1

Oknum Pegawai Honorer Serang Berbuat Cabul ke Gadis di Bawah Umur

Ilustrasi gadis usia di bawah umur

Kabar6-Seorang pegawai honorer berinisial HL (29), melakukan perbuatan cabul terhadap korbannya yang berusia 17 tahun. Baik pelaku maupun korban, merupakan warga Kabupaten Serang, Banten.

“Saat ini Ditreskrimum Polda Banten sedang menangani kasus tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak yang beredar di masyarakat,” ujar Kompol Herlia Hartarani, Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten, Jumat, (10/11/2023).

Di bawah ancaman pelaku HL, korban yang merupakan gadis berusia 17 tahun tersebut terpaksa menuruti kemauannya.

Meski pelaku sudah berumah tangga, namun dia tidak bisa menahan birahinya, kemudian melampiaskan nafsu bejatnya itu.

**Baca Juga: Terlibat Politik Praktis, Dua Pegawai Honorer Pemkot Tangsel Dipecat

“Motif pelaku adalah untuk berhubungan badan atau melampiaskan nafsu kepada korban dengan modus mengancam korban,” terangnya.

Pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang, perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

“Terduga pelaku HL saat ini kami sudah lakukan penahanan dan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.(Dhi)




Pria Paruh Baya di Cikupa Cabul Pancing Uang 3 Ribu

Kabar6-Hilmi Mandala, 55 tahun, diringkus aparat Reskrim Polsek Cikupa. Pria paruh baya itu disangkakan telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kapolsek Cikupa, AKP Imam Wahyu Pranomo mengatakan, kasus ini mencuat akibat laporan warga. Menurut keterangan pada Selasa (21/03/2023) pukul 20:00 WIB pelaku melakukan aksi pencabulan.

“Sebelumnya palaku memberikan uang sebesar Rp 3 ribu rupiah kepada korban agar korban terpengaruh,” kata Imam kepada kabar6.com saat dihubungi Kamis (23/3/2023).

Ia menyatakan, pelaku saat ini sudah diamankan. Kemudian, unit Reskrim Polsek Cikupa langsung membawa pelaku dan barang bukti tersebut ke guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

**Baca Juga: Iti Jayabaya Tegaskan Pemkab Lebak Komitmen Cegah Korupsi

“Kami langsung melakukan visum et-repertum, periksa pelapor dan saksi, periksa tersangka, sita barang bukti, melengkapi mindik, dan berkas dilimpah JPU,” jelas Imam.

Atas perbuatannya Hilmi Mandala dijerat dugaan tindak pidana Pencabulan terhadap Anak Pasal 82 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Rez)




Bejat! Ayah di Banten Cabuli Anak Kandung

Kabar6-Ayah Kandung tega mencabuli putri nya yang berusia 15 tahun. AS (45) melakukannya sejak Juli hingga Desember 2022 lalu. Hingga akhirnya dia ditangkap pagi ini, Kamis, 12 Desember 2023.

AS mengaku ke polisi, dia tega mencabuli putrinya, karena wajahnya mirip dengan istrinya yang pergi dari rumah pada Maret 2022 lalu.

Karena mau melayani nafsu bejatnya, sang putri diperbolehkan keluyuran dan pulang larut malam. Sehingga peristiwa kelam itu terus dialami gadis 15 tahun selama 6 bulan lamanya.

“Kejadian tersebut terus berlanjut dan menjadikan alasan korban untuk mengijinkan Melati bermain hingga larut malam dengan meminta imbalan melakukan perbuatan cabul dengan pelaku,” ujar Kasatreskrim Polres Cilegon, Mochammad Nandar, Kamis (12/01/2023).

**Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Ruas Tol Tangerang-Merak, 18 Terluka

Peristiwa berawal ketika korban tidur di kamarnya, kemudian dibangunkan oleh pelaku untuk pindah ke kamar ayahnya. Di kamar itu lah, pelaku mencumbu putrinya dan merudapaksa.

Peristiwa itu kemudian diketahui YI, ibu korban dan melaporkannya ke polisi, agar pelaku bisa ditangkap.

Pelaku sekaligus ayah kandung korban dikenakan Pasal 81 ayat 3 dan atau Pasal 82 ayat 2 Undang-undang (UU) nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 01 tahun 2016, tentang perubahan UU nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” jelasnya.(Dhi)




Dukun Cabul di Rajeg Tangerang Modus Gantung Waris

Kabar6.com

Kabar6-Reskrim Polsek Rajeg membekuk MS, 38 tahun, dalam tindak pidana pencabulan dengan modus pengobatan gantung waris. Kasus itu terjadi di Kampung Kebon Kelapa, Desa Pangarengan, Kabupaten Tangerang, pada Minggu 10 Juli 2022 lalu, sekira pukul 17:30 WIB.

Kapolsek Rajeg AKP Nurjaman mengatakan, modus operandi yang dilakukan tersangka MS (38) yang juga merupakan kakak ipar korban bisa mengobati penyakit non medis yang dialami korban.

Kemudian, setelah tersangka melakukan ritualnya mengatakan kepada korban mengalami guna-guna gantung waris.

“Pada tanggal 9 Juli 2022 sekira pukul 18:00 WIB tersangka datang ke rumah korban dan berpura-pura bisa mengobati penyakit non medis dan mengatakan bahwa korban diguna-guna gantung waris (korban tidak akan menemukan jodohnya seumur hidup_red),” kata AKP Nurjaman kepada wartawan, Senin (25/07/2022).

Keesokan harinya, ia terangkan, korban dan orang tuanya kembali datang ke rumah tersangka untuk melaksanakan ritual pengobatan yang akan dilakukan tersangka. Namun dalam melakukan pengobatan non medis tersebut diduga korban mengalami perbuatan cabul.

“Korban mengalami kekerasan seksual saat tersangka melakukan ritual pengobatan dan menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya,” ungkap Nurjaman.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 623 / VII / 2022 /SPKT / Sek Rajeg / Resta Tangerang / Polda Banten, tanggal 13 Juli 2022 atas nama pelapor sebut saja Mawar, 19 tahun, bersama dua saksi yaitu A dan SA telah melaporkan MS, 38 tahun, ke Polsek Rajeg.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh penyidik berupa satu pcs kaos panjang warna abu-abu, rok panjang warna hitam motif polkadot putih, celana dalam warna krem motif bunga, dan bra warna pink, satu buah parfum rol lovely dan satu helai kain warna putih serta satu satu helai sorban warna krem.

**Baca juga: HUT KNPI ke-49, Ketua KNPI Kabupaten Tangerang Dapat Pin dari Balai Adat Keariaan

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 4 ayat 1 huruf (b) dan Pasal 6 huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang kekerasan seksual dan atau Pasal 289 KUHPidana.

“Tersangka saat ini sudah mendekam di jeruji besi dan terancam kurungan 12 tahun,” tegasnya. (Rez)




Cabul Selama Tujuh Tahun, Ayah Angkat Ditangkap Polsek Balaraja

Kabar6.com

Kabar6-Polisi menangkap pria berinisial DA, 45 tahun. Tersangka berbuat bejat dengan merudapaksa anak asuhnya selama kurun waktu 2015-2022.

“Kita sudah amankan kita sudah tangkap, Alhamdulillah kita dikasih kemudahan untuk melakukan penangkapan tersebut,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Balaraja, Inspektur Dua Jarot Sudarsono, kepada kabar6.com, Selasa (22/3/2022).

Menurutnya, DA diamankan pada Minggu pagi kemarin. Terungkapnya kasus ini bermula dari pelaporan 11 Marat 2022 malam ibu kandung korban berinisial DI datang bersama dan anaknya.

Ia adukan DA pria yang dianggap sebagai ayah telah melakukan cabul. Kebetulan ibu korban ini dulu di tahuan 2014 janda posisi baru ditinggal cerai oleh suaminya.

“Detelah ia ditinggal oleh suaminya mempunyai anak pertama dan yang kedua sedang dalam kandungan,” katanya.

**Baca juga: Peringati Hari Air Sedunia, Irvansyah : Talas Beneng Banyak Manfaatnya

Jarot mengatakan, pelaku yang warga Lampung itu mengaku iba kepada tetangganya yang sudah bercerai dengan kondisi mempunyai anak dua, terlebih si ibu ini tidak mempunyai pekerjaan.

“Tersangka ini sudah mempunyai istri untuk membantu dengan ketulusan hatinya, sampai kedua anak nya ini dari kecil dirawat oleh tersangka,” katanya. (Rez)




Pelaku Pencabulan Anak di Ciputat Ditahan Polisi, Terancam 15 Tahun Penjara

Kabar6.com

Kabar6-Kepolisian Resort Tangerang Selatan (Polres Tangsel) menahan RR pelaku pencabulan terhadap anak di Jombang, Ciputat, Kota Tangsel, pada Rabu 2 Maret 2022.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tangsel, AKP Aldo Primananda Putra kepada wartawan.

Aldo menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku adalah dengan memberikan korban minuman jenis anggur merah merk intisari, hingga korban tidak sadarkan diri.

“Pada Jumat 25 Februari 2022, pelaku memberikan minuman jenis anggur merah merk Intisari kepada korban sampai korban tidak sadarkan diri untuk melakukan pencabulan,” ungkapnya.

Karena perbuatannya itu, Aldo menjelaskan, RR dikenakan Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002.

“Dengan Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berikan jaminan keamanan terhadap korban.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala P2TP2A Kota Tangsel, Tri Purwanto kepada Kabar6.com di Serpong, Rabu (2/3/2022).

Menurutnya, aksi bejat yang dilakukan oleh RR terhadap korban, tidak disadari oleh si korban. Karena pada saat kejadian dirinya tidak sadarkan diri.

Maka dari itu, pihaknya akan terus melakukan pendampingan serta menjamin keamanan korban hingga kasus ini naik ke pengadilan.

“Korban kita pastikan aman. Saat ini kita sedang menjadwalkan korban untuk konseling,” ujarnya.

**Baca juga:Soal Kasus Anak di Jombang, P2TP2A Tangsel Berikan Jaminan Keamanan

**Cek Youtube:Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara

Lanjutnya, saat ini terduga pelaku RR sudah dibawa dan ditahan di Polres Tangsel, korban juga sudah melakukan visum di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.

“Kita kawal terus kasus ini hingga ke pengadilan. Intinya harus tuntas,” tuturnya.

Tri menjelaskan, pelaku memberikan minuman yang sudan dicampur obat kepada korban, hingga korban tidak sadarkan diri.

“Hasil sementara pemeriksaan terdapat luka dibagian alat vital dan banyak mengeluarkan cairan,” tutupnya.(eka)




Begini Aksi Cabul Pegawai Kelurahan Jombang Ciputat Terbongkar

Kabar6.com

Kabar6-Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Ajun Komisaris Aldo Primananda Putra mengungkap tabir pencabulan terhadap tiga siswi di kantor Kelurahan Jombang, Ciputat. Pelakunya oknum pegawai berinisial SA yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga siswi itupun akhirnya ogah melanjutkan kegiatan praktek kerja lapangan. Para korban merasa trauma diperlakukan tidak senonoh oleh pria paruh baya yang menjadi mentornya.

“Pada saat siswi ini magang di Kelurahan Jombang mereka malah kembali ke sekolah jadi pertanyaan,” ungkap Aldo, Jum’at (17/12/2021).

Ketiga siswa akhirnya cerita ke sekolah. Sejak mulai PKL sudah diperlakukan tidak pantas oleh SA.

Aldo katakan, mereka itu trauma magang di Kelurahan Jombang karena mentornya telah melakukan cabul secara berulang-ulang. “Dia melakukan perbuatan cabul dengan memegang daerah-daerah sensitif pada para siswi magang tersebut,” katanya.

**Baca juga: Pegawai Kelurahan Jombang Ciputat Tersangka Cabuli Tiga Siswi PKL

Kepada penyidik tersangka juga sudah mengakui perbuatannya. SA dijerat melanggar Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan atau maksimal 15 tahun,” tegas Aldo.(yud)




Wakil Wali Kota Tangsel Pecat Oknum Pegawai Kelurahan yang Cabuli 3 Siswi

Kabar6.com

Kabar6-Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan tak memberikan kompensasi kepada oknum staf Kelurahan Jombang yang telah mencabuli 3 siswi ketika sedang Praktik Kerja Lapangan (PKL).

Pilar memerintahkan kepada Lurah Jombang dan Kecamatan Ciputat, bahwa oknum SA yang telah berumur diatas 50an itu dilakukan pemecatan.

“Hari ini juga orangnya dipanggil, dan saya minta lakukan pemecatan, dan jangan pernah orang itu diterima lagi di lingkungan Pemkot Tangsel,” ujarnya kepada wartawan di rumah korban dibilangan Serpong, Kamis (16/12/2021).

Menurut Pilar, sebelumnya SA mengelak bahwa melakukan perbuatan pencabulan kepada ketiga siswi magang itu seperti apa yang diberitakan.

“Saya gak percaaya saya pengen tau secara langsung, tadi ngobrol sama korban, hasilnya seperti apa yang diberitakan (pencabulan, red), saya gak percaya begitu aja orang ngomong pembelaan,” ungkapnya.

Pilar menjelaskan, kejadian ini sangat fatal dan tidak boleh dilakukan oleh siapapun lagi di Kota Tangsel.

“Saya bilang jangan khawatir kami dari Pemkot Tangsel, dari DPMP3AKB akan mendampingi, akan mendampingi dibawa ke ranah hukum,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, ulah tangan seorang oknum berinisial SA, 54 tahun, pegawai Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), berbuntut runyam. Ia harus bertanggungjawab usai dilaporkan telah bertindak tidak senonoh terhadap tiga siswi yang sedang mengikuti praktek kerja lapangan.

“Dia (SA) non PNS,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Tangsel, Apendi kepada kabar6.com, Kamis (16/12/2021).

Ia telah mendapatkan keterangan langsung dari lurah Jombang serta sekretaris Kecamatan Ciputat. Keduanya telah menghadap dirinya pagi tadi.

**Baca juga: Akademisi Unpam Sebut Lurah Jombang Harus Tanggungjawab

Apendi menjelaskan, lurah sudah memanggil SA untuk dimintai keterangan. Ia juga perintahkan pejabat untuk menggali keterangan secara benar dan utuh.

“Kata dia cuma nowel (mencolek) doang. Ini mah lurah yang bila ke saya tadi,” jelas Apendi.(eka)




Oknum Pegawai Kelurahan di Tangsel Cabuli 3 Siswi PKL Hingga Trauma

Kabar6-Tiga orang siswi yang sedang melaksanakan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Kelurahan Jombang, Ciputat, Kota Tangerang Selatan alami pencabulan oleh oknum pegawai kelurahan.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Tri Purwanto saat dikonfirmasi oleh Kabar6.com.

“Iya betul 3 orang lagi PKL, korbannya sekarang trauma. Diduga sama oknum staf Kelurahan Jombang,” ungkapnya.

Dirinya menjelaskan, saat ini pihaknya sedang menunggu pelaporan dari Satgas Perlindungan Anak (PA) tingkat kelurahan untuk mengetahui lebih lanjut apa yang sudah dilakukan oknum itu terhadap ketiga korban ini.

Selanjutnya, menurut Tri, pihaknya akan melakukan pendampingan conceling kepada korban guna menghilangkan rasa trauma pada ketiganya.

“Terutama menghilangkan rasa traumanya itu, sekarang mereka (korban, red) pulang ke rumah masing-masing,” terangnya.

Dikonfirmasi terpisah, Lurah Jombang, Hasanudin menjelaskan, kasus ini dirinya tau dari laporan yang diberikan oleh Satgas PA minggu lalu.

“Kita dapet laporan, kalau korban gak tau 3, 1 atau 2, yang jelas sekarang ditangani Satgas PA di kelurahan,” paparnya.

**Baca juga: Alam Sutera Gelar Acara Groundbreaking EleVee Penthouses & Residences

Hasanudin mengatakan, diduga pelaku adalah oknum staf Kelurahan Jombang. Menurutnya, pihak kelurahan telah memanggil dan meminta keterangan langsung dari SA (54) soal kejadian itu. Sayangnya, kasus itu hingga kini belum juga dilaporkan ke polisi.

Meski begitu, Hasanudin belum mengetahui secara rinci sejak kapan praktik cabul dilakukan SA terhadap ketiga siswi. “Justru awalnya saya baru tahu dari ketua Satgas PA, terus udah saya panggil (pelaku, red). Anaknya (korban, red) udah nggak masuk,” tutupnya.(eka)




Bocah di Tangerang Diduga Dicabuli oleh Ayah Tiri

Kabar6-Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh ayah tiri terjadi di Kota Tangerang. Kasus tersebut terungkap setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang melakukan kunjungan kerja ke Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Oktober 2020 lalu.

Hal itu dikatakan oleh Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang, Saiful Milah. Ia mendapatkan aduan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangsel bahwa terdapat warga Kota Tangerang Selatan yang dicabuli di Kota Tangerang.

“Nah disana tim dari P2TP2A Tangsel itu titip salam bahwa ada kasus, memang warganya warga Tangsel tapi kejadian nya di Kota Tangerang dalam posisi ini minta dorong dari dewan. Untuk kawal kasus ini karena ini kasus pelecehan seksual di bawah umur,” ujar Saiful kepada wartawan, Senin (20/9/2021).

Saiful mengatakan korban merupakan anak perempuan berusia 13 tahun. Korban yang masih berstatus sebagai siswi diduga dicabuli oleh ayah tirinya sebanyak 10 kali dan kini mengalami trauma. “Dari pengakuannya sudah 10 kali,” katanya.

Saiful menjelaskan, TKP itu di salah satu perumahan mewah di Kota Tangerang yang tak lain milik ayah tirinya. Selain itu, tindakan pelaku kepada korban juga sempat terjadi di Hotel.

“Salah satu perumahan mewah lah. Di hotel juga pernah. Bayangkan saja,” jelasnya.

Saiful mengatakan saat itu pihak keluarga korban sebenarnya telah melaporkan kejadian ini kepada P2TP2A Kota Tangerang. Lantaran, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kota Tangerang. Namun, responnya lamban hingga setahun lebih belum ada tindakan. Sampai akhirnya, pihak keluarga kembali melaporkan ke P2TP2A Kota untuk pendampingan.

“Lamban, si orang tua korban merasa posisi ini kurang berjalan baik maka dia kembali ke Tangsel. Maka turun lah P2TP2A Kota Tangsel mendampingi sampai ke Polres,” katanya.

“Sudah pendampingan (oleh P2TP2A Kota Tangsel) dan ini yang kita sesalkan, P2TP2A Kota Tangerang yang tidak reaktif dengan penuh,” tambahnya.

Kata Saiful P2TP2A Kota Tangsel telah melakukan berbagai upaya dalam pendampingan. Mulai pendamping psikologi, pemulihan trauma. Hingga pendampingan hukum. Kini, korban telah ditempatkan di rumah aman untuk didampingi.

“Selama ini pendamping psikologi, trauma healing sudah dari tabgsel termasuk pelaporan ke Polres,” jelasnya.

P2TP2A Kota Tangsel, kata Saiful, juga telah mengumpulkan bukti seperti hasil visum dan psikologi korban. Hasilnya, menunjukkan korban memang menjadi korban pencabulan.

“Semua komplit sesuai (hasil visum, hasil psikologi dan bukti lainya) dari psikologi runtutan ceritanya (kronologi) juga sudah,” katanya.

Kini kasus tersebut telah ditangani oleh Polres Metro Tangerang Kota. Dengan tanda bukti lapor nomor : TBL/B/907/X/2020/PMJ/ Restro Tangerang Kota. Tindak pidana yang dilaporkan yakni persetubuhan atau pencabulan anak dibawah umur anak. Pasal 81 dan atau 82 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Polisi aktif. Bagus sekali kawal diranah hukum tinggal kita lihat besok janjinya. Karena tadi saya konfirmasi teman-teman Polres cukup. Besok mau diserahkan (ke Kejari Kota Tangerang). Hanya reaksi Kejaksaan untuk bisa menahan orangnya,” jelas Saiful.

**Baca juga: Keluarga Korban Penembakan di Kunciran Minta Polisi Beri Hukuman Setimpal ke Pelaku

Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim membenarkan kasus. Kasus itu telah ditindaklanjuti oleh pihaknya.

“Bentar lagi kasus dilimpahkan ke Kejaksaan ,istilahnya tahap 2,” tandasnya. (Oke)