1

Polisi Cokok Kawanan Pencuri Kerbau di Serang

Kabar6.com

Kabar6- Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota dan Unit Reskrim Polsek Kasemen menangkap lima pelaku pencurian hewan ternak yang kerap beraksi di wilayah Kecamatan Kasemen, Kabupaten Serang. Kelima pelaku Ismet (56), Wahyudin (24), Udin (60), Eman (45), Unhai (47).”Mereka ditangkap Rabu 4/2/2020,” kata Kasat Reskrim Polres Serang Kota Ajun Komisaris Indra Feradinata, Sabtu (8/2/2020).

Penangkapan para pencuri ternak ini berawal dari penangkapan satu pelaku yang melakukan pencurian hewan ternak di wilayah pinggiran Kota Serang. “Selanjutnya kami kembangkan dan berhasil tangkap total lima pelaku,” kata Indra.

Dalam setiap aksinya, para pelaku mengambil hewan ternak dengan merusak pintu kandang yang dikunci gembok oleh pemiliknya menggunakan golok. Kerbau kemudian oleh para pelaku dibawa menuju kendaraan yang sudah dipersiapkan jenis Suzuki APV.

“Berdasarkan pengakuan pelaku baru dua kali beraksi di wilayah Kecamatan Kasemen. Masih terus kita dalami, karena kasus pencurian hewan ternak sangat meresahkan para petani khususnya,” katanya.

**Baca juga: Polisi: Semua Angkot di Kota Serang Melanggar Trayek.

Diungkapkan Indra, hewan ternak yang berhasil dicuri oleh para pelaku kemudian dijual ke wilayah Bogor, Jawab Barat. “Ini sudah antar wilayah, di Bogor mereka jual tapi beraksi di Kota Serang.”

Sebagai barang bukti, petugas mengamankan satu unit mobil yang digunakan pelaku membawa hewan curiannya, seutas tali tambang, dua bilah golok, dan rantai kecil.

Polis menjerat kelima dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Den)




Polisi Cokok Pelaku Pencabulan Anak di Kota Serang

Kabar6-Satuan Reserse dan Kriminal Polres Serang Kota menangkap SM,19 tahun pelaku pencabulan anak di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten.

Korban yang masih berusia 6 tahun merupakan tetangga dari pelaku. ” SM melakukan perbuatan cabul itu pagi tadi, Minggu 26 Januari 2020 sekitar pukul 10.00 wib yang merupakan tetangganya,” ujar Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP Indra Feradinata, melalui pesan singkatnya, Minggu (26/01/2020).

Indra menjelaskan peristiwa nahas itu awalnya diketahui oleh Ibu Korban yang kaget ketika anaknya pulang ke rumah dengan menangis. Putrinya kemudian bercerita bahwa telah dicabuli oleh SM.

Ayah korban yang baru datang sehabis dari pasar kaget melihat rumanya dipenuhi oleh para tetangga dan terdengar isak tangis dari putri dan istrinya. Kesal mendengar cerita cabul dari tetangganya, dia bersama warga setempat menggiring pelaku ke Polsek Kramatwatu.

**Baca juga: Pemprov Banten Berencana Tanami Pohon di Lereng TNGHS Lebak.

Usai di giring warga ke Polsek Kramatwatu, pelaku kemudian dibawa ke Polres Serang dan kasusnya ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang Kota. Akibat perbuatannya, SM terancam 15 tahun kurungan penjara.

“Pelaku terancam Pasal 81 ayat 1 dan 2 junto Pasal 82 ayat 1, Undang-undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak,” kata Indra. (Dhi)