1

Regulasi Ramadhan di Tangsel Lebih Utamakan Persuasif

kabar6.com

Kabar6-Sekretaris Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Mohamad Utuh menyatakan, pelaku usaha kuliner dan hiburan yang melanggar regulasi Ramadhan tak bisa dihukum. Surat edaran mengatur selama bulan puasa operasionalnya dibatasi hingga tutup total.

“Karena surat edaran sifatnya hanya himbauan,” katanya ditemui kabar6.com usai hadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektoral di Serpong Utara, Jum’at (3/5/2019).

Ia jelaskan, surat edaran regulasi Ramadhan bukan merupakan dasar hukum. Aparatur daerah lebih mengedepankan langkah persuasif terhadap pelaku usaha yang terbukti ditemukan melakukan pelanggaran.

Meski demikian, Utuh jelaskan, pihaknya akan tetap melakukan pengawasan. Langkah tersebut nantinya akan dapat diputuskan dari temuan di lapangan atas tindak pelanggaran pelaku usaha.

“Palingan kita beritahukan bahwa aturan operasionalnya demikian selama bulan Ramadan. Beda kalau ada pelanggaran izin usaha baru bisa dihukum,” jelasnya.

Diketahui, regulasi Ramadhan di Kota Tangsel bagi industri hiburan dan kuliner berlaku mulai H-2 Ramadhan hingga H+3 Lebaran. Bagi usaha hiburan harus tutup total.**Baca juga: Ramadhan Libur, Pekerja Hiburan Dagang Makanan Takjil.

Adapun khusus bagi usaha kuliner jam operasionalnya dibatasi. Setiap harinya boleh buka melayani pelanggan mulai dari pukul 12.00 hingga 05.00 WIB.(yud)