1

Catatan Akhir Tahun Pena Masyarakat Banten, Terungkap Kejahatan Lingkungan

Kabar6.com

Kabar6-Pena Masyarakat Banten memberikan catatan akhir tahun, yakni masih adanya kejahatan lingkungan di wilayah Banten yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan massif (TSM).

Dalam catatan penggiat aktifis di Banten ini, masyarakat semakin terpinggirkan terhadap akses sumber kehidupan, infrastruktur yang tidak berkeadilan, kelestarian ekosistem alami mendapatkan tekanan dari industri, hingga bencana ekologis akibat pengrusakan lingkungan hidup.

Direktur Pena Masyarakat Mad Haer Efendi mengatakan, dalam satu tahun terakhir, produk hukum dan program yang berdampingan besar terhadap sosial lingkungan masyarakat Banten.

“Omnibus law dan Pojek Strategia Nasnional (PSN) tersebar di Banten meningkatkan intensitas bencana di berbagai daerah sehingga banyak penolakan di masyarakat bawah,” kata Efendi melalui pesan elektroniknya, Selasa (29/12/2020).

Segala kebijakan yang ada di Banten, lanjut Efendi, kerap merusak ekosistem alami yang ada. Pria yang akrab disapa Aeng mencontohkan, maraknya penambangan liar di darat maupun laut, alih fungsi lahan, hingga pembangkit listrik berbahan bakar fosil. “Menjadi salah satu kegiatan yang berdampak besar terhadap rusaknya ekosistem,” terangnya.

**Baca juga: Gubernur Banten Keluarkan Surat Edaran Penundaan Sekolah Belajar Tatap Muka

Kemudian dalam rilisnya, Ridho Sholeh, penulis buku Menghijaukan HAM dan Ecocide, memaparkan hak asasi lingkungan hidup. Ridho juga mengamini kejahatan lingkungan hidup merupakan kejahatan luar biasa, karena melanggar hak asasi manusia serta dilegalkan pemerintah.

“Esensi lingkungan dan esensi manusia merupakan hak asasi lingkungan yang takan pernah terpisahkan. Banten bisa dikatakan memiliki SDA yang strategis sehingga berakibat pada ketimpangan penguasaan sumber daya,” umat Ridho, dalam rilisnya, Selasa (29/12/2020). (dhi)