1

Bangunan Milik Bupati Buru Selatan di Ciputat Disegel

Kabar6.com

Kabar6-Aparat gabungan Satpol PP dan PPNS di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyegel proyek pembangunan di Kampung Maruga RT 03 RW 04, Serua, Kecamatan Ciputat. Proyek pembangunan itu diduga kuat tak mengantongin surat rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan resmi.

Informasi yang dihimpun kabar6.com, poyek pembangunan rumah hunian itu milik Tagop Sudarsono Soulisa, Bupati Buru Selatan, Provinsi Maluku.

“Enggak ada masalah dengan itu siapa pun. Karena hukum ini tidak tebang pilih,” kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Tangsel, Oki Rudianto di lokasi perkara, Jum’at (4/1/2019).

Ia jelaskan, rencananya setelah proyek pembangunan rampung akan dijadikan rumah kontrakan. Pihaknya telah mengecek ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait kelengkapan legalitas dokumen pembangunan.

“Barusan yang bertanggungjawab di sini menunjukan IPPT (Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah). Kalau tidak ada IMB berarti tidak boleh membangunan,” jelas Oki.

**Baca juga: Bundaran Pamulang Berubah Wujud, Ini Kata Pesbukers.

Ditambahkannya, pada Senin besok pemilik bangunan dipanggil ke kantor Satpol PP Kota Tangsel untuk memperlihatkan kepemilikan perizinan yang dimiliki.

“Selanjutnya prosesnya bisa kita lanjutkan ke tindak pidana ringan,” tambah Oki. (yud)