Kabar6-Kelompok buruh di Tangerang, menyatakan tolak penetapan Upah Minimum Kota (UMK) 2021 yang baru saja diteken Gubernur Banten Wahidin Halim. Mereka merasa
Kabar6-Pemerintah daerah telah resmi menetapkan nominal Upah Minimum Kota (UMK) 2021 di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) senilai Rp 4.230.792,56. Jumlah besarannya meningkat
Kabar6-Ratusan buruh yang tergabung dalam berbagai aliansi Serikat buruh, serikat pekerja di wilayah Kabupaten Tangerang akan melakukan unjuk rasa di kawasan Pemerintah
Kabar6-Puluhan ribu buruh yang tergabung dari beberapa aliansi Tangerang Raya bergerak menuju Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Rabu (18/11/2020). Aksi dilakukan
Kabar6- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang melakukan penyekatan massa buruh yang hendak ke Jakarta di kawasan Citra Raya, Cikupa melalui Tol Tangerang-Jakarta,
Kabar6-Massa buruh masih terus melakukan orasi di depan kantor Bupati Tangerang untuk mendesak pemerintah menaikkan upah minimum kabupaten (UMK), Senin (9/11/2020). Sementara
Kabar6-Ratusan buruh yang mewakili berbagai Aliansi Serikat Buruh/Pekerja tergabung dalam Aliansi Buruh Tangerang Raya (Altar) kembali menggeruduk kantor Bupati Tangerang, Senin (9/11/2020).
Kabar6-Setelah menjalani rapat yang cukup alot bahkan mengalami deadlock dengan pihak Disnakertrans Kabupaten Tangerang, pada 5 November 2020, perwakilan Serikat Pekerja melalui
Kabar6-Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tangerang yang berasal dari unsur pemerintah, serikat buruh, dan pengusaha telah menggelar rapat pleno yang membahas kenaikkan Upah