1

FORMATS Tolak Elite Politik Nasional Bajak Pilkada Tangsel dan Banten

Kabar6-Forum Membangun Tangerang Selatan (FORMATS) menyampaikan sikap politik jelang Pilkada 2024. Para tokoh masyarakat dan pemuda ini melihat sinyal kehidupan demokrasi bakal dirampas oleh segelintir elite politik nasional yang sedang berkuasa.

“Kita tidak menginginkan tiba-tiba di tengah perjalanan ketika pembangunan sudah berhasil dibajak pihak lain,” kata Sekretaris FORMATS, Heri Sumardi di Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, Selasa (23/7/2024).

Ditegaskan, pihaknya melihat sinyal bahwa elite politik sedang berupaya menjadikan Pilkada hanya diikuti satu pasangan calon. Kandidat yang diusung pun tidak mengenal karakteristik budaya, sosial dan ekonomi Kota Tangsel.

**Baca Juga: Puluhan Banner Andra Soni di Jalan Kunciran – Pinang Dicopot Sekelompok Orang Tak Dikenal

Oleh karena itu, lanjut Heri, Sikap yang akan dilakukan oleh para pendiri Kota Tangsel mengimbau kepada masyarakat untuk bisa menolak. Lantang memberikan masukan kepada pemerintah pusat atau elite nasional agar lebih lebih memperhatikan aspirasi di tingkat bawah.

“Kalau Pilkada ini direkayasa hanya memilih satu pasangan calon bakal tidak ada yang datang ke TPS,” tegasnya.

Di lokasi yang sama, Ketua FORMATS, Soni FL Tri Satria mengungkapkan, Pilkada hanya diikuti oleh satu pasangan calon pernah terjadi. Sebut saja seperti di Sumatera Utara, Jawa Timur dan Kota Makassar melawan kotak kosong.

Pemilu, ia lanjutkan, akhirnya diulang kembali dengan menghadirkan calon berbeda. Sebab kotak kosong menang.

“Inilah yang saya bilang ke teman-teman untuk melakukan perlawanan seandainya calonnya cuma satu,” ucap Sini.

Diketahui telah muncul dua pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Tangsel. Kandidat pasangan calon pertama adalah Benyamin Davnie – Pilar Saga Ichsan. Namun bacalon petahana ini baru resmi diusung oleh Partai Golkar.

Meski demikian Pohon Beringin tetap bisa mengusung secara tunggal karena syarat minimal punya 10 kursi di Parlemen lokal telah melebihi. Sementara PDI Perjuangan yang ingin ikut mengusung inkamben hingga kini belum mendapat rekomendasi resmi.

Sedangkan pasangan bakal calon kedua adalah Ahmad Riza Patria – Marshel Widianto. Pasangan ini telah diusung oleh koalisi gemuk antara lain Partai Gerindra, PSI, PKS, PAN, Demokrat, NasDem.

Agenda pemilihan gubernur Banten 2024, muncul pasangan bakal calon Andra Soni – Dimyati Natakusuma. Pasangan tersebut diusung oleh Partai Gerindra, PKS, PSI, PAN, Demokrat, NasDem. Soni – Andra bakal bersaing dengan calon kuat Airin Rachmi Diany yang diusung oleh Partai Golkar.

Meski Airin Rachmi Diany memiliki popularitas dan elektabilitas tinggi, tapi ia terganjal syarat dukungan parpol. Airin membutuhkan dukungan dari partai lain agar bisa didaftarkan sebagai kandidat di Pilgub Banten ke KPU.
Syarat parpol atau gabungan parpol untuk mengusung calon gubernur dan calon wakil gubernur Banten adalah minimal memiliki 20 persen kursi DPRD atau 20 dari 100 kursi di DPRD Banten.
Sejauh ini otomatis tinggal PKB yang belum menentukan pilihan. PKB belum resmi mengusung bakal calon wali kota dan wakil wali kota Tangsel maupun kontestasi Pilgub Banten 2024.(yud)




Pesta Demokrasi Pemilu 2024 di Rutan Klas IIB Serang

Kabar6-Pesta demokrasi lima tahunan atau Pemilu 2024, juga bakal diikuti oleh ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Klas IIB Serang.

Mereka akan menggunakan hak pilihnya pada Rabu, 14 Februari 2024 besok di dalam Rutan Klas IIB Serang. Mereka bakal menggunakan hak pilihnya di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“TPS tempatnya ada dua, TPS 901 di aula, TPS 902 di tempat pelayanan kunjungan,” ujar Maulana Kahfi Fikardin, Kasie Yanyah Rutan Klas IIB Serang, Selasa, (13/02/2024).

Seluruh persiapan dan tahapan pencoblosan terus dilakukan, agar proses demokrasi melalui pemilu bisa berjalan dengan lancar, aman dan damai.

**Baca Juga: Ketua RW Ini Berikan Makanan Gratis pada Warganya Usai Nyoblos dari TPS

“Kita berdoa dan berharap, seluruh proses dan tahapan pemilu berjalan lancar,” jelasnya.

Ratusan WBP dan pegawai Rutan Klas IIB Serang juga akan menggunakan hak pilihnya di dua TPS tersebut. Mereka akan dilayani oleh 14 petugas KPPS dan empat orang linmas.

“Untuk pegawai di TPS 901 DPTb 20 orang dan TPS 902 ada 19 orang. Kemudian untuk WBP di TPS 901 ada 51 DPT dan 182 DPTb. Kemudian di TPS 902 untuk DPT ada 42 dan DPTb ada 175,” terangnya.(Dhi)




Pegasus di Indonesia, Ancaman Demokrasi dan Penyelengaraan Pemilu 2024

Oleh: Achmad Nur Hidayat MPP (Pakar Kebijakan Publik UPN VJ dan CEO Narasi Insitute)

Kabar6-Investigasi dari kolaborasi jurnalis yang menyelediki keberadaan pegasus di Indonesia sangat mengejutkan.

Pegasus merupakan alat canggih yang memiliki kemampuan diantaranya adalah kemampuan infiltasi ke perangkat elektronik berbasis Internet milik target tanpa terdeteksi, Setelah masuk, malware Pegasus akan menguasai perangkat dan semua akun media sosial target kemudian pegasus mampu menyedot semua data perangkat dan akun media sosial target dan dapat mengaktivasi kamera dan mikrofon serta GPS target.

Pegasus Bahaya Buat Kehidupan Politik dan Bisnis

Ada tiga bahaya jika perangkat pegasus tersebut benar-benar sudah masuk ke-Indonesia. Pertama, bahaya bagi kebebasan warga negara, bahaya bagi kehidupan berpolitik dan bahaya bagi kalangan bisnis dan investasi.

Sebagaimana dipaparkan dalam Organized Crime and Corruption Reporting Project, serta Forbidden Stories terungkap bahwa upaya memata-matai aktivis, jurnalis, dan politikus berlangsung dimana-mana termasuk di Indonesia.

Perangkat yang digunakan salah satunya adalah Pegasus sebuah perangkat lunak produksi perusahaan intelijen asal Israel, NSO Group Technologies.

Investigasi dari Indonesialeaks.com menyebutkan bahwa NSO Group Technologies Israel pernah mengirim pegasus ke entitas bisnis di Indonesia yaitu PT Mandala Wangi Kreasindo melalui bandar udara Soetta pada 15 September 2020.

Pengiriman tersebut berasal dari Q Cyber Technologies (NSO Group) yang dibungkus produk elektronik Dell, mulus masuk ke Indonesia tanpa ada halangan sama sekali.

Pegasus Sudah Masuk Indonesia dan Diimpor oleh Pihak Swasta

Ada peneliti diantaranya Citizenlab menduga keberadaan pegasus di Indonesia sudah nyata dan memiliki beberapa indikasi diantaranya adalah Pengadaan peralatan khusus intelijen dan keamanan zero-click intrusion system di Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya senilai Rp 99,1 miliar pada 2017. dan Pengadaan alat khusus pengembangan zero-click intrusion system di Kepolisian RI senilai Rp 149,9 miliar pada 2018.

Namun pihak kepolisian membantah membeli dan menggunakan perangkat pegasus tersebut. Sebagaimana yang dijelakan Kepala Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Polri Inspektur Jenderal Slamet Uliandi.

Slamet Uliandi juga menjelaskan bahwa Kepolisian menggunakan alat sadap bermetode Zero-Click bukan pegasus.

Jika pegasus tidak digunakan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Polisi dan BIN maka masuknya pegasus ke Indonesia adalah sangat berbahaya bagi semua orang termasuk politisi, aktivis, kritikus dan para entitas bisnis.

Bahkan bila APH mengakui menggunakan pegasus itu pun tidak bisa dinilai aman karena DPR dan Pemerintah belum pernah menyepakati bagaimana aturan main penggunaan alat canggih tersebut.

Alat ini rentan digunakan untuk kepentingan pribadi, partai tertentu dan kelompok tertentu daripada digunakan untuk kepentingan publik dan kepentingan negara.

**Baca Juga: Kebakaran di Gang Sempit Tangsel Bikin Damkar Kesulitan

Anehnya, kok bisa entitas swasta-bisnis seperti PT Mandala Wangi Kreasindo membeli pegasus tanpa terendus oleh perangkat pemerintah dan DPR. Apalagi Perusahaan tersebut terindikasi terafiliasi dengan istri seorang menteri kabinet Jokowi.

Sebagimana dikutip kabar24.bisnis.com ada indikasi pembeli alat canggih tersebut bukan institusi negara namun perusahaan yang telah berganti-ganti kepemilikan terakhir pada akta 20 Maret 2020, Nadia Nasoetion dan PT Kotak Jiwa Sejahtera tercatat keluar dari daftar pemegang saham Mandala Wangi Kreasindo.

DPR PERLU MEMANGGIL PIHAK SWASTA IMPOTIR PEGASUS, POLISI DAN BIN

Investigasi indonesialeak perlu dikembangkan oleh DPR karena kecanggihan alat tersebut yang bila digunakan oleh kalangan swasta maka semua rahasia percakapan warga negara termasuk aktivis, politisi dan bisnisman dapat disalahgunakan.

Isu pegasus adalah isu kebijakan publik sehingga tidak perlu DPR takut akan dengan siapapun untuk membela publik.

DPR perlu memanggil PT MANDALA WANGI KREASINDO, POLISI DAN BIN untuk menjelaskan keberadaan pegasus di Indonesia. Bila ternyata benar sudah disalahgunakan maka harus ada pemberian sanksi kepada pihak yang menyalahgunakan tersebut.

Kedepan, semua alat canggih seperti pegasus bila benar digunakan oleh Pemerintah ataupun lembaga negara lian, maka perlu pengawasan yang ketat dan SOP yang melibatkan lembaga yudikatif agar hak asasi warga negara tidak dicederai dengan keberadaan alat tersebut.

Tahun Politik 2024 Sensitif
Tahun politik adalah tahun sensitif tidak hanya bagi parpol dan kandidat capres namun juga bagi investor dan proyek mercisuar IKN. Bila keberadaan pegasus disalahgunakan bisa jadi akan menguntungkan si-pemiliknya untuk memperkaya diri atau menggunakan dengan seleranya merusak demokrasi, iklim bisnis dan kebebasan warga negara.(*/Red)




Partai Gelora Berharap MK Teruskan Tradisi Demokrasi Pemilu Terbuka

Kabar6-Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menjadwalkan untuk menyampaikan putusan mengenai gugatan sistem proporsional pemilu pada Kamis 15 Juni 2023.

Putusan ini paling ditunggu oleh berbagai pihak, apakah pelaksanaan Pemilu 2024 tetap sistem pemilu terbuka, diubah menjadi tertutup atau ada alternatif lain.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah berharap para Hakim yang mulia di MK memutuskan pemilu tetap menggunakan sistem proporsional terbuka, bukan tertutup.

Sebab dalam demokrasi, apabila itu menyangkut kepentingan umum dan terkait dengan masyarakat banyak, maka semakin terbuka, artinya akan semakin demokratis.

“Kami berharap MK akan meneruskan tradisi demokrasi dan tradisi masyarakat demokrasi, serta tradisi pemilu demokratis atau demokrasi dalam pemilu. Karena sesungguhnya, kalau kita bicara tradisi demokrasi, maka tradisinya adalah masyarakat terbuka dan pemilu terbuka,” kata Fahri Hamzah dalam keterangannya, Senin (12/6/2023).

Menurut Fahri, bangsa ini tidak bisa kembali lagi kebelakang menganut paham tertutup, yakni paham otoriter dan paham masyarakat tertutup.

Karena Indonesia sudah membuka diri sebagai negara demokratis, dan hasilnya luar biasa bagi kemajuan umum, kecerdasan umum, serta menumbukan kesadaran bahwa semuanya bertanggungjawab terhadap perbaikan bangsa Indonesia ke depan.

“Jangan lagi kita menyerahkan urusan umum, urusan publik kepada segelintir orang elite Indonesia. Tetapi harus diserahkan kepada seluruh rakyat Indonesia, agar semua berpartisipasi bagi kebaikan bersama,” tegasnya.

Wakil Ketua DPR RI Periode 2014-2019 ini menganggap sistem proporsional tertutup, apalagi dalam pemilihan anggota Legialatif akan sangat membahayakan demokrasi. Pasalnya, partai akan menjadi pemegang kontrol penuh terhadap kadernya yang duduk di DPR RI maupun DPRD Kabupaten/Kota, bukan lagi rakyat.

**Baca Juga: Kejagung Periksa Pengusaha Terkait Perkara BAKTI Kominfo

“Sistem tertutup itu berbahaya, karena kontrol pimpinan partai kepada anggota dewan akan makin kencang. Dalam sistem proporsional tertutup, siapapun yang menjadi anggota dewan akan ditentukan penuh oleh mekanisme partai, yakni dipilih oleh ketua umum,” sebut Fahri.

Jika rakyat hanya memilih partai politik saja, kata Fahri, maka siapapun yang dipilih partai untuk menjadi anggota dewan, kontrol akan dilakukan oleh partai politik secara menyeluruh.

“Maka anggota dewan bisa disuruh diam, tidak perlu dengar rakyat. Kamu diam, dengerin ketua umum. Karena nyawamu di ketua umum, nyawamu di sekjen, maka kamu diam. Saya bilang diam kamu diam,” ujarnya.

Berbeda jika sistem proporsional terbuka, dimana dalam pemilu rakyat akan memilih secara langsung individu-individu calon anggota legislatif.

Seluruh kontrol, lanjutnya, bisa dilakukan oleh rakyat, bahkan konsekuensi elektoral bisa diterima jika performanya tidak baik saat menjabat.

“Kalau kita (pakai sistem proprosional) terbuka rakyat yang milih. Saya kalau salah nggak akan terpilih lagi oleh rakyat,” terang Fahri.

Oleh sebab itu, dalam konteks perdebatan apakah sistem proporsional tertutup atau terbuka, dan saat ini perselisihannya sudah ada di tangan majelis hakim MK, maka Fahri Hamzah menyarankan agar sistem yang berjalan nanti berdasarkan putusan hakim konstitusi adalah proporsional terbuka.

“Harus tetap terbuka, sistemnya harus terbuka,” tegas calon legislatif Partai Gelora dari Dapil NTB I ini.(Tim K6)




Manuver Moeldoko KSP dan Firli KPK Jegal Anies Baswedan Bahayakan Demokrasi

Kabar6

Kabar6-Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute, Achmad Nur Hidayat  melihat dinamika demokrasi di Indonesia akhir-akhir ini tampak semakin mundur dan mengkhawatirkan.

“Publik dapat lihat dari manuver-manuver politik saling menjegal dan saling menjatuhkan dengan segala cara. Publik melihat orkestrasi Gerakan menghalangi satu tokoh menjadi kandidat Calon Presiden sangat kasat mata dilakukan institusi negara seperti manuver Kepala KSP Moeldoko ajukan PK ke Mahkamah Agung dan Manuver Ketua KPK, Firli Bahuri seputar pemaksaaan pidana korupsi pada Formula E,” kata Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute, Achmad Nur Hidayat, Kamis (13/4/2023).

Kedua, sambungnya, manuver tersebut merupakan cara-cara yang jauh dari kata demokratis dan lebih tepat disebut upaya tidak bermoral yang dilakukan pejabat publik menghalangi kandidat tertentu untuk berkontestasi sebagai Calon Presiden.

“Lembaga negara kini sudah digunakan sebagai alat politik untuk menentukan satu individu apakah layak atau tidak layak berkontestasi dalam aktivitas politik nasional. Publik melihat manuver kepala KSP Moeldoko dan Ketua KPK Firli Bahuri bertujuan untuk menghalang-halangi Anies Baswedan menggunakan hak politiknya untuk dipilih sebagai Presiden 2024-2029,” paparnya.

Dikatakan Achmad, Aktivitas kedua lembaga negara yaitu KSP dan KPK dalam menjegal dan menghalangi individu lawan politik sebagai partisipan Pemilu 2024 sebenarnya sudah bertentangan konstitusi UUD 1945 dan ketentuan hukum Pasal 12 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 4 ayat (15) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.

Pasal 12 UU 5/2014 menyebutkan “Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme”.

Dan menurut Pasal 4 ayat (15) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil larangan ASN yaitu memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara: terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah; menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye; membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Kedua ketentuan tersebut baik UU 5/2014 maupun PP 53/2010 merupakan aturan main bahwa pejabat publik dan aparatur negara tidak seharusnya menggunakan kekuasaan untuk mendukung maupun menghalangi warga negara sah menjadi pemimpin nasional.

“Kepala KSP Moeldoko dan Ketua KPK Firli Bahuri sudah layak dibawa ke meja hijau karena sudah melanggar ketentuan hukum. Apalagi keduanya menggunakan instrumen negara untuk menjegal hak politik seseorang untuk dipilih,” ujar Achmad.

Lanjutnya, keduanya juga dapat dinilai anti demokrasi karena berusaha menghalangi hak politik seseorang. Bila Moeldoko dan Firli Bahuri adalah tokoh pro demokrasi seharusnya keduanya biarkan individu untuk dapat menggunakan hak dipilihnya dalam Pemilu 2024 nanti. Situasi seperti ini mengingatkan pada situasi politik orde baru dimana tidak boleh ada individu yang menyaingi Presiden Soeharto sebagai Calon Presiden.

**Baca Juga: JAM-Intelijen Tegaskan Negara Bebaskan Rakyat Beribadah

Lebih jauh Achmad mengatakan situasi politik kian menghangat setelah isu pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung oleh Moeldoko.

Tercatat, MA sudah menolak kasasi yang diajukan KSP Moeldoko terkait Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang. Sudah berkali-kali gugatan hukum KSP Moeldoko ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta di tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding.

Publik menilai bahwa upaya Moeldoko ini sebagai upaya untuk menjegal pencapresan Anies Baswedan karena bila Partai Demokrat di ambil alih Moeldoko dari AHY, maka Demokrat tidak akan memilih Anies Baswedan lagi. Moeldoko pun berdalih bahwa Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung tidak ada hubungannya dengan pencapresan Anies Baswedan.

Langkah Moeldoko, disadari atau tidak, akan mencoreng wajah pemerintah, kecuali bila Moeldoko malah diperintah oleh Presiden Jokowi untuk melakukan manuver tersebut. Bila Presiden Jokowi tidak memerintahkan melakukan manuver tersebut maka Reshuffle Moeldoko dari jabatannya sebagai KSP adalah langkah yang harus dilakukan Presiden.

Bila presiden tidak mau melakukan reshuffle terhadap Moeldoko maka ada kesan bahwa Presiden seperti memihak capres tertentu karena publik melihatnya sebagai benang merah upaya mempertahankan kekuasaan.

Manuver Firli Bahuri dalam Formula E dinilai sangat kental dengan motif politis. Di level teknis masih belum menemukan bukti kuat sementara di level pimpinan KPK memaksakan untuk dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Dan hingga saat ini tampaknya KPK sedang berusaha mencari poin kesalahan Anies Baswedan di Formula E.

Mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro mengakui adanya perbedaan pendapat dengan Ketua KPK Firli Bahuri dalam penanganan kasus dugaan korupsi Formula E. Dan perbedaan pendapat ini disebut-sebut menjadi alasan Firli memberhentikan Endar dari KPK. Ini adalah bentuk kesewenang-wenangan dan ambisi kuat untuk memperkarakan Anies Baswedan.

Menurut Achmad, jika manuver-manuver politik seperti ini terus terjadi maka demokrasi Indonesia menjadi terancam.

“Selama manuver-manuver kotor terjadi maka selama itu pula Indonesia tidak akan pernah lepas dari permasalahan-permasalahan terutama masalah ekonomi. Dan membuat negara ini selalu bertengger menjadi negara kelas ketiga yang miskin. Jika begitu, mau dibawa negeri ini tuan?” pungkas Achmad. (Red)




Bambang Pacul Sebut Adikuasa Elite Parpol di Atas Rakyat, ANH : Demokrasi Kiamat

Kabar6-Nama Bambang Pacul tiba-tiba mencuat ke publik ketika potongan videonya dalam rapat RDP antara Komisi III DPR RI dengan Menkopolhukam Mahfud MD berlangsung. Dalam video tersebut Bambang Pacul dan Mahfud MD berbicara tentang Undang-Undang Perampasan Aset UUPA.

Dalam rapat dengan Komisi III itu, Mahfud MD menyampaikan tentang permintaannya agar DPR mendukung dan mempercepat Undang Undang Perampasan Asset UUPA.

“Yang menarik adalah jawaban dari ketua Komisi III Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul terkait pernyataan Mahfud MD bahwa Mahfud MD salah alamat jika menyampaikan permintaan tersebut di parlemen permintaan Mahfud tersebut mestinya disampaikan ke Ketua Umum dalam hal ini adalah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri,” kata Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute, Achmad Nur Hidayat (ANH) dalam keterangannya, Rabu (12/4/2023), saat menanggapi rapat Komisi III tersebut.

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul semakin menegaskan bahwa kekuasaan politik di Indonesia ada di tangan ketua umum (ketum) partai politik (parpol).

Menurut pengamatan ANH, politisi yang ada saat ini tidak bisa menyuarakan suara rakyat, malah mereka takut terhadap elit parpol dan akhirnya hanya memperjuangkan aspirasi ketum parpol maka demokrasi Indonesia tidak akan pernah maju. Terlebih jika pemilu 2024 ini berlangsung dalam sistem tertutup maka akan semakin kuatlah dominasi ketua umum partai politik dibanding kan suara masyarakat.

“Para politisi atau pun wakil rakyat yang ada saat ini tidak bisa menyuarakan aspirasi rakyat. Masyarakat hanya dijadikan sebagai instrumen demokrsasi sebagai objek saja. Objek penderita yang jika pemilu suara nya dimanfaatkan dan setelah pemilu ditinggalkan dan sama sekali tidak diperjuankan tragis!” ujar ANH.

**Baca Juga: Permasalahan Pembangunan IKN Dibahas Bersama JAM-Intelijen

Pernyataan Bambang Pacul, sambung ANH, mengindikasikan betapa adi kuasanya Ketua Umum partai politik mencengkeram para politisi baik di ranah legislatif maupun eksekutif. Dua puluh tiga tahun reformasi, demokrasi yang diperjuangkan dengan darah para mahasiswa, ternyata justru mengalami kemunduran dalam demokrasi.

“Demokrasi yang ada saat ini justru terancam mengalami pembusukan bahkan boleh dikata kiamat terhadap demokrasi dimana hal itu justru dilakukan oleh institusi yang mestinya menjaga ruh Demokrasi yaitu partai politik dan elite partai politik itu sendiri. Patut kita ingat bahwa aalam konstitusi kita bahwa adalah perwakilan rakyat dan bukan perwakilan parpol jadi kita mesti mengembalikan pada ruh konstitusi bahwa rakyat lah yang berdaulat,” katanya.

Disebutkan oleh ANH, bahwa apa yang dikatakan Bambang Pacul ini adalah sikap anti konstitusi karena menempatkan partai politik di atas rakyat maka kita sebagai masyarakat perlu mengingatkan secara keras partai partai yang ada di Senayan bahwa demokrasi yang berdasarkan sistem Ketum Partai ini harus dibongkar, harus diganti. Demokrasi yang sesuai dengan konstitusi negeri ini bukanlah demokrasi yang berbasis adi kuasa partai politik.

“Ini yang menjadi PR para pemikir dan para negarawan bangsa kita bahwa Indonesia menerapkan satu sistem demokrasi yang tidak perlu eksistensi partai politik yang terlampau dominan tapi cukup eksistensi wakilan rakyat dimana mereka membela masyarakat di masing masing daerah pemilihan mereka,”pungkas ANH. (Red)




Resmi dilantik, Prodewa Banten Berkomitmen Wujudkan Demokrasi yang Berkualitas

Kabar6.com

Kabar6-Pengurus Progresif Democracy Watch (Prodewa) provinsi Banten resmi dilantik di Auditorium Untirta, pada Senin kemarin, 10 Oktober 2022. Prodewa merupakan organisasi yang bergerak dibidang literasi yang mencerdaskan pemahaman politik dan berperan aktif dalam pengawalan Pemilu.

Direktur eksekutif Prodewa Banten, Rafli Maulana menjelaskan prodewa akan berkomitmen untuk mewujudkan demokrasi yang berkualitas dan memberikan pencerdasan politik.

“Dikukuhkannya kepengurusan Prodewa Banten merupakan komitmen kami dalam upaya mewujudkan demokrasi yang berkualitas dengan memberikan pencerdasan politik kepada masyarakat dan melakukan pengawalan pemilu serentak 2024 terutama di Banten” ujar Direktur eksekutif Prodewa Banten, Rafli Maulana, Selasa (11/10/2022).

Rafli juga menjelaskan bahwa, pengurus Prodewa yang dilantik merupakan perwakilan-perwakilan dari berbagai organisasi, termasuk di isi oleh mahasiswa dari kampus di Banten.

Hadirnya Prodewa di Banten, diharapkan bisa menimbulkan demokrasi dalam segara hal ke arah yang lebih baik.

“Pengurus Prodewa Banten yang dilantik hari ini berasal dari berbagai organisasi kepemudaan dan kedaerahan yang ada di Provinsi Banten, dengan harapan dapat menjadi lokomotif perubahan demokrasi yang lebih baik,” tutupnya.

**Baca juga:Pelajar SMK Fatahillah 1 Kota Cilegon Tewas Tertabrak Kereta

Sementara itu sekretaris jenderal Prodewa Banten, Fatih Fida Ain akan terus membersamai gerakan pemuda Banten, terutama dalam literasi pencerdasan dan agenda-agenda perubahan untuk mewujudkan resolusi pemuda yang berdampak bagi provinsi Banten

“Saya akan membersamai gerakan pemuda Banten terutama dalam literasi pencerdasan dan agenda agenda perubahan untuk mewujudkan resolusi pemuda yang berdampak bagi provinsi Banten” tutupnya.(Dhi)




Pemilihan Ketua RT Serentak di Bukit Cikasungka, Panitia: Jadikan Pembelajaran Demokrasi

Kabar6.com

Kabar6-Pemilihan pemimpin biasanya dilakukan secara sederhana, namun berbeda dengan pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) di RW 09 Perumahan Bukit Cikasungka Desa Cikasungka Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang dengan melakukan pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) secara serentak dalam satu Rukun Warga (RW).

Ketua panitia pemilihan RT Suhendar melalui wakil ketua panitia Syafrudin mengatakan, Kegiatan pemilihan serentak ini bertemakan “Menjadikan Pembelajaran Demokrasi Kepada Masyarakat.

“ini dilakukan seperti pemilihan umum (Pemilu) pada umumnya, jadi pemilihan ketua RT serentak layaknya Pilkada,” ungkap wakil ketua panitia Syafrudin kepada kabar6.com lewat WhatsApp, Minggu (31/1/2021).

Dikatakan Syafrudin, pemilihan ketua RT yang dilakukan ini memang sengaja dikonsep seperti pemilu baik pilpres maupun pilkada. Hal tersebut sebagai bentuk pembelajaran demokrasi kepada masyarakat.

“Kita sengaja mengkonsepnya seperti ini sebagai bentuk pembelajaran demokrasi, masyarakat datang dan menunggu giliran untuk melakukan pemilihan dengan antrian namun tetap mengedepankan protokol kesehatan standar Covid-19,” terang Syafrudin.

Dijelaskan Syafrudin, dalam satu Rukun Warga (RW) 09 di Perumahan Bukit Cikasungka ini terdapat lima RT dan masing-masing RT terdapat tiga calon ketua RT dengan total calon 15 orang.

**Baca juga: Proyek Jalan Megu – Gembong Amblas, Kasipem DBMSDA: Tanggung Jawab Penyedia

“Pemilihannya secara serentak di lima tempat pemungutan suara (TPS) yang tersedia di masing-masing RT dan pelantikannya nanti direncanakan pada bulan Februari 2021 oleh Kades,” jelasnya.

Berikut pemenang ketua RT di lingkup RW 09 Perumahan Bukit Cikasungka periode 2021 – 2026 :

* Ketua RT 01 = Agus Wahyu Sejati.
* Ketua RT 02 = Suyono.
* Ketua RT 03 = Wahyudin.
* Ketua RT 04 = Sokirin.
* Ketua RT 05 = Toni Pebrianto.

Dalam pelaksanaannya pemilihan ketua RT secara serentak itu hadiri oleh pengurus RT RW dan sejumlah tokoh masyarakat setempat.(Han)