1

Buka Pendaftaran Kartu Kuning Secara Online, Pemohon Dibatasi 200 Orang

Kabar6.com

Kabar6-Dalam mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19), Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tangerang membuka pendaftaran kartu kuning (Ak1) melalui online, menggantikan pendaftaran offline.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kabupaten Tangerang Ir. Jarnaji mengatakan, pelayanan pendaftaran pembuatan kartu kuning secara online, pemohon harus mengisi formulir lewat online melalui aplikasi Siap Kerja.

**Baca juga: Kurang dari 24 Jam, Polsek Rajeg Ringkus Pelaku Pembobolan Rumah

“Dibatasi jumlah pembuatan Kartu kuning di dikarenakan pandemi Covid-19, sebelumnya 300 orang yang mengajukan, namun saat ini hanya melayani maksimal 200 orang perhari,” ungkap Kadisnakertrans Ir. Jarnaji, Kamis (4/2/2021).

Dikatakannya, pemohon harus mengikuti protokol kesehatan Covid-19 atau perhatikan 4M, diantaranya wajib memakai masker dan mencuci tangan, serta melakukan pengecekan suhu tubuh, dan menjaga jarak.(Han)