1

Pembunuhan Antaremak-emak di Butik Kelapa Dua Tangerang, Terdakwa Dituntut 15 Tahun

Kabar6-Kasus pembunuhan di depan butik ‘Aurel Mode’, Jalan Borobudur, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, telah masuk agenda penuntutan. Jaksa penuntut umum menuntut Nada Diana, 43 tahun, sebagai terdakwa dihukum kurungan penjara selama 15 tahun.

“Harapan dari keluarga itu sebetulnya bukan cuma 15 tahun. Bila perlu 20 tahun lebih atau seumur hidup,” kata Syaiful Alim, kuasa hukum korban dari Hotman911 di Pengadilan Negeri Tangerang dikutip Kamis (18/7/2024).

Menurutnya, terdakwa mestinya dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Bukan malahan Nada Diana dikenai Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

**Berita Terkait:Pembunuhan Emak-emak di Kelapa Dua Tangerang Dipicu Umpatan Kotor

Syaiful menegaskan, alat bukti dan keterangan saksi telah membuktikan bahwa senjata tajam yang dipakai untuk membunuh RA, 52 tahun, diambil terdakwa dari dalam mobil pribadinya.

Pihak keluarga berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan. “Menurut kami pihak keluarga itu tidak akan terbalaskan, karena menurut kami nyawa itu sangat mahal, tidak ternilai oleh harga,” tegas Syaiful.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Herdian Malda Ksastria mengaku bahwa jeratan Pasal 338 kepada terdakwa sudah tepat. Tuntutan hukuman pun sudah maksimal.

“Memang fakta-fakta di sidang ini, kita buktikannya pasal 338 KUHP ancaman maksimalkan 15 tahun. Makannya kita tuntut 15 tahun penjara jadi kita maksimalkan,” ucapnya.

Jaksa penuntut umum tentunya punya pertimbangan dominan dalam menjerat terdakwa yang telah terbukti menghilangkan nyawa orang lain. “Selama proses persidangan terdakwa memberikan keterangan bertele-tele,” ungkapnya.

Malda bilang, agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan nota pembelaan dari terdakwa atau pledoi yang digelar dalam waktu dekat.

Diberitakan kabar6.com sebelumnya, peristiwa ini terjadi pada Senin, 1 April 2024, sekitar pukul 10.40 WIB. Kasus pembunuhan sadis diawali dengan pertengkaran mulut antara terdakwa dengan korban.

Nada masuk ke butik yang saat itu dijaga oleh RA. Korban yang sedang mengepel lantai menegur terdakwa lantaran tidak melepaskan alas kaki.

Terdakwa yang merasa tersinggung hingga akhirnya dirasuki amarah menusukan senjata tajam ke bagian bawah payudara korban. RA tergeletak bersimbah darah hingga tewas di tempat kejadian perkara.

Proses tertangkapnya Nada berlangsung dramatis. Terdakwa sempat mengacungkan senjata tajam kepada warga sekitar dan kabur mengemudikan mobil yang telah hancur dirusak massa.(yud)