1

Somasi Panitia, Calon Kades di Lebak Minta Pemilihan Ulang

Kabar6-Calon kepala desa (Cakades) Aweh, Siti Julaeha mensomasi panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) tingkat desa terkait hasil pilkades yang dilakukan pada Minggu (27/10/2021).

Somasi didasari dugaan bahwa panitia tidak bekerja sesuai tahapan sehingga menyebabkan ratusan warga Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Lebak tidak ada dalam daftar pemilih tetap (DPT) sehingga tidak bisa menyalurkan hak pilih.

“Panitia tidak melaksanakan dan tidak mengikuti Perbup di dalam penyelenggaraan Pilkades. Pemerintah daerah harus tegas karena Pilkades Aweh cacat hukum dengan tidak mengikuti Perbup sebagai landasan pelaksanaannya,” kata Darmawan dari tim Siti Julaeha dalam keterangannya, Rabu (27/10/2021).

Darmawan menyebut ada sejumlah poin yang menurut pihaknya secara nyata dan jelas bahwa panitia tidak mematuhi amanat Perbup Lebak Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pilkades Serentak.

“Diduga panitia pemilihan tidak memfungsikan petugas pendataan pemilih, untuk menyusun daftar pemilih sementara (DPS), daftar pemilih tambahan(DPTb) dan daftar pemilih tetap (DPT). DPS juga kami duga sengaja tidak diumumkan melalui pengumuman tertulis yang ditempelkan di kantor desa, RT, fasilitas umum dan tempat-tempat umum untuk diketahui oleh masyarakat sehingga pemilih atau anggota keluarga yang tidak tercantum dalam DPS tidak dapat dimasukan dalam DPTb karena masyarakat tidak menerima informasi,” papar Darmawan.

**Baca juga: Seribu Lebih Rumah Warga Tidak Mampu di Lebak Batal Diperbaiki

Pihaknya mendesak agar dilakukan pemilihan ulang dengan DPT yang sudah diperbaiki jika terbukti panitia tidak mematuhi amanat dalam Perbup.

“Pihak yang berwenang agar segera membatalkan hasil pemilihan kepala Desa Aweh dan dilakukan pemilihan ulang dengan DPT yang sudah diperbaiki untuk memenuhi hak suara masyarakat sebagai pemilih yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan,” tegas Darmawan.(Nda)




Calon Kades di Lebak Baru Boleh Pasang APK pada 17-19 Oktober

Kabar6.com

Kabar6-Panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) di 266 desa Kabupaten Lebak telah menetapkan para calon kepala desa (Cakades) peserta Pilkades serentak 2021.

Seiring dengan telah ditetapkannya para calon, panitia Pilkades di tingkat kabupaten mengeluarkan edaran mengenai larangan pemasangan alat peraga kampanye (APK). Edaran ditujukan kepada panitia tingkat kecamatan dan desa.

“Pelaksanaan kampanye oleh calon kepala desa dengan alat peraga dilakukan saat masa kampanye yakni tanggal 17 sampai 19 Oktober 2021. Kemudian tanggal 21-23 adalah masa tenang dan tanggal 24 Oktober adalah hari pemungutan,” kata Ketua Panitia Pilkades tingkat Kabupaten, Al Kadri kepada Kabar6.com, Selasa (31/8/2021).

Alat peraga kampanye dilarang dipasang di titik-titik ruang publik. Namun, calon kades diperbolehkan untuk memasang APK di kediaman mereka masing-masing.

“Artinya APK tidak dipasang di tempat-tempat umum ya, sesuai aturan dalam Pasal 1, 50 dan 54 Perbup Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pilkades. Tetapi kalau di rumah tentu tidak ada masalah dengan catatan diketahui oleh panitia tingkat desa,” terang Al Kadri.

**Baca juga: Tempat Wisata di Lebak Dibuka, Pengelola Diminta Perketat Protokol Kesehatan

Namun, tidak ada sanksi tegas, sambung Al Kadri, bagi calon yang tetap memasang APK di luar waktu kampanye. Sanksi yang diberikan hanya berupa teguran.

“Diberikan teguran dan itu kewenangannya ada di panitia tingkat desa untuk menegur,” katanya.(Nda)