1

Hakim Dinilai Kurang Cermat, Kuasa Hukum Kader PDIP Tangsel Ajukan Banding

Kabar6.com

Kabar6-Soal perkara antara Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Undang Kasi Ujar dengan partainya memasuki babak baru.

Kuasa Hukum Kader PDIP Tangsel Undang Kasi Ujar, Suhartawan Hutapea menjelaskan, saat ini perkara tersebut memasuki banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Kita udah ajukan banding untuk klien kami ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” ujarnya kepada wartawan di Serpong, Selasa (22/3/2022).

Pria yang akrab disapa Awan ini menjelaskan, pihaknya menilai Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tempat berperkara, dianggap kurang cermat, dan dianggap telah keliru dalam memahami esensi pokok gugatan. “Majelis Hakim kurang cermat dalam memahami esensi pokok dari gugatan kami,” ungkapnya.

Menurutnya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat berpendapat bahwa gugatan yang dilayangkan pihaknya bukanlah kewenangan pengadilan negeri, dan harus diselesaikan secara internal di Mahkamah Partai PDI Perjuangan.

Dalam perkara tersebut, Awan menegaskan, Majelis Hakim memutus atas dasar pertimbangan ‘Eksepsi’ yang diajukan oleh Tergugat 1 yakni Mahkamah Partai PDI Perjuangan, dan Tergugat 2 yakni DPP-PDI Perjuangan, soal pemecatan Undang Kasi Ujar, adalah pertimbangan yang sangat keliru dan menciderai rasa keadilan.

Sementara, pihaknya menggugat Perbuatan Melawan Hukum ‘Onrectmatige Daad’ yang diduga dilakukan oleh Mahkamah Partai PDI Perjuangan melalui putusan mahkamah partai nomor 67/M.PDIP/VIII/2019, tertanggal 16 Agustus 2019.

“Yang pada pokoknya merubah perolehan hasil suara Klien kami, Undang Kasi Ujar, yang diperoleh dan dihitung secara sah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel berdasarkan Putusan Rapat Pleno Nomor 55/Hj.03.1-KPT/3674/Kpu-Kot/VIII/2019 tertanggal 12 Agustus 2019,” ungkapnya.

Dijelaskannya, putusan Mahkamah Partai yang dinilai melawan hukum tersebut dijadikan dasar pertimbangan Tergugat 2 yaitu DPP-PDI Perjuangan untuk melakukan pemecatan terhadap Kliennya.

“Jelas itu sangat keliru dan sesat. Mahkamah Partai tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksa dan memutus hasil perselisihan suara Pileg. Tindakan Mahkamah Partai telah mangambil alih kewenangan Lembaga Negara yakni KPU, yang diatur oleh undang-undang,” terangnya.

Awan menyatakan, pihaknya telah mengajukan Banding atas putusan PN Jakpus tersebut dan telah menyerahkan pula memori banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui Kepaniteraan PN Jakarta Pusat.

Sementara upaya hukum berjalan, imbuh Awan, seluruh pihak wajib menghormati dan menunggu upaya hukum yang sedang berjalan sampai putusan telah berkekuatan hukum tetap ‘inkracht van gewijsde’.

Saat ini, pihaknya juga telah memberikan pemberitahuan mengenai upaya hukum yg sedang berjalan kepada pihak-pihak terkait,

“Soal Pergantian Antar Waktu (PAW) Pak Undang, semua harus mengikuti dan menghormati upaya hukum yang tengah kami lakukan dan sedang berjalan. Kami sudah berkirim surat juga ke Pak Gubernur Provinsi Banten Wahidin Halim. Ke Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel, Walikota Tangsel, juga ke Sekretaris DPRD Kota Tangsel. Semua pihak harus menghormati upaya hukum yang sedang berjalan,” jelasnya.

**Baca juga: Disperindag Catat 502 Pedagang Relokasi Telah Daftar Kios Pasar Ciputat

Dihubungi terpisah, Undang Kasi Ujar mengungkapkan, dirinya sempat melakukan protes di Rapat Paripurna DPRD beberapa waktu, soal tidak dilibatkannya dirinya di beberapa rapat-rapat terkait Panitia Khusus (Pansus) pembahasan berbagai peraturan daerah (Perda), dan pembahasan-pembahasan materi-materi strategis bagi masyarakat.

“Walaupun saya terima gaji saya sebagai Anggota DPRD, tapi saya tidak mau dianggap makan ‘gaji buta’. Jadi, pimpinan DPRD yang seharusnya memberikan sikap. Selanjutnya, silahkan tanya ke kuasa hukum saya yah. Jadi tolong hubungi kuasa hukum saya, bagaimana upaya hukum yang tengah kami jalani saat ini,” tutupnya.(eka)




Bupati Lebak Minta OPD Kelola Anggaran Lebih Cermat

Kabar6-Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, mengatakan, seiring terbitnya informasi resmi dari Kemenkeu melalui website DJPK tanggal 29 September 2020 tentang rincian alokasi transfer keuangan ke daerah dan dana desa (DD) tahun 2021 berimbas pada efisiensi belanja pegawai di luar gaji dan tunjangan selama 2 bulan.

Begitu pula terhadap pembayaran iuran jaminan kesehatan PBI-APBD bagi 144.305 jiwa selama 3 bulan, belanja operasional rutin kantor selama 3 bulan, penundaan pengadaan peralatan dan perlengkapan kantor, ditiadakannya kegiatan diklat prajabatan dan efisiensi belanja makan-minum serta perjalanan dinas.

Bahkan DPRD melalui rapat pembahasan antara komisi dengan perangkat daerah juga melakukan upaya pengurangan defisit anggaran sehingga beberapa perangkat daerah (OPD) mengalami efisiensi belanja.

“Kami mengajak kepada pimpinan dan anggota DPRD untuk bersama-sama melakukan optimalisasi penggunaan anggaran dengan sebaik-baiknya, dan kepada seluruh kepala perangkat daerah dan jajarannya agar dapat mengelola anggaran secara lebih cermat, transparan dan akuntabel,” kata Iti saat menghadiri rapat paripurna dan menandatangani berita acara persetujuan bersama DPRD mengenai Raperda APBD 2021, Senin (30/11/2020).

**Baca juga: Mahasiswa La Tansa Mashiro Pimpin HMI MPO Lebak 2020-2021

Itu juga meminta agar upaya percepatan pelaksanaan kegiatan dipercepat, terutama pada pengadaan barang/jasa.

“Ini semata-mata agar roda perekonomian dapat bergerak dinamis sejak awal tahun 2021 nanti,” ujarnya.

Selain APBD, rapat paripurna IV sekaligus membahas penetapan persetujuan DPRD atas Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.(Nda)