1

Tukang Becak Meninggal Mendadak di Pakuhaji Dipastikan Bukan Karena Corona

Kabar6.com

Kabar6 – Kapolsek Pakuhaji AKP Edy Suprayitno memastikan Burhati 60 tahun, tukang becak yang meninggal mendadak di Kampung Pondok Kulon, Kelurahaan Pakuhaji, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Rabu (27/5/2020) malam bukan karena terpapar virus corona atau Covid-19.

“Diduga sementara korban meninggal dunia karena sakit yang dideritanya, bukan terpapar Covid-19,” katanya kepada wartawan, Kamis (28/5/2020).

Edy menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi, korban ditemukan sudah tegeletak di tengah jalan Kampung Pondok Kulon dengan kondisi sudah meninggal dunia. Namun, warga tidak berani melakukan evakuasi karena khawatir korban terpapar Covid-19. Selanjutnya warga melaporkan temuan tersebut ke pihak Polsek Pakuhaji.

“Kami yang mendapat laporan dari warga, langsung menghubungi tim medis Puskemas Pakuhaji agar mengevakuasi korban dengan penanganan protokol Covid-19. Selanjutnya, korban sempat dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang,” jelasnya.

Kekinian, lanjut Edy, korban sudah sudah dibawa oleh pihak keluarga untuk segera dimakamkan.

**Baca juga: Dua Pelaku Congkel ATM di Citra Raya Ditangkap.

“Sekali lagi kami tegaskan, korban meninggal bukan krena corona, tapi diduga akibat penyakit yang dideritanya,” tukasnya.

Sebelumnya, warga Kmapung Pondok Kulon, Kelurahaan Pakuhaji, Kecamatan Pakuhaji digegerkan dengan ditemukan seorang warga yang meninggal mendadak di tengah jalan. Korban bernama Buheti asal Desa Pakualam, Kecamatan Pakuhaji tersebut berfropesi sebagai tukang becak yang sering mangkal di Kota Tangerang. (Vee)




Ketua DPRD Lebak Sebut Pembahasan Perijinan Minimarket Bukan Prioritas

kabar6.com

Kabar6-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebak belum akan menggelar rapat dengar pendapat dengan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait perizinan minimarket dalam waktu dekat ini. “Karena bukan prioritas,” ujar Ketua DPRD Lebak Dindin Nurohmat, Kamis (23/1/2020).

Karena bukan prioritas itulah, Didin beralasan menolak permintaan Komisi I DPRD Lebak yang ingin memanggil dinas tersebut meski surat sudah dilayangkan berkali-kali.

“Masih ada agenda lain yang harus diprioritaskan oleh Komisi I selain RDP. Bukan tidak mengizinkan, cuma belum menjadwalkan. Kami lihat dulu mana agenda yang prioritas,” kata Dindin,

Terkait apakah DPMPTSP bukan mitra kerja Komisi I, Dindin menjelaskan, perlu ada review kembali guna membahas mitra kerja di masing-masing komisi.

“Dulu, perizinan itu di Komisi I. Sekarang domain DPMPTSP lebih banyak ke penanaman modal, tetapi kalau Komisi I mau mengkritik soal perizinan, kami lihat dulu sejauh mana esensi dan koordinasi antara Komisi I dan II,” papar Dindin.

Usulan memanggil DPMPTSP disampaikan Komisi I untuk mengkaji dan mengevaluasi dokumen-dokumen perizinan minimarket. Komisi I menduga banyak dokumen yang tidak sesuai.

“Misalnya izin lingkungan dan sebagainya. Kan harusnya yang menandatangani izin lingkungan itu masyarakat yang memilik warung. Ini akan kami evaluasi, dan kami minta setelah kami kaji kemudian ditemukan ada yang bermasalah, izinnya dicabut,” kata Sekretaris Komisi I DPRD Lebak Abdul Rohman.

**Baca juga: Menyusuri Jejak Tambang Emas Ilegal di Lebak, Ditemukan 100-200 Lubang.

Namun, permintaan dokumen ditolak DPMPTSP dengan alasan Komisi I bukan mitra kerjanya. Selain itu, Plt Kepala DPMPTSP Lebak Yosef Mohammad Holis mengaku khawatir jika memberikan dokumen-dokumen tersebut.

“Tanpa ada kasus apapun kami khawatir ya. Kecuali yang minta itu aparat hukum atau Pansus. Ini kan tidak,” kata Yosef.(Nda)




Airin: Menikah Itu Bukan Hanya Sekedar Cinta

Kabar6.com

Kabar6-Kementerian Agama Republik Indonesia mulai 2020 mendatang akan memberlakukan sertifikat pra nikah bagi pasangan calon pengantin.

Kebijakan pelayanan ini untuk memastikan bahwa setiap warga berusia cukup yang berlainan jenis ingin menempuh mahligai hidup harus memahami segalanya.

“Karena menikah bukan hanya sekedar cinta doang,” kata Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, (Kamis, 21/11/2019).

Ia secara lugas menyatakan setuju dengan program Kementerian Agama yang menerapkan sertifikasi pra nikah.

Apalagi dirinya mendengarkan langsung saat pertama kali disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

Airin menjelaskan, ketika itu dijelaskan bagaimana pasangan pria dan wanita cukup yang ingin memutuskan menikah harus mengetahui seluk beluk membiduk bahtera rumah tangga.

“Menurut saya itu benar. Mesti tahu bagaimana misalnya mohon maaf dalam tanda kutip ‘pada saat melakukan’, bagaimana agar hamil anaknya sehat, itukan harus diajarin,” jelasnya.

Menurutnya, sertifikasi pra nikah ini bertujuan memberikan edukasi bagi pasangan calon pengantin. Meski demikian ia belum mengetahui persis mekanisme penerapan program tersebut.

**Baca juga: Bang Ben: Saya Pribadi Enggak Setuju Pilkada Lewat DPRD.

Airin pun sedikit bercerita tentang pengalamannya dahulu saat pra nikah dengan Tubagus Chaeri Wardana alias terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang. Ketika itu informasi yang diterima olehnya dari Kantor Urusan Agama setempat masih sangat terbatas.

“Jadi saya waktu dulu mau nikah, cuma diajarkan bagaimana tentang agama, tentang hidup baik dan lainya. Tapi tak kalah pentingnya adalah edukasi. Misalnya bagaimana edukasi tentang sex, edukasi tentang melahirkan anak yang sehat di 1000 hari pertama mulai dari pra kehamilan, sampai kandungan di dalam perut kita sampai bayi lahir dan sampai usia 2 tahun. Kalau dulu saya kan malu menanyakan itu ke orang tua, kalau anak sekarang sih engga malu ya, jadi beda anak sekarang. Nah itu perlu, kalau ke orang lain kan nyaman nanya-nanyanya,” cerita Airin.(yud)




LSM Pilar Bangsa: Anggaran Kementerian Untuk Renovasi Sekolah, Bukan Kantin

Kabar6.com

Kabar6-Dugaan salah peruntukan bantuan renovasi gedung SMP 8 Tangerang Selatan menjadi pembangunan kantin sekolah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pilar Bangsa angkat bicara.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) LSM Pilar Bangsa, Gordon Sitinjak menuturkan, anggaran yang diberikan kementerian untuk renovasi sekolah.

“Saya rasa anggaran sebesar Rp1,1 miliar lebih itu harus melalui proses lelang dan penggunaannya pun tidak asal-asalan. Sudah jelas kantin bukan tempat belajar, sedangkan anggaran diberikan untuk renovasi sekolah,” tegas Gordon kepada Kabar6.com di ruang kerjanya, Jumat (22/3/2019).

Masih menurut Gordon, pihak Dinas Pendidikan Tangsel seharusnya jangan asal lempar kesalahan. Seharusnya sebagai pengawas Dindik Tangsel turut bertanggung jawab.

**Baca juga: Dugaan Salah Peruntukan Pembangunan Kantin, Kepala SMP 8: Itu Kewenangan Sekolah.

“Seharusnya antara judul dan fisik tidak boleh berbeda. Dan hal itu tertuang dalam Nomenklatur atau ketentuan yang sudah baku dari Kemendagri tentang APBD dan APBN,” pungkasnya. (jic)




Kuasa Hukum RS Murni Asih: Urusan Limbah Bukan Wewenang Legal Hukum

Kabar6.com

Kabar6-Kuasa Hukum Rumah Sakit Murni Asih menjelaskan terkait limbah dengan indikasi B3 yang mengeluarkan bau tak sedap dan meresahkan warga bukan kewenangan kuasa hukum.

“Itu (keterangan terkait limbah B3, red) bukan kewenangan dari legal hukum. Dan untuk penjelasan itu harusnya dari pihak rumah sakit,” tegas Jamin Ginting, kuasa hukum RS Murni Asih, Rabu (13/3/2019).

“Temen-temen media biar tau, saya disini ngurusin hukum pidana, dan saya ini ahli hukum pidana. Kalau untuk urusan warga dan limbah yang di hasilkan rumah sakit langsung aja ke rumah sakit atau ke dinas terkait,” tambah Jamin Ginting.

**Baca juga: Sidak RS Murni Asih, Plt Camat Pagedangan Periksa Pembuangan Limbah.

Sementara, terkait pernyataan rumah sakit dan penjelasan ke pihak media, dr Floren perwakilan dari RS Murni Asih menjelaskan bahwa semua urusan diserahkan ke legal hukum rumah sakit. (jic)