1

Jadi Mucikari Bisnis Esek-esek, Seorang Wanita di Pandeglang Ditangkap Polisi

Kabar6.com

Kabar6- Seorang wanita S (58) di Pandeglang harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pelaku diamankan diduga menjadi mucikari di bisnis esek-esek.

Praktik prostitusi melayani pria hidung belang tersebut berlokasi di Kecamatan Banjar. Kegiatan prostitusi tersebut sudah berjalan dalam waktu lima tahun terakhir.

Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Indik Rusmono mengatakan, bahwa pelaku SA menawarkan tarif wanita muda yang dijualnya untuk melayani pria hidung belang, dengan menawarkan harga Rp 400 ribu setiap kali kencan.

“Kami menerima informasi adanya praktik prostitusi. Kemudian, tim badak dan unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang mendatangi rumah dan mengamankan pelaku,” kata Indik, Rabu (20/10/2022).

Dijelaskannya, dari keterangan terduga pelaku bahwa pelaku mendapatkan upah dari pelanggan ketika penawarannya di ACC oleh pelanggan.Namun besaran upah yang diterima pelaku sesuai tarif yang ditawarkan.

“Jadi terduga pelaku ini mendapatkan upah sesuai tarif yang ditawarkan kepada pelanggan,” jelasnya.

**Baca juga: Angkot Terjun ke Jurang Diduga Akibat Rem Blong, Dua Siswa MTs di Pandeglang Meninggal

Atas perbuatannya, terduga pelaku tersebut dikenakan dugaan tindak pidana barang siapa yang kebiasannya atau pekerjaannya dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, dan barang siapa sebagai mucikari mencari keuntungan dari perbuatan pelacuran.

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP, dipidana dengan kurungan selama 1 tahun 4 bulan,”tandasnya.(aep)




Ternyata, Lahan Kamar Mesum di Kecamatan Pinang Milik PT Matra

Kabar6-Fakta lain diakui Mariful alias Iful, sang penerus bisnis sewa kamar mesum di RT 07/04, Kelurahan Panunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, terungkap kembali.

 

Ya, dengan tertunduk lemas Iful mengakui, bahwa lahan yang hingga saat ini masih dikelolanya sebagai lokasi sewa kamar bagi pasangan mesum ini, telah dijualnya kepada salah satu perusahaan. Namun, dirinya tidak menjelaskan secara rinci, mengenai ukuran lahan yang telah dijualnya.

 

“Iya, sudah dijual,” ungkap Iful, saat diminta mengakui kepemilikan lahan tersebut, oleh Lurah Panunggang Utara, Erlan, dengan nada marah, Rabu (18/3/2015) malam. **Baca juga: Kamar Mesum di Kecamatan Pinang Rp30 Ribu Per Jam.

 

Tak lama kemudian, Iful pun kembali menjalani interogasi oleh petugas disalah satu ruangan. **Baca juga: Menjemput Birahi di Taman Aspirasi.

 

Sementara itu, Lurah Panunggangan Utara, Erlan kembali menegaskan, bahwa lahan tersebut memang sudah dijual ke pihak PT Matra. “Kalau tidak salah yang dijual itu, ada 300 meteran lah,” pungkasnya.(ges)