1

Buruh Tangerang Raya Tuntut UMK 2023 Naik 24,5 Persen

Kabar6.com

Kabar6-Kelompok buruh yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Tangerang Raya (Altar) menuntut kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2023. Tuntutan itu disampaikan dalam aksi unjuk rasa di kantor Bupati Tangerang.

“Kami meminta menaikan upah sebesar 24,50 persen di tahun 2023,” ungkap Ketua Altar, Jayadi di Tigaraksa, Selasa (15/11/2022).

Diketahui, nominal UMK di Kabupaten Tangerang tahun ini mencapai Rp 4.230.782.

Jayadi mengatakan, upah adalah hak dasar bagi seluruh kelas pekerja. Menurutnya, meminta kenaikan upah sebesar 24,5 persen sangat wajar. Sebab menilik fakta kualitas hidup masyarakat pekerja dalam era kapitalisme.

Ia sebutkan, seperti saat ini segala sesuatunya diukur dengan uang. Upah menentukan taraf hidup bagi kelas pekerja dimana pun.

“Sebab dengan upah yang diterima menentukan kebutuhan hidup bagi masyarakat kelas pekerja untuk memenuhi kebutuhan primernya, seperti pangan, sandang dan papan,” katanya.

Jayadi bilang, tuntutan upah layak yang digaungkan oleh kaum buruh masih terus menjadi delik perselisihan antara kedua pihak antara buruh dan pengusaha.

“Akan tetapi tuntutan upah layak masih menjadi pertentangan dari tahun ke tahun antara kaum buruh melawan pengusaha dan negara,” tuturnya.

**Baca juga: ODGJ Histeris Temukan Mayat di Kali Solear Tangerang

Dia menegaskan, bahwa pemerintah baik level pusat, provinsi maupun daerah harus mampu mengambil kebijakan yang tentunya merujuk pada Peraturan Pemerintah PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Tangerang sebagai kota seribu industri ini, dimana masyarakatnya mayoritas merupakan buruh pabrik. Sebab katanya, jika upah naik maka daya beli masyarakat tinggi, pasar pun akan terserap,” tegas Jayadi.(Rez)