1

Dakwaan JPU Dinilai Tidak Terbukti, Pengacara: Hasyim dan Harun Minta Bebas

Kabar6-Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 A Tangerang menggelar sidang kasus kakak beradik Hasyim dan Harun dengan agenda pembacaan pledoi. Dalam pledoinya, pengacara terdakwa dari LBH Pijar menuntut agar tedakwa Hasyim dan Harun dibebaskan.

Burhan, pengacara terdakwa dari LBH Pijar menjelaskan, banyak dakwaan yang disangkakan jaksa penuntut umum (JPU) tidak terbukti dalam persidangan. Misalnya, pengambilan barang berupa tanah urugan yang dibeli PT Wijaya Karya (Wika) dari PT Fajar Inti Nusa Bersama.

“Terlebih, pengambilan tanah boncos itu atas izin humas PT Wika yang bernama Rofi. Kita tuntut bebas karena menurut fakta persidangan tidak terbukti tuduhan jaksa. Tapi kita serahkan ke hakim,” ujar Burhan di PN Klas 1A Tangerang, Selasa (20/10/2020).

Keterangan saksi Tommy, Denny, Abdul Malik, dan Komaruddin bahwa barang yang diambil terdakwa bukan tanah urugan namun berupa puing-puing dan tanah bekas galian saluran air (tanah boncos).

Kedua terdakwa, kata Burhan, juga tidak menguasai fisik puing-puing dan tanah bekas galian tersebut. Bahkan pada 3 Juni, saat kedua terdakwa di dakwa, yang melakukan pengambilan tanah boncos kedalam dam truck merupakan petugas operator alat berat PT.WIKA. Pemindahan tanah ke truck pun baru tiga kali serokan beco.

“Disampaikan Abdul Malik sebagai operator beco, dan juga disampaikan Deni. Jadi semua saksi mengatakan pada tanggal 3 Juni itu tidak ada tanah yang keluar atau diambil,” katanya.

Burhan juga menyoal besaran kerugian yang dialami PT WIKA sebesar Rp7.188.165 yang didapat dari akumulasi banyaknya tanah yang diambil terdakwa sebanyak 7 rit.

Saksi Tommy yang merupakan perwakilan dari PT WIKA menyatakan harga per rit berkisar Rp140 ribu hingga Rp150 ribu. Artinya total kerugian yang dialami seharusnya hanya berkisar Rp980 ribu hingga Rp1.050.000.

“Ada dimana letak kerugian Rp7 juta ini muncul? Itu juga nanti menjadi bahan pembelaan kami, ini betul-betul perkara direkayasa,” tegasnya.

Diketahui, sebelumnya jaksa menuntut terdakwa kurungan selama 1 tahun dua bulan penjara. Tuntutan itu, lebih kecil dari ancaman Pasal 363 ayat 1 bagian ke 4 sebesar 7 tahun penjara.

**Baca juga: Dialihkan Secara Online, Wali Kota Tangerang: Jadi Baru Pendataan UMKM

Menurut Burhan, sedikitnya tuntutan itu menandakan jaksa ragu atas apa yang disangkakan. “Makanya kita minta bebas karena tidak terbukti menurut fakta persidangan,” tandasnya. (oke)




Basarnas Banten Evakuasi Pemotor Tewas Terlindas Truk

Kabar6.com

Kabar6-Seorang pria pengendara sepeda motor tewas secara mengenaskan setelah tubuhnya jatuh dari kendaraan yang ditumpanginya dan terlindah truk di jalan raya Serang-Cilegon, Selasa (15/10/2019).

Peristiwa bermula saat pria yang diketahui bernama Bahrun Amik (30) warga Cikeusal, Kabupaten Serang mengendarai sepeda motor dengan nomor polisi A 6404 OG dari arah Cilegon menuju Kota Serang. Setibanya dilokasi kejadian Korban hilang keseimbangan dan jatuh akibat menghindari angkutan umum yang memutar arah.

Nahas dari arah bersamaan melintas sebuah truk dengan nomor polisi A 9517 W dan melindas tubuh korban hingga tewas.

“Denger suara kenceng, langsung keluar lihat korban sudah ada di kolong truk, gak tau persis kejadiannya hanya katanya jatuh menghindari angkot yang memutar arah,” ucap Burhan salah seorang warga di sekitar lokasi kejadian.

Petugas Kantor Pertolongan dan Pencarian Banten yang tiba dilokasi langsung melakukan evakuasi korban yang tewas dari kolong truk.

“Kebetulan lokasi kejadian tidak jauh dari kantor KPP Banten, kita kirimkan satu tim yang beranggotakan 4 orang ditambah 4 petugas yang memang sedang melintas dilokasi kejadian,” kata Kasubsi Ops dan siaga KPP Banten Heru Amir A.B saat ditemui dilokasi kejadian.

**Baca juga: Soal Bankeu, WH: Angka Idealnya Rp 0, Kabupaten/kota Tidak Usah Dibantu.

Jenazah korban langsung dievakuasi petugas KPP Banten ke Rumah Sakit Umum Daerah Drajat Prawiranegara Serang dan menunggu pihak keluarga datang menjemput. Sementara kendaraan beserta sopir truk diamankan ke unit laka lantas Polres Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan.

“Sudah diantar tim kami ke RSUD Serang dengan luka remuk dibagian pinggang,” tutup Heru.(Dhi)