PP 36 Tentang THR Telah Direvisi, Daerah Berisiap Untuk Mencairkan Banten, Serang|14 Mei 201914 Mei 2019oleh Kabar 6 Kabar6-Pemerintah pusat akhirnya resmi merevisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2019 tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada Pegawai Negeri Sipil