1

Tak Berizin, 3 Gudang Kosmetik di Balaraja Digerebek BPOM

kabar6.com

Kabar6-Tiga gudang kosmetik dan jamu di kawasan Pergudangan Surya Balaraja, Kabupaten Tangerang digerebek Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Penggerebekan tersebut dilakukan lantaran gudang tersebut tidak memiliki izin edar. Dari gudang tersebut petugas mengamankan ribuan produk kosmetik dan jamu siap edar dari dalam gudang.

Saat penggerebekan, pemilik dan pekerja tidak ditemukan digudang produk kosmetik dan jamu tersebut.

“Tidak pernah keliatan ada aktifitas disitu, orang kita sering nongkrong di depan gerbangnya kalau lagi istirahat,” ujar Wawan (32) salah seorang pekerja di wilayah pergudangan tersebut, Senin, (6/8/2018).

Wawan menambahkan, dirinya tidak menyangka gudang tersebut diisi oleh berbagai kosmetik dan jamu ilegal. Pasalnya, gudang tersebut selalu sepi dan terlihat tidak berpenghuni.

“Saya kira gudang itu kosong, karena memang tidak pernah keliatan ada yang kerja,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Balaraja, Kompol Wendy Andrianto membenarkan penggerebekan tersebut.

“Ya, benar, ada tiga gudang diduga berisi kosmetik dan jamu ilegal, namun kewenangan dilakukan BPOM, kami hanya mengawasi dan mengamankan,” tandasnya.**Baca Juga: Berkedok Pangan Ternak, Pil PCC Coba Diselundupkan Via Bandara Soetta.

Selain ribuan kosmetik dan jamu kemasan ilegal, ditemukan juga bahan baku pembuatan kosmetik dan jamu yang di kemasan di dalam tong dan kemasan plastik kedap udara.(Vero)




Sosialisasi di Tangerang, BPOM: Waspada Pilih Obat

kabar6.com

Kabar6-Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) bersama Anggota Komisi IX DPR RI, Siti Masrifah menggelar sosialisasi tertkait bahayanya obat-obatan palsu ditengah masyarakat.

Sedianya, sosialisasi yang digelar di GOR Rawa Kambing, Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, hari ini (4/8/2018) ini mengusung tema tips memilih obat.

“Saya datang untuk menginformasikan kepada masyarakat mengenai bahaya obat-obatan palsu. Sekaligus saya ingin menampung aspirasi masyarakat,” ujar Siti Masrifah.

Sementara, Kepala Balai POM Serang, Alex Sander mengatakan, obat palsu adalah obat yang di produksi oleh pihak yang tidak berwenang dan meniru obat asli.

“Produksinya sendiri dilakukan secara sembarangan, dosisnya tidak di timbang dengan teliti, bahkan beberapa kasus tidak mengandung bahan obat sama sekali,” ujar Kepala Balai POM Serang, Alex Sander.

Alex Sander mengingatkan, ada beberapa hal yang perlu di perhatikan ketika membeli obat. Beberapa di antaranya yang harus diperhatikan adalah, adanya tanda khusus dalam lingkaran seperti logo K untuk obat keras, logo warna hijau untuk obat bebas dan warna biru untuk bebas terbatas.

“Nama, alamat produsen dan tanggal kadaluarsa juga harus di perhatikan betul, karena salah satu ciri-ciri obat palsu yakni tidak mencantumkan informasi tersebut,” ujar nya

Ia menambahkan, beberapa cara untuk menghindari obat palsu yang dapat di lakukan yakni dengan membeli obat di apotek dan tidak di warung. Memperhatikan kemasan, jangan dikonsumsi apabila tulisan mulai pudar atau kemasan tidak sempurna.**Baca juga: Ara Hotel Gading Serpong Gelar Donor Darah.

“Waspadai harga obat yang sangat murah, bisa dicurigai obat palsu. Dan laporkan ke BPOM dan Dinas Kesehatan apabila menemukan kejanggalan pada obat,” ucapnya.(Res)




Ini Merek Jamu Ilegal Produksi Pabrik di Tigaraksa

Kabar6-Ratusan dus berisi ribuan botol dan saset jamu ilegal yang disita petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banten dari pabrik di Desa Pasir Bolang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, kiranya terdiri dari merek dan khasiat berbeda-beda.

Sejumlah merek dimaksud adalah, seperti Tawon Klanceng, Madu Klanceng dan Wan Tong (mengobati pegal linu), Gali-Gali (kuat stamina), hingga Mahkota Dewa (asam urat dan flu tulang).

“Setelah dilakukan pengecekan, seluruh jamu yang diproduksi di pabrik ini tidak terdaftar di BPOM. Kami khawatir, jamu yang diproduksi berbahaya bagi ksehatan konsumen. Makanya, kami putuskan untuk menyita seluruh jamu hasil produksi pabrik ini,” ujar Kepala BPOM Banten, Mohamad Kashuri, Kamis (19/3/2015).

Petugas memprediksi, pabrik jamu yang tidak dilengkapi dengan plang perusahaan meski sudah beroperasi sejak setahun lalu itu, mampu meraup omset hingga miliaran rupiah setiap bulannya. “Jumlah pekerjanya ada 72 orang,” ujar Kashuri lagi.

Dari lokasi tersebut, petugas BPOM tidak haya menyita ratusan dus jamu, melainkan juga menyita mesin yang digunakan untuk memproduksi jamu ilegal tersebut.

“Kami baru bisa menyita barang bukti jamu hasil produksi. Sedangkan pemiliknya saat ini belum diketahui keberadaannya. Tadi karyawannya bilang, bila bosnya sedang di luar kota,” ujar Kashuri lagi. **Baca juga: BPOM Gerebek Pabrik Jamu Ilegal di Tigaraksa.

Atas perbuatannya, pemilik pabrik jamu ilegal tersebut bisa dijerat dengan Undang-undang Kesehatan nomor 26 tahun 2009, dengan ancaman hukuman kurungan 15 tahun penjara serta denda hingga Rp. 1,5 miliar.(agm/bad)




BPOM Gerebek Pabrik Jamu Ilegal di Tigaraksa

Kabar6-Sebuah pabrik jamu ilegal di Desa Pasir Bolang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang digerebek petugas gabungan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banten dan Polda Banten, Kamis (19/3/2015) malam.

Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan ribuan bungkus jamu diduga ilegal yang siap untuk diedarkan. Namun demikian, petugas juga tidak mendapati pemilik pabrik jamu dimaksud.

Sedianya, kehadiran petugas gabungan ke pabrik itu sempat membuat sejumlah pekerja di pabrik itu kaget. Namun, pekerja yang didominasi kalangan wanita itu juga tak kuasa berbuat banyak.

Mayoritas mereka hanya pasrah dan menjawab sekenanya pertanyaan yang dilontarkan petugas. “Saya gak tahu apa-apa pak, saya cuma pekerja borongan,” ujar salah seorang pekerja pria yang enggan menyebutkan namanya.

Kepala BPOM Banten, Mohammad Kashuri mengatakan, penggerebekan itu dilakukan pihaknya setelah menerima informasi dari masyarakat.

“Setelah kita cek, ternyata seluruh jamu yang diproduksi di pabrik ini tidak terdaftar di BPOM. Kami khawatir, jamu yang diproduksi bisa berbahaya bagi ksehatan konsumen,” ujar Kashuri.

Meski tidak terdaftar di BPOM, jamu diduga ilegal tersebut kiranya sudah beredar di sejumlah wilayah di Pulau Jawa, Kalimantan, hingga wilayah Sumatera. **Baca juga: Menjemput Birahi di Taman Aspirasi.

Diperkirakan, nilai produksi pabrik jamu yang digerebek tersebut mencapai miliaran rupiah. Saat ini, ribuan bungkus dan botol jamu disita guna diperiksa lebih lanjut.(bad)




Bos Kosmetik Palsu di Ciputat Raih Untung Rp7 Juta Perbulan

Kabar6-Pemilik industri rumahan yang memprodusen kosmetik palsu di Jalan Menjangan 3A, Nomor 24, RT 01/03, Pondok Ranji, Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel), mampu meraih untung minimal Rp7 juta per bulan.

Hal itu terungkap dari pengakuan MA (38), pemilik industri rumahan kosmetik palsu saat diperiksa petugas Polres MEtro Jakarta Selatan.

“Dari hasil memproduksi kosmetik palsu itu, MA meraih untung minimal Rp7 juta per bulan. Itu baru pengakuannya,” ujar Kepala Unit Krimsus Polres Jakarta Selatan, AKP Riki Ariandi, Minggu (1/3/2015).

Riki juga mengatakan, bila MA cukup lihai dalam menjalankan bisnis haramnya. Dia membeli bahan kimia pembuat kosmetik palsu dari sejumlah pabrik.

Kemudian, MA meracik sendiri semua kosmetik palsu tersebut. Setelah itu, barang dipasarkan ke sejumlah pasar tradisional. **Baca juga: Polisi Gerebek Industri Kosmetik Palsu di Ciputat.

“Hanya ada satu karyawan MA. Dia bekerja sebagai buruh yang mengantarkan obat kosmetik palsu itu,” ujarnya.(HP/tom migran)




Polisi Gerebek Industri Kosmetik Palsu di Ciputat

Kabar6-Tak mau kalah dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Polres Metro Jakarta Selatan menggerebek sebuah industri rumahan yang memproduksi kosmetik wanita palsu di Jalan Menjangan 3A, Nomor 24, RT 01/03, Pondok Ranji, Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel).

Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan pemilik industri berinisial MA (38) berikut 34 drum berisi bahan baku pembuatan obat siap edar.

Selain itu, petugas juga menyita ratusan kosmetik palsu berupa sampo, conditioner, alat lulur, sabun dan obat kecantikan lainnya yang akan diedarkan ke sejumlah salon di wilayah Ciputat, Depok dan Tangerang.

“Pelaku MA mengaku telah mengoperasikan industri rumahan itu selama tiga  tahun,” ujar Kepala Unit Krimsus Polres Jakarta Selatan, AKP Riki Y Ariandi, Sabtu (28/2/2015).

Dari penyelidikan polisi, diketahui bila MA cukup lihai dalam menjalankan bisnis haramnya tersebut. **Baca juga: BPOM Banten Sita Obat Keras Dari Toko di Tigaraksa.

Semua aktivitas peracikan kosmetik palsu itu, dilakukan di dalam gudang rumahnya, yang ditutup rapih.(HP/tom migran)

 




Efeknya Bikin Mabuk, Anak Muda Banten Gandrungi Obat Keras

Kabar6-Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Banten mengimbau warga diwilayahnya, khususnya kalangan remaja, agar menjauhi obat-obatan keras jenis analegsik.

Pasalnya, obat-obatan tersebut memiliki efek membuat penggunanya mengantuk, sedasi, hingga mabuk.

“Hindari obat-obatan itu, seperti tramadol HCI. Karena sangat berbahaya untuk kesehatan,” kata Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Banten, Mohamad Kashuri, Sabtu (28/2/2015).

Menurutnya, obat-obatan tersebut kini sedang ramai dipergunakan oleh anak muda, terutama diwilayah Banten. Danb, tidak seharusnya obat-obatan tersebut dijual bebas.

“Itu obat keras dengan label K, penggunaannya harus menggunakan resep dokter. Selain itu, pengawasannya juga harus ketat,” terangnya.

Sedianya, BPOM Banten mengamankan obat-obatan keras tersebut dijual bebas di toko umum diwilayah Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Tak tanggung-tanggung, obat-obatan keras yang disita tersebut sebanyak 194 jenis, dengan nilai estimasi rupiah mencapai Rp38 juta. **Baca juga: BPOM Banten Sita Obat Keras Dari Toko di Tigaraksa.

“Ini toko biasa, tapi melakukan kegiatan seperti apotek. Saat ini, tersangka berinisial E dalam proses pemberkasan,” tegasnya.(tmn/din)




BPOM Banten Sita Obat Keras Dari Toko di Tigaraksa

Kabar6-Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Banten mengamankan obat-obatan keras yang dijual bebas di toko umum wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Tak tanggung-tanggung, obat-obatan keras yang disita tersebut sebanyak 194 jenis, dengan nilai estimasi rupiah mencapai Rp38 juta.

“Toko diwilayah Kecamatan Tigaraksa itu terlihat biasa, tapi melakukan kegiatan layaknya apotek,” ujar Kepala BPOM Banten, Mohamad Kashuri, Sabtu (28/2/2015).

Dari lokasi itu, pihak BPOM juga mengamankan pemilik toko berinisial E. “Sekarang lagi proses pemberkasan,” ujarnya. **Baca juga: Elpiji Langka, Warga Panongan Gunakan Kayu Bakar.

Sedianya, obat-obatan keras dan psikotropika itu jenis analegsik. Efeknya bisa membuat penggunanya mengantuk, sedasi, hingga mabuk.

Sehingga, Kashuri menilai sangat berbahaya jika sampai obat obatan dimaksud dijual bebas dan disalah gunakan oleh masyarakat umum.(tmn/din)