1

Daerah Resah Perizinan Tambang Ditarik ke Pusat

Kabar6-Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI menilai saat ini daerah mengalami keresahan atas ditariknya kewenangan perizinan ke pusat di sektor pertambangan, kehutanan, dan lingkungan hidup. Dalam implementasinya, penarikan kewenangan tersebut justru rawan akan benturan dan konflik kepentingan.

“Untuk itu kami menaruh perhatian serius atas sektor pertambangan, kehutanan, dan lingkungan hidup yang dititikberatkan pada upaya daerah dalam mengimplementasikan kebijakan di daerah pasca diundangkannya UU Minerba dan UU Cipta Kerja beserta turunannya,” ucap Ketua BULD DPD RI Stefanus BAN Liow saat ‘Temu Konsultasi Legislasi Pusat dan Daerah’ di Kantor Gubernur Banten, Kamis (16/11/2023).

Ia menambahkan bahwa dalam hal ini daerah tidak perlu khawatir dengan kewenangan DPD RI untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah.

DPD RI melalui BULD sebagai alat kelengkapan yang memiliki tugas ersebut, memiliki salah satu program yaitu melakukan monitoring mengenai tindak lanjut pemerintah atas rekomendasi yang tertuang dalam Keputusan DPD RI Nomor 28/DPD RI/II/2022-2023 Tentang Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah terkait perizinan di sektor pertambangan, kehutanan, dan lingkungan hidup.

“Untuk itu, kami memandang perlu mendapatkan masukan dari daerah mengenai perkembangan atas persoalan perizinan di sektor pertambangan, kehutanan, dan lingkungan hidup,” kata Stefanus.

Senator asal Sulawesi Utara ini menilai kehadiran DPD RI justru untuk menjembatani kepentingan daerah apabila terdapat kendala dalam proses pembentukan peraturan daerah.

Selain itu, DPD RI juga memposisikan diri untuk memberikan penguatan kepada daerah dalam kerangka harmonisasi legislasi pusat dan daerah.

“DPD RI mendorong agar peraturan daerah dapat sejalan dengan regulasi yang ditetapkan oleh pusat dan sebaliknya, maka regulasi yang ditetapkan pusat mengakomodir kepentingan daerah,” ujarnya.

Anggota DPD RI asal Provinsi Nusa Tenggara Timur Abraham Liyanto mengatakan BULD DPD RI hadir di sini untuk menjembatani kepentingan daerah sehingga tidak ada perdebatan kewenangan perizinan.

Secara konstitusi, memang kewenangan perizinan pertambangan, kehutanan, dan lingkungan hidup dikuasai oleh negara baik dari zaman orde baru, maupun hingga saat ini.

“Apakah ini pembagiannya sudah adil? Tentu tidak. Kita lihat di NTT, pembagiannya tidak merata,” ujarnya

Di kesempatan yang sama, Pj Gubernur Provinsi Banten Al Muktabar menyambut baik atas konsultasi legislasi pusat dan daerah yang diselenggarakan BULD DPD RI. Menurutnya, Provinsi Banten terus berbenah diri dalam upaya meningkatkan pertumbuhan perekonomian dan menekan angka kemiskinan.

“Alhamdulilah perekonomian Banten terus meningkat, angka kemiskinan juga makin berkurang, dan apalagi investasi di Banten juga mengalami peningkatan. Untuk itu kami berharap kegiatan ini bisa mendapatkan masukan sehingga kita semakin efektif dalam menjalankan tugas pemerintahan,” imbuhnya.

**Baca Juga: Peringatan Hari Percepatan Pembangunan Daerah Dilaksanakan di Lebak, Mendes PDTT Ungkap Alasannya

Sementara itu, Dosen Falkultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Mohammad Fasyehhudin menjelaskan permasalahan regulasi di daerah terkait perizinan pertambangan, kehutanan dan lingkungan hidup pasca UU Cipta Kerja.

Ia menilai kepastian hukum atas perubahan kewenangan tersebut menjadi masalah serius bagi daerah menyangkut perda di sektor perizinan pertambangan, kehutanan, dan lingkungan hidup.

“Pada sektor lingkungan hidup, kewenangan dari daerah ke pusat yang menyangkut penerapan standar untuk izin lingkungan, hanya diperuntukkan bagi kegiatan usaha yang berisiko tinggi,” tegasnya.

Ia melanjutkan UU Cipta Kerja juga mengubah paradigma perizinan dari berbasis izin, menjadi berbasis risiko. Paradigma baru ini menempatkan risiko sebagai pertimbangan utama atas setiap kegiatan usaha.

“Ini mengakibatkan perubahan desain kebijakan, kelembagaan, dan platform layanan usaha saat ini baik pusat atau daerah,” terang Fasyehhudin.(Red)




Saat Penyusunan Regulasi Nasional, DPD RI Minta Pemerintah Libatkan Daerah

Kabar6-Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI Dorong Pemerintah Libatkan Daerah Dalam Penyusunan Regulasi Nasional termasuk Peraturan Pemerintah dan Peraturan menteri.

Hal ini dibahas pada RDPU BULD DPD RI pada monitoring tindak lanjut atas Keputusan DPD RI Nomor 28/DPD RI/II/2022-2023 Tentang Pemantauan Dan Evaluasi Peraturan Daerah Dan Rancangan Peraturan Daerah Terkait Perizinan Di Sektor Pertambangan, Kehutanan, dan Lingkungan Hidup.

“Selain itu, rapat ini juga bertujuan untuk menggali informasi perkembangan seputar persoalan perizinan di sektor pertambangan, kehutanan, dan lingkungan hidup sebagai tindak lanjut pemerintah atas rekomendasi dari Keputusan DPD RI Nomor 28/DPD RI/II/2022-2023,” ucap Wakil Ketua BULD DPD RI Lily Amelia Salurapa membuka rapat bersama Ketua BULD DPD RI Stefanus BAN Liow, dan Wakil Ketua BULD DPD RI Eni Sumarni, di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Ketua BULD DPD RI Stefanus BAN Liow memberikan perhatian serius terhadap tindak lanjut pemerintah atas rekomendasi yang dihasilkan BULD DPD RI. Terutama rekomendasi di sektor pertambangan, kehutanan, dan lingkungan hidup yang dititikberatkan pada upaya daerah dalam mengimplementasikan kebijakan di daerah pasca diundangkannya Undang- Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Undang-Undang Minerba) serta peraturan perundang-undangan turunannya.

“Saya mengharapkan pemerintah melalui kementerian terkait untuk dapat menindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi BULD DPD RI ini,” ucap Stefanus.

Di forum tersebut, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman mengungkapkan keluhan pelaku usaha saat ini yang ditemui adalah masalah perizinan berusaha.

Menurut kajian KPPOD ada upaya kuat pemerintah dalam digitalisasi tetapi fondasi dukungan kebijakan masih kurang.

Selain kualitas regulasi pusat, pelaksanaan paradagima perizinan berbasis risiko ini bergantung kesiapan daerah terutama pada kebijakan, kelembagaan (organisasasi dan SDM), dan instrumen layanan digital (sarpras, jaringan internet).

“Di daerah masih ada ketidakpastian tindak lanjut perda, sehingga masih menggangu keberlanjutan implementasi tata kelola layanan perizinan di daerah,” ucapnya.

“Dalam upaya harmonisasi regulasi pusat dan daerah, harus ada simplifikasi di level pusat, pemetaan dari bisnis proses hingga pembagian urusan kewenangan,” lanjutnya.

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Aryanto Nugroho mengapresiasi Keputusan DPD RI Nomor 28/DPD RI/II/2022-2023, dalam hal harmonisasi legislasi pusat dan daerah, evaluasi kebijakan dan dampak kebiajakan pusat dan daerah serta perubahan, pembuatan regulasi dan kebijakan implementasi.

**Baca Juga: Polrestro Tangsel Tangkap Pemain Pecah Kaca Gasak Puluhan Juta

“DPD RI dapat berperan memperjelas arah desentralisasi pengelolaan SDA dan Lingkungan Hidup, dengan memfasilitasi koordinasi antara K/L dengan daerah serta mengawal temuan dan rekomendasi yang ada,” tutur Aryanto.

Sementara itu, Senator DIY GKR Hemas menyoroti sedikitnya pelibatan DPD RI dalam penyusunan UU dan regulasi-regulasi lainnya yang terkait daerah, dalam hal ini terkait perizinan pertambangan, kehutanan dan lingkungan hidup.

“DPD RI seharusnya lebih dilibatkan dalam penyusunan regulasi-regulasi terkait daerah, karena kami sebagai perwakilan daerah,” tukas Senator DIY tersebut.

Senada dengan itu, Senator Jawa Tengah Denty Eka Widi Pratiwi mengutarakan bahwa rekomendasi dari BULD harus bisa ditindaklanjuti oleh pemerintah, sehingga hasil pengawasan tidak berlalu begitu saja.

“Melalui advokasi, harmonisasi dan rekomendasi dari BULD, daerah bisa mengetahui bahwa kerja-kerja BULD adalah semata-mata untuk kepentingan daerah,” ungkap Denty.(Red)




Seniman Daerah Cilegon Didorong Daftarkan Karyanya Secara Resmi

Kabar6-Seniman daerah diminta mendaftarkan karya ciptanya secara resmi, agar tidak ada plagiat dan karyanya semakin dihargai. Salah satunya lagu berjudul Bendrong Lesung, ciptaan seniman Kota Cilegon, Banten.

Lagu itu sudah tercipta sejak 2003 silam dan dikenal sebagai cipta karya asal Banten.

“Sebenarnya lagu Bandrong Lesung sudah lama sekali tercipta, yaitu pada tahun 2003, dan sudah diakui sebagai lagu daerah asal Provinsi Banten,” ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon, Heni Anita Susila, Sabtu (04/11/2023).

Meski sudah lama tercipta, lagu Bandrong Lesung baru resmi terdaftar di Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Mei 2023.

“Alhamdulillah berkat dukungan dari teman-teman termasuk Pak Wali, kita daftarkan ke HaKi. Saya juga mendorong teman-teman pencipta lagu daerah lain untuk mendaftarkannya,” ujarnya.

Sementara Itu Dudi Adam Haryadi pencipta lagu Watu Lawang mengambil langkah lebih jauh terkait lagu ciptaanya. Menurutnya, lagi itu ia ciptakan pada 2019 dan menjadi salah satu lagu yang cukup lama proses diciptakannya karena selalu ada revisi pada liriknya.

**Baca Juga: Partai Golkar Sachrudin Disanksi Bawaslu Kota Tangerang

“Tapi sekarang sedang diproses untuk pendaftaran HaKI. Selain itu, kami juga sedang mempersiapkan video klipnya karena di Youtube saat ini baru diunggah video liriknya saja,” ungkap Dudi, Sabtu, (04/11/2023).

Rencananya, kata Dudi, ia akan memasukkan lagu-lagu ciptaannya di semua platform musik seperti spotify, joox dan lainnya. Sehingga mudah didengarkan oleh siapa pun dan dimana pun. Sekaligus menjawab tantangan zaman di tengah perkembangan digital.

“Ini untuk menjawab pertanyaan anak-anak zaman sekarang bahwa lagu daerah juga bisa dinikmati secara digital dengan mudah,” tuturnya.(Dhi)




Jusuf Kalla: Tangerang Volunteer Park Jadi Contoh Bagi Daerah Lainnya

Kabar6-Unit Donor Darah (UDD) PMI Kabupaten Tangerang dan Tangerang Volunteer Park atau Taman relawan di Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang Banten, diresmikan Ketua Palang Merah Indoneaia (PMI) Pusat Muhammad Jusuf Kalla (JK), Senin (18/9/2023).

JK mengatakan Taman Relawan atau Volunteer Park yang di dalamnya ada Monument Relawan Covid bisa dijadikan contoh kabupaten/kota lainnya sebagai pusat pelatihan dan pembekalan.

Tangerang Volunteer Park bukan hanya diperuntukkan bagi anggota PMI, namun keberadaanya juga dapat dimanfaatkan oleh relawan, anggota Pramuka dan berbagai eleman masyarakat dalam penanganan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K).

“Saya juga mengapresiasi  bahwa di Kabupaten Tangerang ini telah didirikan Volunteer Park. Ini merupakan taman relawan untuk berbagai elemen seperti Pramuka,  dan seluruh lapisan masyarakat lainnya, semua bisa dilatih di sini. Misalnya bagaimana mengatasi atau membantu orang  dengan pelatihan P3K,” kata Ketua PMI Jusuf Kalla di Solear.

Tidak sampai disitu, JK juga mengapresiasi PMI Kabupaten Tangerang beserta perangkat Pemerintah Daerah setempat yang sudah menyiapkan Unit Donor Darah (UDD) dan posko relawan.

**Baca Juga: Di Akhir Masa Jabatan, Bupati Zaki Pamitan ke Warga Kabupaten Tangerang

“Saya apresiasi Palang Merah Kabupaten Tangerang. Ini betul-betul sangat bagus dan baik. Kemarin saya baru lihat UDD di Poso, saya kira dibanding di sini mungkin 50 kali baiknya di sini dibanding di sana,” ucapnya.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Tangerang Ahmad Zaki Iskandar mengatakan, UDD yang dimiliki Kabupaten Tangerang sudah berada selangkah di depan karena sudah memiliki aplikasi si Doni. Ini merupakan aplikasi donor darah yang bisa untuk melihat stok darah, melakukan donor darah dan ketersediaan darah. Kemudian, sudah bisa melakukan transfusi plasma convalecent pada saat ketika Covid-19 yang lalu

Bupati Zaki menambahkan pembangunan Volunteer Park dan juga pembangunan Monumen Covid-19 ini diperuntukan untuk para relawan kesehatan baik itu dokter, perawat dan relawan lainnya yang gugur ketika menangani Covid-19.

“Volunteer Park ini bisa digunakan sebagai arena pelajaran dan pelatihan para relawan baik PMI ataupun relawan yang lainnya. Dan pembangunan Monumen Covid ini ditujukan untuk mengenang jasa-jasa para tenaga medis yang gugur,” pungkasnya. (Rez)




Jaksa Agung : Semua Jaksa di Daerah Wajib Melek Digital 

Kabar6-Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan pengarahan dalam kunjungan kerjanya di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.  Setelah melakukan kunjungannya, yang menjadi titik fokus Jaksa Agung adalah mengenai pelayanan publik yang harus dilakukan dengan digitalisasi seperti akses informasi penanganan perkara, akses pengaduan dan laporan, serta akses informasi kinerja dengan media dan masyarakat.

“Semua Jaksa di daerah diharapkan melek digital yang sudah menjadi kebutuhan masayarakat,” ujar Jaksa Agung, Kamis (24/8/2023).

Dalam arahannya terkait dengan penanganan perkara, Jaksa Agung menegaskan selama ini yang dilihat oleh publik kinerja kita adalah dibidang penindakan penanganan perkara korupsi. Padahal bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan Intelijen juga banyak berperan terutama terkait penyelamatan aset dan keuangan negara. Terlebih lagi di bidang Tindak Pidana Umum dengan penegakan hukum humanis yang tidak kalah pentingnya untuk itu dipublikasi. Penyampaian pecapaian kinerja semua bidang ke media dan masyarakat menjadi hal yang sangat penting untuk dipublikasi.

Selain itu, Jaksa Agung juga menyampaikan beberapa hal yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja pada jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, sehingga bisa lebih baik lagi dalam pelaksanaan tugas kedepannya, yaitu:

  • Per tanggal 21 Agustus 2023 jumlah serapan anggaran di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah mencapai 64%. Persentase serapan anggaran secara keseluruhan telah cukup baik, idealnya serapan anggaran kuartal kedua mencapai 66,7%. Untuk itu dalam kuartal terakhir agar penyerapan anggaran dapat dioptimalisasi;
  • Pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran harus dibuat dengan akuntabel, terukur, dan transparan, demi mengindari temuan dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan terkait dengan adanya penyalahgunaan anggaran;
  • Pertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih selama 7 (tujuh) tahun berturut-turut. Optimalkan dan tingkatkan serapan anggaran karena waktu tinggal empat bulan lagi. Bagi satker yang masih belum optimal, maka percepat serapan dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip manajemen keuangan;
  • Di bidang Intelijen, tingkatkan fungsi intelijen yustisial yang meliputi kegiatan Intelijen Penyelidikan, Pengamanan dan  Penggalangan untuk melakukan Pencegahan tindak pidana untuk mendukung penegakan hukum baik preventif maupun represif di bidang Ideologi, Politik, Ekonomi, Keuangan, Sosial Budaya, Pertahanan Keamanan.
  • Melaksanakan Cegah Tangkal terhadap orang-orang tertentu dan/atau turut menyelenggarakan Ketertiban dan Ketenteraman Umum, serta memetakan permasalahan yang berpotensi timbul untuk menentukan langkah mitigasi dalam penyelesaiannya sebagai saran kepada pimpinan;
  • Laksanakan pengamanan pembangunan strategis sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, agar pembangunan dapat diselesaikan tepat waktu dan hasilnya bermanfaat bagi masyarakat;
  • Capaian kinerja penanganan perkara tindak pidana korupsi secara total pada jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yaitu sebanyak 68 (enam puluh delapan) perkara tahap penyelidikan, 60 (enam puluh) perkara tahap penyidikan, 94 (sembilan puluh 15 empat) perkara tahap penuntutan, dan 60 (enam puluh) perkara sudah di eksekusi. Bagi satker yang masih belum ada penyidikan, penuntutan, agar penanganan perkara segera diselesaikan, hal ini untuk menjamin kepastian hukum dalam penanganan tindak pidana korupsi;
  • Jumlah penyelamatan kerugian keuangan negara yang berhasil dibukukan mencapai sebesar Rp12.631.261.550 (dua belas miliar enam ratus tiga puluh satu juta dua ratus enam puluh satu ribu lima ratus lima puluh rupiah);
  • Dalam penanganan laporan atau pengaduan terkait dengan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang dilakukan oleh perangkat desa, agar tetap mengedepankan upaya preventif dengan melakukan koordinasi dengan Aparat Internal Pemerintah (APIP) tanpa saling menegasikan atau mengesampingkan tugas, fungsi, dan kewenangan Kejaksaan. Jika ditemukan penyimpangan atau perbuatan tercela dalam pengelolaan keuangan desa, laksanakan tindakan yang tegas dan terukur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Terkait dengan penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif, sepanjang tahun 2023 jumlah perkara yang diselesaikan dengan mekanisme keadilan restoratif yaitu sebanyak 75 (tujuh puluh lima) perkara dengan rincian 73 (tujuh puluh tiga) perkara Oharda, 1 (satu) perkara Kamnegtibum, dan 1 (satu) perkara Narkotika;
  • Jumlah Rumah Restorative Justice (Rumah RJ) yang tersebar di wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yaitu sebanyak 55 Rumah RJ dan 2 Balai Rehabilitasi Narkoba. Saya minta agar Rumah RJ dapat dimanfaatkan sebagai tempat berkumpul dan berembuk dalam menyelesaikan permasalahan sebelum dibawa ke pihak berwenang dengan mengedepankan musyawarah untuk mufakat, agar tidak hanya sekadar simbolik belaka;
  • Tetap kedepankan hati nurani dalam penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif, jaga integritas dalam tiap tahapannya. Sampaikan informasi penanganan perkara secara transparan kepada pelaku, korban, dan keluarganya. Jangan melakukan tindakan tidak terpuji tindakan transaksional dalam penanganan perkara. Jaksa Agung akan menindak tegas jika ada penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara;
  • Tingkatkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara, dengan pro-aktif memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah/desa yang mengajukan permohonan pendampingan hukum, mendampingi pemerintah baik melalui mekanisme litigasi maupun non litigasi, bantu pemerintah daerah untuk pemulihan maupun penyelamatan keuangan negara;
  • Maksimalkan peranan Jaksa Pengacara Negara dalam pelaksanaan tugas pemerintah daerah, untuk optimalisasi penyerapan anggaran pendapatan dan belanja daerah, serta sebagai tindakan preventif terjadinya penyalahgunaan keuangan daerah;
  • Di bidang Pengawasan, laksanakan pengawasan melekat sebagai langkah mitigasi awal terhadap penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan tercela yang dilakukan anggotanya, Asisten Pengawasan untuk terus melakukan optimalisasi pemantauan dan pengawasan terhadap semua pegawai di jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, jika ditemukan perbuatan tercela, laporkan secara berjenjang guna penjatuhan hukuman disiplin yang terukur;
  • Terkait penanganan perkara koneksitas, agar Asisten Pidana Militer terus melaksanakan koordinasi dengan para pihak terkait demi mewujudkan kecepatan dan kelancaran tugas serta sinergitas peran penuntutan dan penanganan perkara koneksitas di daerah secara akuntabel, obyektif dan berkeadilan.

Selanjutnya, Jaksa Agung mengingatkan kepada seluruh jajaran di Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan untuk senantiasa menjaga netralitas dalam menyongsong pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) serentak tahun 2024.

Menyambut pemilihan presiden, pemilihan legislatif, dan pemilihan kepada daerah, Jaksa Agung menyampaikan pesan kepada Insan Adhyaksa agar tidak memihak atau berafiliasi dengan partai politik atau kepentingan politik manapun, terlebih dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, khususnya dalam penegakan hukum terkait pemilu.

“Kejaksaan sebagai sub sistem dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), memiliki posisi yang strategis sehingga kita dituntut untuk aktif, kolaboratif, dan koordinatif dalam setiap penanganan laporan pengaduan tindak pidana pemilu yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah,” ujar Jaksa Agung.

Penanganan perkara-perkara tersebut perlu ditindaklanjuti dengan penuh kecermatan dan kehati-hatian guna mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat “black campaign” yang dapat menghalangi suksesnya pemilu. Hal itu perlu dilakukan untuk menghindari proses penegakan hukum Kejaksaan yang dipergunakan sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu.

Oleh karena itu, Jaksa Agung meminta untuk pedomani Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2023, untuk itu Jaksa Agung memerintahkan untuk segera:

  1. Melaksanakan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam proses pemilu sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini.
  2. Melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka menciptakan pelaksanaan pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan peraturan perundang-undangan dan melakukan koordinasi dengan para stakeholders yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilu.
  3. Melakukan identifikasi dan inventarisasi terhadap segala bentuk potensi tindak pidana pemilu, baik yang terjadi sebelum, saat pelaksanaan, maupun pasca diselenggarakannya pemilihan umum.

Dalam kesempatan ini juga, Jaksa Agung menyampaikan bahwa kunjungan kerja di Makassar ini terasa sangat spesial, karena dalam perjalanan kariernya di Korps Adhyaksa, Makassar pernah menjadi rumah Jaksa Agung untuk mengabdi yaitu pada 21 Juli 2010 saat diberikan amanah sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

“Meskipun tidak lama bertugas di sini, namun banyak hal yang membekas selama menjalani tugas di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, salah satunya yaitu falsafah hidup yang hingga saat ini saya pegang, Uru-Urunaji Nasengge, Senggei Pole Sengge Tassikali-Kalimami, pepatah ini mengajarkan kita untuk senantiasa konsisten dan bersungguh-sungguh dalam setiap pelaksanaan tugas yang diamanahkan kepada kita, karena semua amanah akan diminta pertanggungjawaban,” ujar Jaksa Agung.

**Baca Juga: Atasi Polusi di Jakarta dan Sekitarnya, Partai Gelora Beri Rekomendasi Ini!

Untuk itu Jaksa Agung berpesan untuk terus menjaga dan merawat integritas dalam bertugas. Jaksa Agung meyakini bahwa 1.293 pegawai pada jajaran Kejaksaan Tinggi dapat memberikan kontribusi positif dalam peningkatan kinerja, dimana yang paling utama adalah konsistensi dan integritas dalam melaksanakan tugas.

Selanjutnya, Jaksa Agung tak henti-hentinya dalam setiap kesempatan selalu mengingatkan dan menekankan bahwa semua tindakan yang dilakukan oleh warga Adhyaksa dalam setiap tahapan penegakan hukum, senantiasa mendapatkan perhatian dari masyarakat Indonesia, baik yang pro maupun yang kontra. Untuk itu, terus tumbuh kembangkan integritas dan hindari pola-pola penanganan perkara yang bersifat transaksional, budaya mafia peradilan harus segera dihentikan.

“Sekali lagi, saya tegaskan kepada segenap warga Adhyaksa untuk menghentikan praktek penegakan hukum yang tidak terpuji, sebaliknya laksanakan penegakan hukum integral yang dapat memberikan kepastian dan kemanfaatan hukum melalui peradilan yang jujur, bertanggungjawab, etis, dan efisien dengan mengedepankan hati nurani,” ujar Jaksa Agung.

Kunjungan kerja Jaksa Agung dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Biro Kepegawaian Hermon Dekristo, Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana, Asisten Umum Jaksa Agung Herry Hermanus Horo, dan Asisten Khusus Jaksa Agung Sri Kuncoro, Para Asisten Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, serta Para Kepala Kejaksaan Negeri dan jajaran pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. (Red)




Bupati Zaki : Semua Daerah di Indonesia Harus Peduli Sanitasi

Kabar6-Saat memberikan sambutan dalam acara pembukaan City Sanitation Summit (CSS) ke-21 yang digelar di Kabupaten Bandung, Kamis (15/6/2023), Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar meminta seluruh daerah berkomitmen dan peduli permasalahan sanitasi di daerahnya masing-masing.

“Saya minta semua daerah komitmen dan consern permasalahan sanitasi di daerah masing-masing. Jadi bukan sekedar hanya komitmen di atas kertas saja tapi juga harus ada aksi nyata di lapangan,” kata Bupati Zaki yang juga Ketua Umum Aliansi Kabupaten Kota Peduli Sanitasi (AKKOPSI).

Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar mengungkapkan selain menghadapi tuntutan dasar masyarakat berupa infrastruktur jaringan jalan, PJU, irigasi, dan sekolah, pemerintah daerah juga harus terus berupaya untuk menurunkan stunting menjadi 14 % pada tahun 2024 yang angkanya saat ini masih mencapai sekitar 21,6% dan mewujudkan akses air minum serta sanitasi aman yang berkelanjutan.

“Saya harap jangan lupakan juga program sanitasi walaupun enggak kelihatan adanya di dalam rumah, di sekolahan kemudian di tempat-tempat yang memang disiapkan untuk sanitasi. Ini bagian dari program penting kita juga dalam mendukung pembangunan di Indonesia,” katanya.

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan pada Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia Kebudayaan RI, Satya Sananugraha mengajak semua pihak untuk mewujudkan pembangunan sanitasi yang aman bagi sebuah masyarakat di tahun 2030 melalui kerja gotong royong dan kolaborasi.

**Baca Juga: Pemkab Tangerang Gelontorkan Anggaran Sanitasi hingga Rp 100 Miliar

“Melalui acara CSS KE 21 tahun 2023 di Kabupaten Bandung ini, saya mengajak semua pihak untuk terus mewujudkan pembangunan sanitasi yang aman bagi sebuah masyarakat di tahun 2030 melalui kerja gotong royong dan kolaborasi dari semua pihak,” ajak Satya.

Dia sangat mendukung pelaksanaan CSS Ke-21 tahun 2023 dan mengatakan pihaknya akan memberikan apresiasi kepada kepala daerah yang mempunyai dan memiliki kepedulian tinggi terhadap sanitasi khususnya yang tergabung dalam AKKOPSI untuk mencapai target sanitasi aman di tahun 2030.

“Saya berharap kegiatan ini berjalan sukses dan memberikan banyak manfaat untuk bertukar pengalaman di bidang sanitasi, memperkuat kemitraan, peningkatan performa, pemahaman konsep kabupaten kota sehat dan implementasinya serta membangun komunikasi koordinasi dan sinergitas antar pemerintah daerah di Indonesia,” harapnya.(Red)




Bupati Lebak Minta Nakes di Daerah Jauh dari Perkotaan Tidak Pindah

Kabar6-Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan, di pendopo bupati, Rabu (17/5/2023).

Ada sebanyak 626 tenaga kesehatan formasi tahun 2022 yang menerima SK pengangkatan PPPK. Mereka bertugas di fasilitas kesehatan baik puskesmas dan rumah sakit milik pemerintah daerah.

“Penyerahan SK merupakan ikhtiar Pemkab Lebak dalam kebutuhan nakes yang sangat diperlukan untuk memenuhi standar pelayanan bagi masyarakat dan pelayanan publik,” kata Iti.

Sebagai garda terdepan, Iti berpesan agar nakes menjadi contoh bagi masyarakat dengan menjaga kesehatan dan pola makan yang bergizi.

Iti juga meminta kepada nakes yang ditempatkan di daerah jauh dari perkotaan tidak pindah.

**Baca Juga: Pemuda 21 Tahun Lompat dari Lantai 4 Ramayana Serang

“Kalau pindah tentu akan berdampak pada sumber daya nakes. Jumlahnya berkurang dan imbasnya pada kurangnya pelayanan kesehatan di daerah-daerah,” terang Iti.

“Sebagai ASN kita harus siap mengabdi di mana saja ditempatkan untuk memberikan manfaat kepada,” tegas dia.

Sementara itu, Direktur RSUD dr. Adjidarmo, dr. Budhi Mulyanto menyebut, ada 183 nakes di RSUD yang menerima SK pengangkatan.

Ratusan nakes itu terdiri dari dokter, dokter spesialis, apoteker, perawat, bidan, sanitarian, dan tenaga farmasi

“Semoga dengan diterimanya SK pengangkatan bisa menambah motivasi, dan meningkatkan kedisplinan serta pelayanan kepada masyarakat,” harap Budhi.(Nda)




Galian Kabel Bawah Tanah di Tangsel Dikenai Sewa Barang Milik Daerah

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sedang merancang kebijakan pendapatan asli daerah dari sektor kabel internet bawah tanah atau fibber optik. Nantinya setiap perusahaan jasa telekomunikasi atau provider ditarik sewa barang milik daerah.

“Konsep ini masih dimatangkan diperhitungan sewa dan sebagainya, itu satu,” kata Sekretaris Daerah Kota Tangsel, Bambang Noertjahyo kepada wartawan, dikutip Selasa (16/8/2022).

Sewa barang milik daerah dipastikan telah dimasukan kedalam PAD dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2022, dengan kode rekening pendapatan lain-lain yang sah.

Mekanisme sewa BMD atas pemanfaatan aset milik Pemkot Tangsel oleh para pemilik kabel internet itu, untuk tahap awal dilakukan pada pemanfaatan di Jalan Raya Ceger, Kecamatan Pondok Aren.

“Kedua, regulasinya juga kita harus melakukan beberapa perubahan, jadi disepakatin untuk sementara ini belum dimasukkan. Meskipun, tidak menutup kemungkinan diperjalanan, akan ada realisasi. Bukan berarti yang dimasukkan itu jadi ngga muncul hak gitu ya, hak kita untuk narik,” jelas Bambang Noertjahyo.

**Baca juga: Kasus Pencucian Uang Ayah Pacar Indra Kenz Segera Disidang

Ia menambahkan, berdasarkan hasil perhitungan dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) saat ini telah didapati tarif sewa BMD di Jalan Raya Ceger dengan nilai total mencapai Rp 3,2 miliar.

“Tapi, seperti tadi yang saya bilang, bahwa kita harus mempertimbangkan, unsur kepentingan invetasi. Apakah itu memang sangat realistis untuk kita tawarkan kepada investor atau tidak. Ini yang masih dipikirkan antara Badan Pengelola Keuangan Daerah dan Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Kontruksi di Tangsel,” tambah Bambang.(yud)




3 Daerah di Banten dengan Inflasi Tertinggi pada April 2020

Kabar6.com

Kabar6 – Badan Pusat Statistik (BPS) Perwakilan Provinsi Banten merilis tingkat inflasi Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten untuk bulan April 2020.

Kota Tangerang, Kota Serang dan Kota Cilegon menjadi daerah dengan tingkat inflasi tertinggi dibanding lima daerah lainnya. Sedangkan untuk tingkat inflasi April 2020 inflasi gabungan 3 Kota IHK Provinsi Banten sebesar 0,25 persen dengan indeks harga konsumen (IHK) sebesar 105,08.

“Inflasi tertinggi terjadi di Kota Tangerang sebesar 0,29 persen denfan IHK sebesar 106,67, diikuti oleh Kota Serang sebesar 0,23 persen dengan IHK sebesar 106,73. Kota Cilegon mengalami inflasi sebesar 0,20 persen dengan IHK sebsear 106,77,” ujar Kepala BPS Perwakilan Banten, Adi Wiriana, Senin (4/5/2020).

Adi menjelaskan, inflasi terjadi karena adanya harga yang ditunjukkan oleh naiknya sebagian besar indeks kelompok pengeluaran yaitu kelompok makanan, minuman, dan tembakau sebesar 0,23 persen. Kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,06 persen.

Kelompok perumahan, air, listrik dan bahan bakar lainnya sebesar 0,01 persen. Kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,08 persen.

Kelompok kesehatan sebesar 0,09 persen, kelompok transportasi sebesar  minus 0,58 persen, kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar  minus 0,08 persen, kelompok rekreasi, olahraga dan budaya sebesar  minus 0,15 persen, kelompok pendidikan sebesar 0,00 persen, kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 0,74 persen dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 3,34 persen.

**Baca juga: Banjir di Kota Cilegon Akibat Tanggul Jebol.

Lebih lanjut, Adi menerangkan, dilihat dari data perbandingan inflasi pada April 2020 mengalami penurunan dibandingkan dengan tingkat inflasi pada tahun sebelumnya. Dimana pada April 2019, tingkat inflasi sebesar 3,14 persen.

“Tingkat inflasi tahun kalender dari Desember 2019 sampai April 2020 sebesar 0,95 persen dan tingkat inflasi tahun ke tahun (April 2020 terhadap April 2019) sebesar 2,99 persen,” ujarnya.(Den)




Benyamin Davnie: Penerima Bansos dari Pusat dan Daerah Berbeda

Kabar6.com

Kabar6-Wakil Walikota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie memastikan bantuan sosial dari Pemerintah Pusat, Provinsi Banten, dan Kota Tangsel akan diterima oleh orang yang berbeda-beda.

Pria yang akrab disapa Bang Ben ini mengatakan, jika dari APBN maka disalurkannya melalui sembako senilai Rp600 ribu dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ada di Dinas Sosial.

“Ada 36.162 KK itu sudah mendapatkan alokasi dari APBN melalui Kemensos, bentuknya sembako tuh dan sebagainya,” ujarnya kepada wartawan di Balai Kota Tangsel, Ciputat. Senin (13/4/2020).

**Baca juga: Pemkot Tangsel Berdayakan Ojol Antar Sembako Terdampak Covid19.

Bang Ben menerangkan, untuk Provinsi sendiri dirinya mengaku belum dapat data Bansos tersebut, dan dari APBD Kota Tangsel diperkirakan ada 10 ribu KK lebih yang akan menerima bansos.

“Nominal? Belum itu nanti akan diliat jumlah dan anggaran yang tersedia, tapi kalau mengacu kepada Kemensos ya dapet Rp600 ribu ya per 14 hari ini per KK,” terangnya.(eka)