1

Sabu 5,2 Kg Dalam Tangki Bensin Diamankan BNNP Banten

kabar6.com

Kabar6-Tangki bensin mobil grandis warna hitam di modifikasi, kemudian dijadikan tempat menyimpan sabu seberat 5,2 kilogram yang akan di ke wilayah Jakarta.

Sabtu asal Aceh itu menempuh perjalanan darat hingga Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Kemudian menyebrang ke Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, pada Sabtu 06 Juli 2019.

“Berdasarkan informasi warga bahwa akan ada pengiriman sabu. Mobil itu dikendarai oleh MN dari Pelabuhan Bakauheni, Lampung, dan keluar di Dermaga 1 Pelabuhan Merak,” kata Brigjen Pol Tantan Sulistyana, Kepala BNNP Banten, yang ditemui saat pemusnahan barang bukti dikantornya, Senin (29/7/2019).

MN mengakui sabu seberat 5,2 kilogram bernilai Rp7,5 miliar dan mampu merusak 26 ribu generasi penerus bangsa itu di dapat dari seseorang berinisial AG di wilayah Aceh.

Menurut Tantan, setelah mendapatkan informasi dari warga, pihaknya segera melakukan pengintaian di Pelabuhan Merak.

Kendaraan dengan ciri-ciri yang di informasikan warga pun keluar dari Dermaga 1 Pelabuhan Merak, kemudian di ikuti oleh petugas BNNP Banten.

Sesampainya di daerah Gerem, tepatnya di Jalan Raya Merak, Kelurahan Gerem, Kota Cilegon, Banten, mobil Mitsubishi grandis warna hitam di berhentikan petugas BNNP Banten.

MN yang seorang diri di interogasi dan mengakui membawa sabu tersebut di dalam tangki bensin yang sudah di modifikasi.

“Pembongkaran terhadap tangki bensin dilakukan dibengkel tersebut. Ditemukan lima bungkus sabu,” terangnya.

**Baca juga: Pria Gantung Diri di Pohon Terjadi di Pandeglang.

Kini, narkotika itu telah dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin insenerator milik BPOM Banten. Pelaku terancam hukuman penjara enam sampai 15 tahun kurungan penjara.

“Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, junto pasal 132 ayat 1, Undang-undang nokor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelasnya.(Dhi)




Nilai Fantastis Dari Sabu dan Ekstasi yang Dibongkar BNNP Banten

kabar6.com

Kabar6-Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama BNN Provinsi Banten berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat tujuh kilogram dan ekstasi sebanyak 65 ribu butir dari wilayah Kota Tangerang, Banten.

Untuk sabu seberat tujuh kilogram, memiliki nilai Rp10,5 miliar. Sedangkan untuk ekstasi nya yang berjumlah 65 ribu butir, benrilai Rp 19,5 miliar.

“Sabu dan ekstasi yang kita sita saat ini, bentuk dan fisiknya sama dengan yang kita sita di Dumai, Riau,” kata Irjen Pol Arman Depari, Deputi Penindakan BNN, saat ditemui di gedung BNNP Banten, Rabu (29/08/2018).

Jika di asumsikan satu gram sabu digunakan oleh lima orang, maka untuk tujuh kilogram sabu, ada sekitar 35 ribu anak bangsa yang berhasil diselamatkan dari jerat narkoba yang akan di edarkan oleh sales bir bernama Mulyadi alias Aryanto.

Pengungkapan pengiriman sabu dan ekstasi di wilayah Kota Tangerang, Banten, yang dikirim melalui jasa kargo, merupakan lanjutan dari pengungkapan narkotika di wilayah Dumai, Riau.

Karena kesamaan jenis, maka BNN menyimpulkan peredaran narkoba dari wilayah Sumatera itu meliputi Pulau Jawa, terutama Banten dan Jakarta.

“Namun yang menajdi catatan buat kita, ternyata perbatasan kita, terutama di laut, masih banyak kelemahan dan kebocoran. Sehingga memudahkan sindikat narkoba ini untuk rmamsukkan barangnya ke Indonesia,” terangnya.**Baca juga: Wow, 1.300 Ton Sampah Dibuang di TPA Rawa Kucing.

Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2, 132 ayat 1, UU 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Tim K6)