Kampanye di Aset Pemkot Tangsel Diprotes, TKN Tangsel Jawab Begini
Kabar6-Tim Kampanye Daerah pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali berkumpul untuk kampanye. Pertemuan yang digelar di Jaletreng pada Kamis kemarin itu disoal.
Sebab ruang publik yang terletak di Kecamatan Setu itu adalah aset milik pemerintah daerah. Maka disebut segala kegiatan politik tidak diperbolehkan di aset milik pemerintah.
“Ya begitu lah ciri-ciri paslon dan pendukungnya sama. menghalalkan segala cara, tidak disiplin,” kata Ketua DPC PDIP Perjuangan Kota Tangsel, Wanto Sugito saat dikonfirmasi kabar6.com, Jum’at (12/1/2024).
Ia berharap Bawaslu Kota Tangsel segera menindak pelanggaran tersebut. Jelas aset milik pemerintah jika terus terjadi pelanggaran tapi dibiarkan dapat merusak semua tatanan demokrasi.
“Bawaslu berani gak bertindak?. Makanya harus Ganjar-Mahfud yang menang, biar hukum bisa ditegakkan,” terang Wanto.
**Baca Juga: 358 TPS Pemilu di Lebak Berada di Area Blank Spot
Dihubungi terpisah, Ketua TKD Prabowo – Gibran Kota Tangsel, Muhamad Ramlie menegaskan bahwa kubunya telah mendapat izin dari pemerintah daerah setempat. Termasuk konsultasi dengan Bawaslu.
“Yang enggak boleh itu kalau tidak mendapatkan izin. Kita juga enggak bodoh lah,” terang Haji Abie, sapaan akrabnya
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Tangsel itu menargetkan kontestasi Pilpres 2024 satu putaran. Ia tidak secara gamblang patok target angka persentase kemenangan bagi Prabowo – Gibran.
“Target artinya bahwa menang. Yang penting targetnya suara kita unggul dari dua paslon yang lainnya,” ujar Haji Abie.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep menjawab singkat perihal adanya protes oleh kubu pasangan capres dan cawapres Ganjar Pranowo – Mahfud MD soal penggunaan aset milik daerah dipakai untuk kegiatan kampanye.
“Kan berdasarkan putusan MK diperbolehkan menggunakan fasilitas pemerintah asal dapat izin,” singkatnya.(yud)