1

Kajari Ferry Sebut Penanganan Hukum yang Belum Selesai Bisa Dikomunikasikan

Kabar6-Kepala Kejaksan Negeri Kabupaten Tangerang, Ferry Herlius, dalam waktu dekat akan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak agar bisa melanjutkan program penanganan hukum pascaditinggal Nova Elida Saragih.

“Kita lihat dari programnya mengenai penanganan hukum kalau tidak bisa terselesaikan masih bisa dikomunikasikan, kita bisa komunikasikan lagi agar terselesaikan,” ungkap Kajari Ferry, kepada wartawan di GSG Tigaraksa, pada Senin, (28/2/2023) malam.

**Baca Juga: Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Dipimpin Ferry Herlius

Tidak hanya itu, Kajari Ferry juga berkomitmen akan menjaga nama baik sesuai dengan instruksi Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.

Kedepannya, ia juga berharap agar diberi bantuan serta penanganan mengenai penanganan perkara Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda).

“Mengenai penanganan Bosda, aduh saya baru sampe kita komunkasikan lagi aja, mohon bantuan dan penanganannya. Insya Allah kita akan menjaga nama baik, nama diri nama keluarga nama pak Bupati Tangerang,” tukasnya. (Rez)




Plt Kepsek SMPN 6 Tantang LBH Situmeang Adu Data di Pengadilan

Kabar6.com

Kabar6-Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 6 Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, membantah dugaan penyalahgunaan wewenang dalam menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) dan Dana Bantuan Operasional Sekolah Nasional (Bosnas) tak sesuai dengan semestinya.

Demikian dikatakan Agus Soni Sobari Plt Kepsek SMPN 6 Pasar Kemis kepada kabar6.com saat dihubungi lewat selularnya, Sabtu (27/7/2019).

“Semua tuduhan dugaan itu tidak benar dan salah, karena saya sudah melakukan dengan benar dan sesuai prosedural,” tegasnya.

Tak hanya itu, Agus Soni Sobari juga sangat kecewa dan menyayangkan laporan dan dugaan tuduhan terhadap dirinya. Justru, lanjut Agus, dia (Hafrilla Yeni) bendahara menyalahi aturan.

“Karena hingga saat ini saya belum menerima laporan penggunaan anggaran dana tersebut. Padahal seharusnya walau saya sebagai Plt, dalam aturannya tetap harus mengetahuinya,” terang Agus.

**Baca juga: Penyelewengan Wewenang Plt Kepala SMPN 6 , LBH Situmeang: Dindik Kabupaten Tangerang Diduga Terlibat.

Sementara, terkait laporan Polisi, yang dilakukan oleh bendahara, yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Situmeang, dirinya siap dan tidak takut.

“Lihat saja nanti pada pembuktian di Pengadilan, kita adu data mana yang benar dan salah dalam kasus dugaan korupsi dana Bosda dan Bosnas,” bebernya. (bam)