1

8.988 Buruh di Kabupaten Tangerang di PHK dan Dirumahkan Karena Corona

Kabar6.com

Kabar6-Sebanyak 35 perusahaan di Kabupaten Tangerang telah mulai memecat dan merumahkan karyawannya dampak pandemi Corona atau Covid-19.

Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang mencatat hingga 21 April 2020 tercatat 8.988 buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dirumahkan. “Rinciannya 6.083 dirumahkan dan di PHK 2.905,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Jarnaji, Rabu 22/4/2020.

Jarnaji memastikan gelombang PHK dan merumahkan karyawan ini akan terus berlangsung mengingat wabah virus ini belum diketahui kapan akan berakhir. Dinas Tenaga Kerja, kata dia, masih terus melakukan pendataan melalui laporan perorangan maupun perusahaan. **Baca juga: Polresta Tangerang Musnahkan 11,17 Kilogram Sabu.

Hingga saat ini, kata Jarnaji, 4.400 industri di Kabupaten Tangerang tetap beroperasi seperti biasa meski Pembatasan Sosial Berskala Besar diterapkan. “Mereka tetap beroperasi dengan ketentuan tetap menerapkan protokol Covid-19 seperti memakai masker, menjaga jarak dan membersihkan lingkungan pabrik dan para pekerja.” (GFM)