Penerimaan Pajak di Banten Capai Rp51,3 Triliun

Penerimaan Pajak

Kabar6 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Banten mencatat realisasi penerimaan pajak pada periode Januari-Agustus 2024 mencapai Rp51,33 triliun atau memenuhi 62,92 persen dari target sebesar Rp81,58 triliun.

Kepala Kanwil DJP Banten, Cucu Supriatna, di Serang, S menyampaikan mayoritas jenis pajak dominan mengalami pertumbuhan positif pada periode Januari-Agustus 2024.

“PPN Dalam Negeri, PPh Pasal 21, PPN Impor, PPh Final dan PPh 22 Impor mengalami pertumbuhan positif. Sedangkan PPh Badan masih mengalami pertumbuhan negatif. Hal ini disebabkan adanya restitusi yang jatuh tempo di tahun 2024,” katanya dilansir Antara Minggu (13/10/2024).

Sementara itu, untuk penerimaan perpajakan sektor dominan mayoritas tumbuh positif. Dua sektor kontribusi terbesar penerimaan pajak di Banten sampai Agustus 2024 diantaranya sektor industri pengolahan sebesar 39,53 persen dan sektor perdagangan 24,97 persen.

“KPP di lingkungan Kanwil DJP Banten seluruhnya mengalami pertumbuhan positif yang baik, kecuali KPP Madya Tangerang

mengalami pertumbuhan negatif yang disebabkan oleh restitusi yang jatuh tempo di tahun 2024,” katanya.

Kinerja penerimaan yang terbaik hingga periode Agustus 2024 dialami oleh KPP Pratama Serang Timur dengan capaian 69,83 persen sedangkan pertumbuhan tertinggi oleh KPP Pratama Tangerang Barat dengan pertumbuhan sebesar 35,84 persen.

“Kontribusi penerimaan pajak Kanwil DJP Banten ditopang oleh jenis pajak PPN dalam negeri sebesar 29,38 persen, PPh 21 sebesar 20,64 persen dan PPN impor 22,40 persen,” katanya.

Ia mengatakan penerimaan pajak tidak terlepas dari bauran kebijakan yang nantinya akan mendorong investasi, serta sektor-sektor yang akan memberikan value added tinggi yang mendukung perkembangan ekonomi dan daya saing.(red)