kedua pelaku JY (23) dan YH (27) asal Provinsi Lampung ini nekat melakukan aksi kejahatan lantaran untuk memenuhi kebutuhan keluarga di kampung halamannya.

“Kedua pria asal Lampung ini mengaku telah melakukan aksi ganjal ATM dengan tusuk gigi sebanyak 12 kali di wilayah Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang dalam kurun waktu satu setengah tahun,” kata Ade kepada wartawan, Rabu (7/4/2020).

Ade menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, kedua pelaku menggunakan kartu ATM yang sudah di modifikasi dengan tusuk gigi sebagai alat untuk mengganjal.

“Pelaku pertama bertugas memasukkan kartu hasil modifikais ke mesin ATM. Kemudian pelaku kedua berpura-pura antri di belakang korban dan melirik PIN ATM korban. Saat korban memasukkan kartu ATM ke bibir mesin dan kartu tersebut tersangkut, pelaku kedua mengajak ngomong korban dengan menyuruh korban mendatangi kantor BANK terdekat untuk melaporkan kejadian tersebut,” jelasnya.

Ketika korban meninggalkan ATM untuk mendatangi BANK terdekat, lanjut Ade, kedua pelaku langsung mengeluarkan ATM yang tersangkit tersebut dan menguras isi ATM korban.

“Saat korbannya pergi, disitulah pelaku beraksi menguras ATM korbannya,” ujarnya.

Sementara itu, dalam sekali melakukan aksinya tersebut, pelaku mengaku mampu menggasak uang sebesar Rp 700 ribu hingga Rp 14 juta tergantung dari isi dalam ATM korbannya.

**Baca juga: Polisi Tembak Kaki Pejambret di Talaga Bestari.

“Satu kali melakukan mereka bisa dapat Rp 700 sampai paling banyak Rp 14 juta. Mereka tidak cukup dengan penghasilan sebagai security pabrik dan supir angkot makanya melakukan ini untuk mengirimkan ke keluarga dikampung,” tuturnya.

Ade mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap modus-modus kejahatan. Pasalnya para pelaku kejahatan akan selalu mencari modus untuk melancarkan aksinya.

“Kalau kita ke ATM sebaikanya tutup menggunakan tangan satunya saat memasukkan PIN. Tentunya masyarakst jiga harus selalu waspada terhadap kejahatan,” pungkasnya (Vee)