1

Dikhianati, Demokrat Banten: Copot Famplet dan Baliho Anies Baswedan

Kabar6-Keputusan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menduetkan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Pemilu 2024 membuat kader Demokrat Banten kecewa.

Untuk itu, Ketua DPD Partai Demokrat Banten, Iti Octavia Jayabaya meminta, kader Demokrat di Banten agar segera menurunkan baliho Anies Baswedan yang telah disebar ke pelosok-pelosok daerah.

“Selain itu kader dan simpatisan harus mencopot famplet Anies Baswedan di Baliho juga media sosial,” kata Iti kepada wartawan, Kamis (31/8/2023).

Menurut Iti Partai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah melakukan kerjasama politik pada Selasa 29 Agustus 2023 malam. Hasil dari kerjasama politik tersebut memutuskan secara sepihak.

“Keputusan ini sepihak, tidak diketahui oleh Demokrat dan PKS yang merupakan partai koalisi perubahan untuk persatuan,” kata Iti.

Iti mengaku, kecewa pada keputusan sepihak Ketum Partai NasDem, Surya Paloh tersebut.

Sebab kata Iti, sebelumnya partai koalisi sudah menyepakati bahwa yang menjadi Capres Anies Baswedan adalah Ketum Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

**Baca Juga: Kebijakan DPD Demokrat Banten, Usai Pidato Politik AHY

Selain itu, Anies Baswedan juga telah berkirim surat dalam bentuk tulisan tangan pada AHY pada 25 Agustus 2023. Dalam surat tersebut Anies meminta agar AHY mau mendampinginya sebagai Cawapres.

“Tentu keputusan sepihak ini sangat mengecewakan bagi kami. Karena kami telah berjuang membesarkan nama Anies di Banten tapi tiba-tiba Ketum PKB yang dijadikan cawapres,” ujarnya.

Kekecewaan itu diungkapkan Iti, karena merasa dikhianati oleh Anies Baswedan. Meski demikian, Iti mengaku tetap fatsun pada keputusan Partai Demokrat ke depan.

“Saya belum tahu keputusan DPP Demokrat kedepan seperti apa, namun kami pastikan akan tetap fatsun pada perintah partai,” tandasnya.(Aep)




Oknum Polisi Banting Mahasiswa, LBH Keadilan Banten: Copot Kapolresta Tangerang

Kabar6.com

Kabar6-Aksi banting oknum polisi terhadap seorang mahasiswa demonstran di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, mendapat sorotan berbagai pihak. Termasuk dari LBH Keadilan Banten yang menyarankan Kapolri agar bertindak tegas kepada anak buahnya agar kedepan tidak terulang.

“Copot Kapolresta Tangerang,” kata Muhamad Vikram, advokat publik LBH Keadilan lewat keterangan tertulis yang diterima kabar6.com, Kamis (14/10/2021).

Vikram mengatakan, pihaknya mengutuk keras setiap upaya pengekangan terhadap akses berdemokrasi yang sebagaimana termuat dalam Pasal 28E ayat 3 Undang-undang Dasar (UUD) Tahun 1945. “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat,” paparnya.

Selain itu, menurutnya, hak atas penyampaian pendapat secara perorangan atau kelompok dengan mengeluarkan pikiran secara bebas serta mendapatkan perlindungan hukum dimuat dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang ‘Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum’.

Menurutnya, hal yang dianggap sebagai bentuk menghalang-halangi terhadap akses berdemokrasi penyampaian pendapat dimuka umum Pasal 18 UU 19 tahun 1998 tersebut dapat dikenakan berupa sanksi pidana penjara dengan ancaman paling lama 1 tahun. “Dimana tindakan pidana ini merupakan kejahatan,” ungkapnya.

Vikram menerangkan, pihaknya mendorong Kepolisian RI dan Polda Banten untuk memberikan perhatian serius atas kejadian represif yang dilakukan oleh anggotanya saat bertugas mengamankan massa aksi, sehingga mengakibatkan Massa Aksi terintimidasi dan mendapatkan kekerasan fisik.

Lanjutnua, atas hal-hal tersebut, sudah seharusnya pelaku yang melakukan tindakan tidak sesuai prosedur tersebut mendaptkan sanksi yang tegas.

**Baca juga: Mahasiswa yang Dibanting Polisi Saat Unras di Tigaraksa Jalani Pemeriksaan Kesehatan Berkala

“Sebagai bentuk pertanggungjawaban pimpinan, sanksi juga patut diberikan kepada Kapolres Tangerang. Kapolda Banten sebaiknya mencopot Kapolres Tangerang dari jabatannya. Hal ini penting dilakukan untuk menjaga citra kepolisian sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, Tim Kabar6.com masih berupaya mengkonfirmasi kepada Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Raden Argo Yuwono belum merespon.(eka)




Aparat Gabungan Copoti Atribut FPI di Pondok Aren

Kabar6.com

Kabar6-Aparat gabungan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyisir segala penjuru sudut pemukiman penduduk. Mereka copoti atribut berbau Front Pembela Islam yang ditemui terpasang.

Di Jalan Raya Pondok Aren, puluhan petugas itu berhenti dan menurunkan baliho bergambar Imam Besar FPI Habib Rizieq. Saat baliho itu dicopot paksa tidak ada perlawanan. Warga hanya melihat dari kejauhan.

“Kirain tadi ada apaan, ternyata polisi razia atribut FPI. Sekarang kan FPI sudah jadi ormas terlarang. Tadi siang diumumin. Tadi lewat sampai kaget, kirain ada apa,” kata Rudi, salah seorang pengguna jalan, Kamis (31/12/2020).

Jajaran petugas Polres Tangsel menerjunkan sejumlah anggota melakukan razia serupa.

Bukan hanya mencopot paksa atribut FPI dan Habib Rizieq Shihab. Razia juga dilakukan dengan sosialisasi melalui pengeras suara.

**Baca juga: Benyamin Davnie: Angka Kematian Dampak Corona di Tangsel 4,4 Persen

“Bapak-bapak, ibu-ibu, sekarang FPI sudah dilarang, tidak boleh memasang atribut FPI. Tidak boleh ada atribut FPI,” kata petugas melalui pengeras suara.(yud)




Abaikan Pelayanan KTP, Bupati Zaki: Langsung Kita Copot

kabar6.com

Kabar6-Masih maraknya pungli terkait pengurusan KTP dan KK di wilayah Kabupaten Tangerang, membuat masyarakat resah.

Seperti yang terjadi di Kecamatan Teluk Naga, banyak warga yang mengeluhkan pengurusan KTP dan KK berbanderol Rp200 ribu per KTP atau KK.

“Belum lama saya buat KTP melalui orang yang katanya bisa ngurusin ke kecamatan dan dukcapil, dikenakan Rp 200 ribu. Untuk KK serta akte kelahiran anak juga berbanderol sama,” kata Riska, warga Kecamatan Teluk Naga.

Terkait optimalisasi pengurusan KTP dan KK, Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar menegaskan, pihaknya tidak main-main dalam optimalisasi pengurusan KTP dan KK.

“Jika kondisi blankonya habis, segera lakukan sosialisasi ke masyarakat agar masyarakat dapat mengerti dan memahami kondisi sebenarnya,” ungkap Bupati Zaki disela apel di Lapangan Maulana Yudha Negara, Kabupaten Tangerang, Senin (1/10/2018).

Zaki juga menegaskan, bagi para ASN dan pegawai honorer bila diketahui bermain-main dengan pelayanan KTP dan KK, akan dikenakan sanksi tegas.

**Baca juga: Zaki Imbau ASN Tingkatkan Pelayanan Masyarakat.

“Untuk pelayanan pengurusan KTP, kepada para ASN dan honorer jangan coba-coba bermain, kita copot,” tegas Zaki. (fit/hms)