1

Gugat Pilkada Tangsel, Kubu Muhamad – Saras: MK Bukan Mahkamah Kalkulator

Kabar6.com

Kabar6-Kubu pasangan calon nomor urut 1 Muhamad – Rahayu Saraswati Djojohadikusumo berharap majelis hakim akan mengesampingkan ambang batas selisih perolehan suara Pilkada Kota Tangerang Selatan (Tangsel) 2020. Makanya hasil rapat pleno KPU setempat pada Kamis kemarin digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ya MK kan bukan mahkamah kalkulator. MK itu melindungi hak konstitusi masyarakat Indonesia,” ungkap Fajri Syafii, koordinator tim advokasi Muhamad – Saras saat dikonfirmasi kabar6.com, Selasa (22/12/2020).

Ia berdalil, pendaftaran gugatan sengketa hasil perhitungan suara ditempuh karena ada setumpuk kasus pelanggaran. Beragam model temuan kasus didesain secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) oleh paslon nomor urut 3 Benyamin Davnie – Pilar Saga Ichsan selaku kubu petahana

“Kami ajukan pemungutan suara ulang di Tangsel karena telah terjadi pelanggaran. Namanya TSM digrand desain,” klaim Fajri.

Ia merasa percaya diri bahwa tim panel majelis hakim MK akan mengabulkan permohonan gugatan sengketa. Kubunya melihat secara kacamata pandangan hukum ada operandi kecurangan secara TSM sehingga mesti dilakukan pemilihan suara ulang se-Kota Tangsel.

**Baca juga: Satire Relawan ‘Paham Dah’ soal Gugatan Pilkada Tangsel 2020

“Ya kalau kita sangat yakin. Kalo enggak yakin ngapain juga daftarin gugatan ke MK. Ya kalau itu nanti tanya aja ke hakim MK, dan gugatan kita harus dikabulkan,” tegasnya.

Dihubungi terpisah, Fatahillah, tim advokasi paslon Benyamin – Pilar mengutarakan, kubunya sempat berharap jika pesta demokrasi lima tahunan skala lokal ini tidak akan berbuntut sengketa. Meski demikian penggunaan hak konstitusi tersebut adalah sesuatu yang normatif dan pembelajaran demokrasi terpuji.

“Tugas kami mengawal dan mengikuti prosesnya kembali dengan baik. Intinya kami siap,” utaranya.(yud)