1

Camat Pamulang Janji Bongkar Keramba di Situ Tujuh Muara

Kabar6-Kerambah ikan masih ditemui di Situ Tujuh Muara, Kelurahan Pondok Benda, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Keberadaan keramba telah melanggar Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

“Sebenarnya enggak boleh,” kata Camat Pamulang, Mukroni menjawab pertanyaan kabar6.com di lokasi, Selasa (20/6/2023).

Menurutnya, kerambah untuk dalil kepentingan ekonomi masyarakat sekitar pun tidak diperbolehkan. Kedepan ia juga berjanji akan membentuk tim satuan tugas (satgas).

**Baca Juga: Truk Tronton Tabrak Daihatsu Grandmax Tewaskan Dua Orang di Serang

Satgas yang terdiri dari gabungan unsur pemerintah serta kelompok masyarakat ini nantinya bertugas mengawasi kelestarian habitat serta ekosistem situ-situ di Pamulang.

“Pak lurah nanti untuk keramba ini dihilangkan lah,” terang Mukroni langsung kepada lurah setempat.

Ia mengaku bakal segera menyelidiki warga pemilik keramba. Tim satgas pengawasan situ, lanjut Mukroni, ditugasi untuk patroli agar lewat dari pukul 23.00 tidak ada lagi kegiatan masyarakat di sekitar situ.

Langkah tersebut menindaklanjuti pascaterjadinya kasus keributan pemuda yang berujung maut di Situ Tujuh Muara.

“Mudah-mudahan ini menjadi hikmah bagi kita semua. Jadi jangan bermain sembarangan dengan air. Dengan danau, danau juga perlu dijaga dengan sebaik-baiknya,” ujar Mukroni.(yud)

 




Kata Camat Pamulang Satpol PP Versus Angkringan Ricuh

Kabar6.com

Kabar6-Camat Pamulang, Mukroni mengungkapkan, kegiatan penegakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat bukan hanya melibatkan anak buahnya saja. Personel Satgas Covid-19 dari unsur Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) juga turun ke lapangan.

Pada kegiatan itu sempat terjadi ricuh antara personel Satpol PP dengan pedagang angkringan di Jalan Raya Siliwangi, Pamulang. “Sejauh ini kami tidak pernah bentak, kami selalu mengedepankan kemanusiaan,” ungkapnya, Kamis (22/7/2021).

Mukroni menjelaskan dari versi anak buahnya saat patroli melintas terdapat pelanggan makan di tempat (dine in). Padahal dalam aturan PPKM Darurat usaha kuliner hanya diperbolehkan melayani pesan antar (take away).

Tetapi versi pedagang, jejeran kursi hanya untuk melayani pelanggan yang menunggu pesanan take away. “Dalam peristiwa itu saya juga pastikan tidak ada terjadi kekerasan yang dilakukan bawahan,” ujarnya.

Mukroni bilang sudah memanggil personel Satpol PP yang terekam kamera. Meski demikian ia mengakui ada percakapan yang kurang humanis dilakukan petugas di lapangan.

**Baca juga: Pagu Distribusi Beras Bulog se-Tangerang Raya Hampir 5.479 Ton

Sebenarnya setiap apel selalu disampaikan untuk menyampaikan secara humanis dan persuasif ketika ada pelanggaran PPKM Darurat.

“Bisa saja gaya bahasa. Misalnya, gaya bahasa orang Solo dengan bahasa betawi. Kebetulan petugasnya juga orang betawi. Bisa saja orang betawi itu logatnya sama dengan batak agak kencang. Mungkin versinya orang Solo, bahasa begitu diartikan membentak,” papar Mukroni.(yud)




Viral PPKM Darurat Ricuh Pilar Tegur Camat Pamulang

Kabar6.com

Kabar6-Video kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Tangerang Selatan (Tangsel), ricuh viral di media sosial. Bahkan pedagang angkringan yang mengaku dibentak-bentak petugas Satpol PP Kecamatan Pamulang muncul di tayangan Mata Najwa, tadi malam.

“Kami pribadi dari pemerintah tentu saja melakukan peneguran. Sama pak camat,” kata Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Pilar Saga Ichsan kepada kabar6.com di kantor Kecamatan Pamulang, Kamis (22/7/2021).

Ia sesalkan PPKM Darurat di Jalan Raya Siliwangi, Pamulang itu ricuh. Pilar memohon semua pihak dari satpol PP maupun masyarakat coba sama-sama mendinginkan hati.

“Sekarang kan juga masyarakat butuh mencari nafkah,” ujar Pilar. Ia meminta kepada seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah untuk melakukan evaluasi atas kegiatan PPKM.

**Baca juga: Warga Terdampak PPKM Level 4 di Tangsel Terima 93 Ton Beras

Kedepan dan seterusnya, lanjut Pilar, penegakan PPKM Level 4 pembawaan Satpol PP yang bertugas bisa lebih humanis. “Pendekatannya lebih baik sehingga tidak ada salah bicara yang menyinggung masyarakat. Karena ini kan sensitif sekali ya,” terangnya.(yud)




Tak Pernah Keluarkan Izin Bazaar, Camat Pamulang Sebut 2 Nama Pengelola

Kabar6.com

Kabar6-Camat Pamulang, Mukroni angkat bicara soal pedagang sebut telah dikeluarkannya izin dari Satgas Covid-19 tanggal 18 April 2021 untuk Bazaar Ramadhan yang terletak di Jalan Siliwangi, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Mukroni menegaskan, pihaknya sebagai Satgas Covid-19 tingkat kecamatan tidak pernah mengeluarkan izin apapun untuk Bazaar, karena khawatir adanya kerumunan.

“Saya sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kecamatan Pamulang gak pernah keluarin izin buat pasar malam itu,” ujarnya saat dihubungi Kabar6.com, Kamis (29/4/2021).

Menurut Mukroni, pengelola daei Bazaar tersebut sebenarnya pernah mengajukan izin kepada dirinya, namun dirinya tegas menolak permintaan perizinan tersebut.

“Sebelumnya memang pernah mengajukan, tapi kita tolak. Pengelola yang ngajuin Aldin dan Kinoy,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Para pedagang di Bazaar Ramadhan, Pamulang keluhkan penyegelan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Pasalnya, bazaar yang sudah aktif setiap tahunnya di Bulan Ramadhan ini baru kali ini terkendala, apalagi permasalahan terkait perizinan.

**Baca juga: THR PNS, Bang Ben: Ditransfer 7 Hari Sebelum Lebaran

Hal itu diungkapkan oleh Deni (29) pedagang Tas, dirinya mengatakan, sebenarnya permasalahan izin sudah beres, dan tidak tau mengapa ada kendala seperti kemarin.

“Perizinan sebenarnya udah selesai semuanya, gak tau siapa yang terkendala, itu katanya (Satpol PP) lagi di proses,” ujarnya kepada Kabar6.com sembari membereskan barang dagangannya, Kamis (29/4/2021).(eka)