1

DLHK Kabupaten Tangerang Cabut Naskah Akademik, Raperda Pengelolaan Sampah Ditunda

kabar6.com

Kabar6-Pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Tangerang Tentang pengelolaan sampah terpaksa ditunda.

Pasalnya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang menarik kembali naskah akademik Raperda tersebut.

Padahal, Raperda pengelolaan sampah sudah terdaftar dan masuk program legilasi daerah (Prolegda) Kabupaten Tangerang 2019.

Kepala Sub Bagian (Kasubag) Rancangan dan Pengkajian Produk Hukum Daerah Kabupaten Tangerang, Desiyanti membenarkan DLHK Kabupaten Tangerang menarik kembali naskah akademik Raperda Tentang pengelolaan sampah.

Desiyanti mengaku tidak mengetahui persis alasan yang mendasar penarikan naskah akdemik tersebut.

“Pembahasan Raperda pengelolaan sampah tidak jadi dibahas untuk tahun ini. Dikarenakan soal apa saya tidak tahu. Silahkan tanya DLHK karena mereka menarik kembali naskah akademiknya,” kata Desiyanti, Sabtu, (27/7/2019).

Penarikan naskah akademik itu, kata Desiyanti, mengakibatkan pihaknya tidak bisa melanjutkan pembahasan mendalam soal Raperda pengelolaan sampah dengan DPRD Kabupaten Tangerang.

Padahal, Raperda pengelolaan sampah sudah masuk Polegda Kabupaten Tangerang. Perlu diketauhi, lanjut Desiyanti, bahwa naskah akdemik itu penting karena diantaranya berisi tentang kerjasama pengelolaan sampah di Kabupaten Tangerang.**Baca juga: BMKG: 2 Kecamatan di Kota Tangerang Diprediksi Alami Kekeringan.

“Naskahnya ditarik oleh Dinas terkait. Dua-duanya sudah ditarik. Sampai saat ini, sebenarnya proses itu baru masuk dalam daftar Prolegda Kabupaten Tangerang,” ungkapnya.(Vee)