1

Hari Ini, DPD KSPSI Banten Gelar Rakerda Ke-1

Kabar6-Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Banten akan menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) ke-1 tahun 2017 di Hotel Grand Soll Marina Jatiuwung, Kota Tangerang, pada Rabu (13/12/2017) besok.

Ketua DPD KSPSI Provinsi Banten Dedi Sudarajat mengatakan, Rakerda ini digelar setelah melakukan konsolidasi internal dan pembenahan organisasi secara komprehensif pasca Konferensi Daerah Luar Biasa (Konferdalub) yang diselenggarakan pada 18 Oktober 2017 silam.

Kegiatan yang melibatkan sejumlah pengurus DPP KSPSI, DPD KSPSI Banten, PD SPA dan DPC KSPSI se- Provinsi Banten ini akan membahas dan menyusun beragam program kerja untuk periode 2017-2022.

“Alhamdulillah, persiapan dilokasi Rakerda sudah matang. Semoga kegiatan besok berjalan sukses dan lancar,” ungkap Dedi, kepada Kabar6.com, Selasa (12/12/2017).

Dijelaskan Dedi, Rakerda bertajuk “Konsolidasi Organisasi dan Pemantapan Program Kerja” ini bakal dibuka Gubernur Wahidin Halim dan jajarannya di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten.

Oleh karenanya, dia meminta kepada seluruh peserta agar hadir tepat waktu sesuai dengan agenda kegiatan, yakni sekitar Pukul 08.00 WIB.**Baca juga: Kapolda Banten Diganjar Penghargaan WBK Dari Kemenpan RB.

“Saya minta seluruh peserta untuk hadir tepat waktu, karena Rakerda ini digelar cuma satu hari saja,” katanya.(Tim K6)




Didemo Buruh KSPSI, Bupati Zaki Bakal Panggil Pejabat Disnaker

Bupati

Kabar6-Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar merespons aksi ratusan massa buruh KSPSI didepan kantornya, pada Selasa (12/12/2017).

Bahkan, orang nomor satu di kota seribu industri itu berencana memanggil sejumlah pejabat Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, ihwal terbitnya surat pencatatan sektor Logam, Energi dan Pertambangan (LEM) di PT KMK Global Sports (K-1).

Pemanggilan itu, akan dilakukan untuk mengetahui ada tidaknya indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan surat pencatatan yang memicu konflik antar kaum buruh di pabrik alas kaki milik pengusaha asing asal Korea Selatan tersebut.

Tak hanya itu, pihaknya juga akan mempertimbangkan untuk menjatuhkan sanksi terhadap pejabat Disnaker, jika terbukti menyalahgunakan wewenang serta tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.

Namun sebelum menjatuhkan sanksi, pihaknya tentu akan melihat dulu seperti apa kasusnya.

“Ya (akan dipanggil-red), tapi dilihat dulu nanti kasusnya,” ungkap Bupati Zaki, kepada Kabar6.com, melalui pesan WhatsApp, Selasa (12/12/2017), siang tadi.

Diketahui, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Disnaker Kabupaten Tangerang Deni Rohdian, menerbitkan surat pencatatan sektor Logam, Energi dan Pertambangan (LEM) di PT KMK Global Sports (K-1).

Namun, belakangan surat pencatatan bernomor 002/PUK/SP KEP SPSI/PT KMK/K-1/KAB TNG/XI/2017, tertanggal 20 November 2017 dianggap telah menyalahi aturan, karena pabrik alas kaki yang berlokasi di kawasan industri Cikupa Mas, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang ini masuk kedalam sektor Tekstil, Sandang dan Kulit (TSK)

Akibat munculnya surat itu, suasana kerja di PT KMK Global Sports akhir- akhir ini menjadi tidak kondusif.**Baca juga: Begini Peran Polisi Dalam Mengawal Aksi Unjukrasa Buruh di Tigaraksa.

Surat itu juga telah memantik emosi buruh dari KSPSI pimpinan Rustam Effendi, sehingga berujung pada aksi demonstrasi di kantor Bupati Tangerang.(Tim K6)




Hadapi Buruh KSPSI, Begini Janji Disnaker Kabupaten Tangerang

Kabar6-Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang menanggapi aksi buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) yang digelar didepan kantor Bupati Tangerang, pada Selasa (12/12/2017).

Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang Jarnaji mengatakan, pihaknya menginstruksikan kepada jajarannya agar segera mengkaji ulang surat pencatatan Sektor Logam, Energi dan Pertambangan (LEM) di PT KMK Global Sports (K-1) yang dikeluarkan Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Deni Rohdiani.

Seharusnya, pabrik alas kaki milik pengusaha asing asal Korea Selatan ini berada disektor Tekstil, Sandang dan Kulit(TSK).

“Tuntutan itu akan ditanggapi, pokoknya semua arus kondusif dan clear. Saya instruksikan kaji lagi surat pencatatan itu,” ungkap Jarnaji, kepada Kabar6.com, usai menggelar pertemuan dengan sejumlah perwakilan buruh diaula gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang.**Baca juga: Buruh KSPSI “Duduki” Kantor Bupati Tangerang, Begini Tuntutannya.

Diketahui, pertemuan tertutup yang berlangsung hampir satu jam itu melibatkan sejumlah pihak, diantaranya Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang Jarnaji, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Deni Rohdiani, Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Yusuf Herawan, Kapolsek Tigaraksa Kompol Dodid Prastowo, Kasat Intelkam Polresta Tangerang Kompol Agus Hermanto, Ketua DPC KSPSI Kabupaten Tangerang Rustam Effendi dan sejumlah perwakilan buruh lainnya.(Tim K6)




Ini Pemicu Demo Buruh Di Kabupaten Tangerang

Kabar6-Aksi demo buruh dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggeruduk kantor Bupati Tangerang pada Selasa (12/12/2017) kiranya bukan tanpa sebab.

Dalam aksi konvoinya menuju kantor Bupati Tangerang, buruh juga sempat membagi-bagikan lembar berisi pernyataan sikap buruh.

Dalam pernyataan sikap yang ditulis dalam kop surat Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Setikat Pekerja Seluruh Indonesia (PCFSPTSK SPSI) tersebut, setidaknya ada 6 poin yang disikapi buruh, tentang Perbuatan PNS Deni Rohdiani, SE., MM, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnaker Kabupaten Tangerang.

Berikut 6 poin dalam Pernyataan Sikap buruh;

Pernyataan Sikap Buruh.(vero)

1. Bahwa Deni Rohdiani, SE., MM. Seorang pejabat di Disnaker Kabupaten Tangerang, selanjutnya Setiap pejabat pemerintahan dalam menjalankan tugasnya dituntut untuk senantiasa mendasarkan keputusan dan tindakannya pada suatu perundang-undanganyangberlaku.

2. Perbuatan Deni Rohdiani, SE., MM, merupakan wilayah administrasi yang bersifat grey area inilah yang dapat berujung pada terjadinya perbuatan pelanggaran administrasi, akibat perbuatan Deni Rohdiani, SE., MM tersebut telah terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam wilayah administrasi.

3. Praktik yang terjadi Deni Rohdiani, SE., MM. sebagai pejabat Pemerintahan telah mengeluarkan keputusan maupun tindakan yang dilakukannya melanggar norma kepatutan seorang PNS di KabupatenTangerang.

4. Perbuatan Deni Rohdiani, SE., MM. Termasuk kategori penyalahgunaan wewenang melanggar hukum
administrasi yang akibatnya menimbulkan salah pahamantar kelompok masyarakat.

Yakni mengeluarkan pencatatan Sektor Kimia Energi dan Pertambangan (KEP) di wilayah Tekstil Sandang Kulit (TSK) tanpa melalui proses yang diamanatkan Undang-undang.

5. Akibat perbuatan Deni Rohdiani, SE., MM. Tersebut Kami Meminta kepada Pemkab Tangerang (Bapak Bupati) untuk melakukan tindakan kepada Deni Rohdiani, SE., MM.

Karena akibat perbuatannya dalam mengelola administrasi telah mengakibatkan ketakutan bagi pengusaha dan pekerja di Kabupaten Tangerang.

6. Selanjutnyadalamaksi unjukrasa ini kamimemintaBupati KabupatenTangerang, Memecat DeniRohdiani, SE., MM. Dari Pegawai Negeri Sipil. Sebagai konsekuensi perbuatanya membuat gaduh di Kabupaten Tangerang.**Baca juga: Buruh Konvoi, Jalan Raya Pemda Tigaraksa Macet.

Apbila dalamtujuh hari kedepan tidak ada realisasi maka kami akan datanglagi dengan aksi
yang lebih besar aksi dan dengan masa yanglebih banyak.**Baca juga: Buruh KSPSI Tuntut Kabid di Disnaker Kabupaten Tangerang Dipecat.

Demikian surat pernyataan sikap ini kami buat, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Tangerang, 12 Desember 2017
PCFSPTSK SPSI KABUPATEN TANGERANG

RUSTAM EFFENDI,SH UMES

Sayangnya, hingga berita ini disusun belum didapat konfirmasi terkait isi surat pernyataan itu dari pihak yang bersangkutan. Hingga kini, kabar6.com masih berupaya untuk mendapatkan konfirmasi terkait isi pernyataan sikap buruh tersebut.(vero)