1

Diduga Terlibat TPPU Rp8,5 Miliar, Karyawan Bank Himbara Cabang Tangerang Ditetapkan Tersangka

Kabar6-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan NHK, salah seorang karyawan Bank Himbara Cabang Tangerang sebagai tersangka, pada Selasa (07/03/2023).

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten Ricky Tommy Hasiholan, melalui Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Ivan Hebron Siahaan, menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan NHK sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana yang diatur dan diancam dengan Pidana menurut Pasal 3 jo pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 jo pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Bahwa sebelumnya pada tanggal 18 Januari 2023, Kejaksaan Tinggi Banten telah menetapkan NHK sebagai tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Simpanan Nasabah Prioritas periode April – Oktober 2022 di salah satu Bank Himbara di Cabang Tangerang Banten,” ungkap Ivan.

Menurutnya, berdasarkan pengembangan hasil penyidikan, Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten telah menemukan fakta dan bukti yang cukup adanya perbuatan tersangka NHK yang menyembunyikan uang hasil kejahatan ke dalam instrumen perbankan dengan maksud agar tidak diketahui asal usul uang hasil kejahatan tersebut yaitu sekitar Rp 8.530.120.000,- (delapan milyar lima ratus tiga puluh juta seratus dua puluh ribu rupiah).

“Sehingga pada hari Jumat tanggal 03 Maret 2023, Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten telah menetapkan tersangka NHK dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : PRINT-167/M.6/Fd.1/03/2023 tanggal 03 Maret 2023 dan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-536/M.6/Fd.1/03/2023 tanggal 03 Maret 2023,” katanya.

Dijelaskan Ivan, adapun modus operandi tindak pidana yang dilakukannya antara lain, NHK yang merupakan Karyawan salah satu Bank Negara  sejak tahun 2013 – 2022 dan pernah sebagai Priority Banking Officer (PBO) 1 pada Kantor Cabang Sentra Layanan Prioritas (KC SLP) salah satu Bank Himbara Bumi Serpong Damai (BSD) Kota Tangerang Selatan dan PBO pada KC Serang yang bertugas melayani nasabah Prioritas dengan jumlah simpanan dana bernilai lebih Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

**Baca Juga: Ada 2 Kasus Henti Jantung di Kejaksaan Agung

Bahwa NHK telah menyalahgunakan kewenangan nya dengan melakukan transaksi debet menggunakan internet banking bisnis pada rekening nasabah Prioritas atas nama AS ke rekening Bank Himbara lainnya atas nama A, tanpa sepengetahuan dan seizin saksi AS dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang.

Bahwa NHK telah menguasai rekening penampungan Bank Himbara lainnya atas nama A telah menerima transfer sebanyak 11 kali seluruhnya sekitar Rp 8.530.120.000,- (delapan milyar lima ratus tiga puluh juta seratus dua puluh ribu rupiah), telah menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi NHK, dimana aliran dana dari rekening nasabah prioritas ke rekening penampungan yang patut diduga merupakan tindakan penempatan (placement) selanjutnya dana tersebut di transfer ke rekening –rekening lain (layering), tindakan penarikan tunai melalui ATM dan transfer sebagai membelanjakan dan membayarkan.

Bahwa Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten akan bekerja secara profesional, cepat dan terukur dalam mengungkap pemberantasan korupsi yang berkeadilan dan bekemanfaatan selain penerapan Undang-Undang Korupsi juga penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna pengembalian kerugian keuangan negara.(Tim K6)




BPK PMII Ungkap Konfercab Berjalan Sesuai Prosedur

Kabar6.com

Kabar6-Badan Pekerja Konfercab (BPK) Ke IV Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Tangerang menjelaskan pelaksanaan Konfercab IV telah berjalan sesuai prosedur kesepakatan yang ada. Pernyataan tersebut membantah ihwal pelaksanaan Konfercab tersebut dinilai cacat hukum.

“Soal prosedur yang berjalan sesuai dengan kesepakatan yang ada,” ujar BPK Konfercab PC PMII Tangerang, Hamzah, dalam keterangan kepada kabar6, Selasa (11/10/2022).

Ia menjelaskan sebelumnya pihak Cabang dan beberapa komisariat sudah bertemu membahas persoalan Konfercab PMII di Tangerang.

**Berita Terkait: Konfercab Ke IV PMII Tangerang Dinilai Cacat Hukum

“Dibuktikan dengan kesepakatan yang sebelumnya sudah di bangun dan ditandatangani oleh perwakilan Komisariat masing-masing. Bahwa suara rayon dianggap tidak perlu karena sudah ada 5 komisariat yang sudah definitif. Dan 1 persiapan,” jelasnya.

“Secara aturan juga jelas di PO (peraturan organisasi) pasal 5 itu adalah pilihan dan/atau. Jadi semua kesepakatan komisariat yang hasilnya voting. Maka jelas ini sah karena di wakili 4 komisariat hanya Kom (komisariat) Unis yang tidak hadir. 4 komisariat menandatangani,” tambahnya.

Kendati demikian, ia juga menyampaikan tekait pimpinan sidang. Pimpinan sidang sangat terbuka lebar dalam menjalankan sidang Konfercab. “Semua opsi kita terima. Dihadirkan oleh seluruh peserta sidang dari semua komisariat,” ungkapnya.

“Jadi narasi yang dibangun oleh pihak Azis sangat berlebihan dan tidak mengutamakan asas komunikasi yang baik. Pada saat pelaksanaan Konfercab pun sahabat Azis tidak ada di dalam forum,” katanya.

Ia mengungkapkan semua tugas BPK berjalan secara objektif tidak terindikasi intervensi dari manapun. Hal itu Karena BPK bertujuan agar Konfercab tersebut berjalan dengan lancar tanpa ada tekanan dari pihak manapun. (Oke)