1

Pelajar Tangerang Diimbau Tidak Bawa Kendaraan ke Sekolah

Kabar6-Seluruh pelajar tingkat SMP dan SMA atau sederajat di Kabupaten Tangerang, diimbau untuk tidak menggunakan kendaraan ke sekolah.

Itu mengingat status pelajar yang belum memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) karena masih dibawah umur. Terlebih, kasus kecelakaan dan pelanggaran lalulintas yang dilakukan pelajar cukup tinggi.

Demikian imbauan yang disampaikan Kepala Dinas Pedidikan Kabupaten Tangerang, H. Zaenudin, Jumat (27/3/2015).

“Kami bersama pihak kepolisian terkait mengimbau, kepada para kepala sekolah dan orang tua murid, agar tidak mengizinkan pelajar membawa kendaraan ke sekolah,” ujarnya.

Zainuddin mengaku, bila pihaknya juga sudah melayangkan surat edaran kepada sekolah-sekolah di Kabupaten Tangerang, terkait pelarangan tersebut.

“Kami minta pihak sekolah menindak tegas pelajar yang kedapatan membawa kendaraan tanpa kelengkapan surat kendaraan,” ujarnya. **Baca juga: 30 Pelajar Kabupaten Tangerang Terjaring Razia.

Sedianya, Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Tangerang kini juga tengah gencar melakukan razia terhadap pelajar diwilayahnya, baik di jalanan maupun di sekolah.

Selain menjelang Ujian Nasional, razia juga digelar guna menekan tindak kenakalan pelajar.(shy)