1

KPU Kabupaten Tangerang: Tak Ada Kejanggalan pada Verifikasi Calon Perseorangan

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Banten, mengungkapkan bahwa selama proses verifikasi faktual tahap dua pelolosan syarat dukungan bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Zulkarnain-Lerru tidak ditemukan kendala atau kejanggalan.

“Alhamdulillah selama ini, baik verifikasi pertama maupun kedua semua berjalan lancar. Ini semua berkat dukungan semua pihak, baik teman-teman badan adhoc, PPK, PPS dan Bawaslu di desa/kelurahan berjalan optimal,” kata Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhammad Umar di Tangerang, Senin (19/8/2024).

**Baca Juga:Pilkada Kabupaten Tangerang, Zulkarnain-Lerru Siap Daftar Calon Independen

Ia menyebutkan, selama pelaksanaan verifikasi faktual, petugas KPU di lapangan diawasi secara melekat oleh petugas Bawaslu yang berada di tingkat kecamatan hingga desa/kelurahan.

Sehingga, proses verifikasi persyaratan dukungan bagi calon perseorangan ini dipastikan sudah sesuai prosedur yang ditentukan sebagaimana tertuang dalam aturan PKPU RI.

Ditambahkan, Umar, sebelum dilakukan penetapan pelolosan calon perseorangan, pihaknya telah melaksanakan verifikasi faktual ulang dengan hasilnya pasangan Zulkarnain dan Lerru Yudistira yakni pada tahap kesatu dukungan yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 135.147 dan tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 54.826 dukungan.

Kemudian, tahapan ke dua verifikasi faktual pasangan calon independen tersebut dapat mengumpulkan sebanyak 24.009 sebagai data memenuhi syarat dan 7.550 data tidak memenuhi syarat.

Kendati demikian, dari seluruh rangkaian atau tahapan verifikasi tersebut dapat ditetapkan memiliki 159.156 dukungan dari warga Kabupaten Tangerang, sebagaimana sesuai syarat minimal mendapat dukungan 152.999 Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan sebaran di 15 kecamatan dari total 29 kecamatan yang ada.

“Kami telah menetapkan bahwa bakal pasangan calon independen Zulkarnain-Lerru telah memenuhi syarat, sesuai apa yang diatur dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2015 bagaimana diubah dalam Undangan-undangan nomor 10 tahun 2016 Pasal 41 ayat 2, bawa untuk jumlah dukungan dan sebaran yang sudah dilakukan verifikasi itu sudah memenuhi syarat,” ujarnya dilansir Antara.

Setelah proses penetapan ini, KPU Kabupaten Tangerang selanjutnya akan masuk dalam tahapan penerimaan tanggapan masyarakat sebagai membuka laporan jika ditemukan permasalahan atau keberatan atas penetapan terhadap calon Bupati-Wakil Bupati jalur perseorangan tersebut.

“Kami akan membuka ‘help desk’ di tim teknis KPU Kabupaten Tangerang agar nanti masyarakat bisa mengadu atau melaporkan (permasalahan verifikasi faktual calon perseorangan, Red). Artinya nanti kita akan mengklarifikasi laporan itu,” pungkas Muhammad Umar.(red)

 

 




Batal Maju Calon Perseorangan Pilbup Lebak, Rafik Siap Daftar lewat Parpol

Kabar6-Kepala Desa Bayah Timur Kecamatan Bayah, Rafik Rahmat Taufik, batal maju calon bupati Lebak dari jalur perseorangan.

Sebelumnya, Sekjen Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Provinsi Banten ini menyampaikan niatnya menjadi penantang di Pilbup Lebak lewat non parpol.

Namun hingga detik-detik ditutupnya pendaftaran oleh KPU Lebak, Rafik tak mendaftar.

**Baca Juga:Zulkarnain Jadi Penantang Serius bagi Mad Romli dan Maesyal Rasyid di Pilkada Kabupaten Tangerang

Saat dihubungi, Rafik mengatakan, batalnya mendaftar bakal calon bupati (bacabup) melalui jalur perseorangan karena waktu yang tidak cukup untuk mengumpulkan hampir 70 ribu KTP dengan sebaran minimal di 15 kecamatan sebagai syarat dukungan calon perseorangan.

“Kendalanya di waktu saja, kalau waktu yang diberikan lebih lama, syarat dukungan itu bisa saya penuhi,” kata Rafik, Rabu (15/5/2024).

Rafik mengaku tidak mau main-main dengan hanya datang KPU akan tetapi hanya membawa syarat dukungan yang belum terpenuhi.

“Saya tidak mau datang ke KPU belum mencukupi syaratnya, walaupun kekurangannya bisa dipenuhi sambil berjalan. Karena saya serius maju, maka syaratnya pun harus disiapkan dengan serius,” tutur Rafik.

Ia mengklaim telah berhasil mengumpulkan hampir tiga puluh ribuan dukungan KTP. Hanya karena waktu yang menurutnya terlalu mepet, ia memilih tidak meneruskan.

Batal lewat jalur perseorangan, Rafik akan mendaftar melalui partai politik. Saat ini timnya, ujar Rafik, sudah berkomunikasi dengan partai.

“Ada beberapa partai yang belum membuka pendaftaran, dan komunikasi konsolidasi sudah mulai saya bangun. Peluang melalui partai ini masih terbuka, dan bismillah niat baik saya membangun Lebak lebih baik masih bisa terwujud,” katanya.

Diketahui, sejumlah partai seperti PDI Perjuangan, Demokat, PKB, NasDem dan Perindo membuka penjaringan bacabup. Sementara Partai Golkar, PPP, PKS dan Gerindra masih menunggu arahan dari DPP terkait pendaftaran kepala daerah pada Pilbup Lebak 2024.(Nda)

 




Maju Pilbup Lebak, Calon Perseorangan Wajib Kantongi 68.162 Dukungan KTP

Kabar6-Bakal calon bupati (bacabup) yang akan maju di Pilkada Lebak 2024 melalui jalur perseorangan harus memenuhi jumlah syarat minimal dan sebaran dukungan.

Ketua KPU Kabupaten Lebak Dewi Hartini mengatakan, calon perseorangan wajib mengantongi dukungan dari 6,5% dari jumlah pemilih. Dukungan dibuktikan dengan KTP pemilih.

“Jadi jumlah syarat minimal dukungan bakal calon perseorangan pada pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024 sebanyak 68.162 pemilih, dan minimal sebaran di 15 kecamatan. Itu yang harus dipenuhi,” kata Dewi di Kantor KPU Lebak, Jalan Abdi Negara, Rangkasbitung, Senin (6/5/2024).

**Baca Juga:Sekretaris PKS Lebak Sebut Ada Chemistry Bagus dengan Nasdem, Sinyal Koalisi di Pilkada?

Berdasarkan jadwal, tahapan pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan dimulai dari tanggal 5 Mei sampai 19 Agustus 2024.

“Dibuka pada tanggal 8 Mei. Masyarakat yang ingin mencalonkan diri sebagai bakal calon bupati dan calon wakil bupati dari perseorangan kami persilahkan, dan untuk informasi jelas nanti ada layanan khusus ada help desk nya,” terang Dewi.

KPU Lebak akan mengumumkan pendaftaran pasangan calon perseorangan pada tanggal 24-26 Agustus 2024. Kemudian dilanjutkan dengan penelitian persyaratan pasangan calon pada tanggal 27 Agustus sampai 21 September 2024.

“Verifikasi faktual terhadap dukungan calon perseorangan dilakukan tidak secara random, tetapi menggunakan mekanisme sensus. Sehingga dukungan 68.162 tersebut harus kami pastikan memang betul memberikan dukungan kepada pasangan calon perseorangan tersebut,” papar Dewi.

“Nanti disiapkan format isiannya untuk memastikan bahwa dukungan benar-benar diberikan oleh orang tersebut kepada calon,” tambahnya.

Sampai hari ini, figur yang sudah menyatakan kesiapan maju di Pilbup Lebak melalui jalur perseorangan adalah Rafik Rahmat Taufik.

Sekjen Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Banten ini meyakini dengan dukungan yang diberikan dari masyarakat, syarat minimal dukungan bisa terpenuhi.

“Melihat antusias dukungan masyarakat, saya yakin syarat perseorangan itu bisa dipenuhi. Tim terus bergerak untuk memenuhi itu,” ungkap Rafik.

Dengan modal pengalaman sebagai jurnalis, kepala desa dan jejaring yang luas di pemerintahan, serta dukungan penuh dari berbagai elemen masyarakat, Rafik optimis mampu memenangkan Pilkada Lebak 2024.

“Saya memilih jalur independen karena ingin berkoalisi dengan rakyat, dan akan menjadi petugas rakyat bukan petugas partai. Tetapi bukan berarti saya anti partai, karena ketika saya dipercaya rakyat memimpin maka tetap membutuhkan partai sebagai mitra pemerintah,” katanya.(Nda)