1

Badan Hukum BUMD Tangsel Segera Berubah Menjadi Perseroan Daerah

Kabar6-PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS) bentuk badan hukumnya segera berubah menjadi perusahaan perseroan daerah. Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah memiliki BUMD sejak 2013, dan berdiri beberapa divisi dan anak perusahaan.

Antara lain, divisi pengelolaan air minum; divisi pengelolaan sampah dan transportasi limbah medis; divisi pengelolaan teknologi informasi; PT Pasar Tangsel Mandiri.

“Sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah maka harus ditetapkan dengan peraturan daerah,” kata Wali Kota Benyamin Davnie, usia Rapat Paripurna di DPRD Tangsel, Kamis (23/2/2023).

Sehingga, terangnya, perlu menetapkan rancangan peraturan daerah tentang perubahan bentuk badan hukum dari perseroan terbatas menjadi perseroan daerah.

Selain perubahan bentuk badan hukum, lanjut Benyamin, juga dilakukan perubahan ruang lingkup dan jenis usaha PT PITS dari perusahaan induk menjadi perusahaan pengelolaan air minum.

“Sedangkan divisi usaha dan anak perusahaan nantinya akan dibentuk dengan BUMD aneka usaha tersendiri,” terangnya.

Berdasarkan keputusan DPRD Kota Tangsel Nomor: 188.33/21/DPRD/2022 tanggal 24 November 2022 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah 2023, rancangan tersebut masuk ke dalam program pembentukan Perda Kota Tangsel Tahun 2023 masa sidang III.

Sehubungan telah disusunnya naskah akademik dan Raperda oleh bagian perekonomian selaku perangkat daerah pemrakarsa serta dalam rangka perjanjian kerja sama, sistem penyediaan air minum Karian Serpong, sehingga penyampaian Raperda dimasukan pada masa sidang I.

**Baca Juga: Wali Kota Tangerang Selatan Ingatkan Punya Ilmu Silat Bukan Berarti Semakin Sombong

Beberapa muatan materi dalam rancangan peraturan daerah tentang perubahan bentuk badan hukum PT PITS menjadi perusahaan perseroan daerah mengatur mengenai:

A. Perubahan bentuk badan hukum dan nama.
B. Maksud dan tujuan perubahan bentuk badan hukum dan nama.
C. Kegiatan usaha.
D. Jangka waktu berdiri.
E. Modal dan saham.
F. Organ dan pegawai.
G. Perencanaan dan pelaporan.
H. Penggunaan laba.
I. Kerja sama.
J. Tarif air minum.
K. Pembubaran.
L. Pembinaan dan pengawasan.

“Dengan disusunnya rancangan peraturan daerah ini, diharapkan dapat memberikan manfaat bagi perkembangan ekonomi daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah,” tegas Benyamin.(Adv)




DPRD Ragukan Target Untung Rp 2,3 Miliar BUMD Tangsel

Kabar6.com

Kabar6-Direktur Keuangan PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS) Ruhamaben optimis jika perusahaan plat merah itu mampu meraup keuntungan signifikan.

“Kita bisa membukukan keuntungan Rp 2,3 miliar,” ujar Ruhamaben di gedung DPRD Tangsel, Senin (24/6/2019).

Keuntungan tersebut, kata dia, diperoleh pada akhir tahun ini dari berbagai sektor bisnis.

Untuk mencapai target tersebut, Ruhamaben mengatakan, Badan Usaha Milik Daerah ini sedang merencanakan pengembangan bisnis selain penjualan air bersih dan limbah medis yang sudah berjalan.

Dia menyebutkan pengembangan bisnis melipuit pengelolaan pasar tradisional, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, serta ekspansi bisnis yang bergerak dalam bidang informasi teknologi.”Karena kita kan usahanya baru tuh. Jadi bertahap, insya Allah kalau semuanya lancar.”

**Baca juga: Hari Pertama, 400 Peminat Verivikasi di SMPN 4 Tangsel.

Namun, anggota Komisi II Bidang Ekonomi dan Kesra DPRD Tangsel, Gacho Sunarso secara lugas menyatakan pesimis terhadap target keuntungan yang akan diperoleh perusahaan daerah tersebut.

“Immposible. Emangnya dagang warteg, sekarang modal 100 besok bisa dapat 150,” ujar politikus asal Partai Demokrat itu. (yud)




Bang Ben: Direksi BUMD Tangsel Jangan Salah Belanja Modal

kabar6.com

Kabar6-PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS) sebagai induk perusahaan yang penyertaan modalnya dibiayai oleh pemerintah daerah setempat. Sehingga dalam menjalan aktivitas roda bisnisnya tetap harus berpedoman pada hukum yang berlaku.

“Jangan sampai beliau-beliau (Direksi BUMD-red) salah dalam membelanjakan modal yang dimiliki,” ungkap Wakil Walikota Benyamin Davnie kepada wartawan di Balaikota Tangsel, kemarin.

Penandatanganan ini, dijelaskan, berkaitan dengan bidang perdata tata usaha negara. Sebab dunia bisnis dengan bidang hukum ada korelasi yang saling berkaitan dan mengikat.

Selain berorientasi pada keuntungan (profit oriented), tegas Benyamin, juga ada aspek sosial perusahaan dalam menggerakan roda perekonomian. Ketika kedua aspek tersebut dijalankan secara bersamaan diikat oleh payung hukum yang telah disepakati.

“Untuk memenuhi unsur ketaatan hukum PT PITS kita dorong untuk menandatangi nota kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri Tangsel,” tegasnya.**Baca juga: BUMD Tangsel Targetkan 2020 Bisa Sharing Keuntungan.

Menurutnya, karena biar bagaimanapun juga setiap tahunnya semua jajaran direksi PT PITS berserta anak perusahaan harus dapat mempertanggungjawabkan penyertaan modal yang dikelolanya.**Baca juga: Pemilik Colt Diesel: Kami Sepertinya Kena Jebakan Batman Mas.

“Kami berharap melalui pendekatan serta pendampingan hukum ini geliat bisnis yang dilakukan oleh BUMD Kota Tangsel bisa maju,” harap Bang Ben, sapaan akrab Benyamin Davnie.(yud)




BUMD Tangsel Targetkan 2020 Bisa Sharing Keuntungan

kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah mengalokasikan dana penyertaan modal sekitar Rp 88 miliar untuk Badan Usaha Milik Daerah setempat. Kini sudah dicairkan tahap kedua sebesar Rp 44 miliar, dan telah ada dua divisi usaha yang dijalankan.

Direktur Utama PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan, Dudung E Diredja mengungkapkan, pihaknya sedang mendirikan divisi usaha yang ketiga. Modal pendirian usaha Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) modal utamanya mencapai Rp 48 miliar.

“Dan kita kerjasama dana permodalan ini dengan Dana Pensiunan Muhammadiyah,” ungkapnya usai acara Penandatangan Nota Kesepakatan Bersama di Balaikota Tangsel, Serua, Kecamatan Ciputat, Kamis (4/10/2018).

Dudung menargetkan pada 2019 mendatang induk perusahaan (holding company) BUMD Tangsel ini sudah mendapatkan keuntungan dari hasil bisnis yang dijalankan.

“Tahun berikutnya 2020 sudah memberikan sharing bagi pendapatan daerah,” janjinya bernada penuh optimisme.**Baca juga: Empat Tahun Berdiri BUMD Tangsel Belum Profit.

Menurutnya, hingga kini PT PITS sudah menggerakan dua divisi usaha yang bergerak dalam bidang air minum dan pengolahan limbah medis. Dudung mengakui sejak 2013 BUMD dibentuk dan setahun berikutnya beroperasi belum mampu memberikan sharing pendapatan daerah.(yud)