1

Berkas Kasus ‘Geng Tai’ Binus School Dilimpahkan ke Kejari Tangsel

Kabar6-Kasus penganiayaan yang melibatkan pelajar Binus School di Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih berlanjut. Empat remaja ditetapkan sebagai tersangka dan delapan pelajar menyandang status anak berkonflik dengan hukum.

“Saat ini berkas perkara sudah tahap 1,” ungkap Kasie Humas Polres Tangsel, Ajun Komisaris M Agil Sahril, Kamis (25/14/2024).

Ia jelaskan, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tangsel telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri setempat.

Berkas perkara, lanjut Agil, sedang ditelaah oleh jaksa peneliti.”Selanjutnya menunggu petunjuk dari JPU (jaksa penuntut umum),” ujar mantan Kanit Reskrim Polsek Curug itu.

Sebelumnya, Polres Tangsel pastikan kasus perundungan atau bullying pelajar Binus School melibatkan 12 orang anak saksi pelaku. Korban pelajar kelas X SMA berusia 17 tahun itu dua kali mendapat perlakuan pengeroyokan.

Keempat orang yang sebelumnya sebagai saksi dan statusnya ditingkatkan menjadi tersangka berinisial E, 18 tahun; R, 18 tahun; J, 18 tahun; dan G, 19 tahun. Semua tersangka berstatus pelajar Binus School.

“Antara anak korban dan anak pelaku sesama pelajar dengan dalih tradisi yang tidak tertulis,” terang Kasat Reskrim Polres Tangsel, Ajun Komisaris Alvino Cahyadi, Jum’at (1/3/2024).

**Baca Juga: Polres Tangsel Naikan Sidik, Pengusaha Hiburan Sebut Belum Dapat Surat dan Diperiksa

Semua tersangka dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

Polres Tangsel juga menetapkan tujuh orang saksi ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Ketujuh anak diduga melakukan juga dijerat pelanggaran dan pengenaan pasal yang sama.

Meski demikian Alvino tidak menyebutkan secara lugas saat kabar6.com bertanya bagaimana dengan perlakuan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum.

Apakah keempat orang tersangka langsung ditahan?. “Nanti akan disampaikan lebih lanjut,” singkat Alvino menutup rilis gelar perkara.

Terungkapnya kasus ini bermula dari cuitan pemilik akun @BisPurea di media sosial X, dahulunya Twitter. Ia memposting foto korban sedang tergolek lemah di rumah sakit.

Diketahui, Binus School merupakan lembaga pendidikan bertaraf internasional. Kasus ini melibatkan anak korban dan anak pelaku yang berkonflik dengan hukum serta menjadi tersangka dari kalangan pemilik strata sosial kelas atas.(yud)




Orang Tua Pelajar Binus School di Tangsel Korban Pengeroyokan Tolak Diversi

Kabar6-Berbagai pihak coba upayakan diversi dalam penanganan kasus pengeroyokan pelajar Binus School di Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Kasus itu menjerat empat orang orang sebagai tersangka dan delapan anak berstatus konflik dengan hukum.

Kuasa hukum korban dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangsel, Muhamad Rizki Firdaus mengungkapkan, kliennya menolak upaya damai. Orang tua korban tetap ngotot ingin mencari keadilan lewat pengadila .

“Kami sampaikan bahwa diversi itu adalah cara yang terbaik di luar mekanisme pidana yang tidak ada satu katapun mengatakan sebagai perdamaian,” ungkapnya dikutip Minggu (3/3/2024).

Rizki menjelaskan, publik jangan salah tafsir terhadap peradilan kasus anak yang berkonflik dengan hukum. Undang-undang mengatur bahwa diversi bukan tentang perdamaian.

“Diversi hanya berlaku anak dengan anak. Ketika ada terduga pelaku bukan anak maka tidak ada diversi,” jelasnya.

**Baca Juga: Rumah di Ciputat Digerebek Warga, Ada Banyak Foto Ditusuk Jarum dan Coretan Spidol Merah

Aturan serupa juga termaktub dalam keadilan restoratif. Payung hukum tidak mengatur soal keadilan restoratif berlaku bagi orang dewasa yang melakukan tindakan kejahatan kepada anak.

“Nah tadi saya sudah berbincang bahwa sampai detik ini klien kami akan fight (tarung) sampai pemeriksaan hingga putusan di pengadilan,” tegas Rizki.

“Kewajiban formil perintah undang-undang di kepolisian harus dilakukan, di kejaksaan sampai pengadilan pun akan kami hadapi,” tambahnya.

Perlu diketahui, diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana yang bertujuan mencapai perdamaian antara korban dan anak.

Penyelesaian pidana anak melalui diversi dilakukan dengan pendekatan restoratif. Sehingga diperlukan suatu musyawarah dan melibatkan semua pihak orang tua/wali, korban dan atau orang tua/walinya, pekerja sosial dan tokoh masyarakat.(yud)




Suara Ibu Pelajar Binus School Tangsel Korban Pengeroyokan

Kabar6-Orang tua korban pengeroyokan pelajar Binus School di Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akhirnya muncul dan bersuara. Widiawati terkejut atas hasil gelar perkara polisi yang menyeret pelajar senior sekolah bertaraf internasional tersebut.

“Jadi pas saya dengar tadi luar biasa. Saya kaget. Yaa Allah terima kasih Alhamdulillah terbuka semua ini,” ungkapnya di kantor UPTD PPA Tangsel, Serpong dikutip Sabtu (23/3/2024).

Polres Tangsel telah menetapkan 12 orang terlibat pengeroyokan. Empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan delapan anak berkonflik dengan hukum.

Widiawati mengatakan, kelompok pelajar tongkrongan Warung Ibu Gaul (WIG) tersebut sudah lama ada. Penataran senior terhadap junior yang ingin bergabung dalam WIG setiap tahun terjadi.

Diyakini pelajar yang melakukan kekerasan sebelumnya juga pernah mengalami kejadian serupa. Namun tidak semua pelajar yang ingin masuk dapat kekerasan fisik dari para kakak kelasnya.

Berdasarkan keterangan teman anaknya tiap tahun itu yang natar beda. Tergantung keberuntungannya ditatar sama siapa dan angkatan ke berapa.

Sewaktu teman anaknya ditatar, lanjut Widiawati, tidak ada senior sehingga biasa-biasa saja. Model penataran ditanya-tanya dan disuruh becanda, bicara ngegombal.

**Baca Juga: Pengamat Politik Sindir Bawaslu Kota Tangerang, Disebut Cuma Pansos & Carmuk

“Sebenarnya kenakalan remaja itu wajar. Tapi yang ini udah kurang ajar,” tegasnya.

Ia sebenarnya tidak mempersoalkan masalah adanya geng. Sebab di setiap sekolah pasti ada. Di SMA Binus School nama WIG sudah santer dan para anggotanya pasti terkenal di kalangan pelajar.

“Sebenarnya anak muda itu untuk gaya-gayaan aja sih. Oh itu geng WIG famous. Gitu kan. Lebih kalo udah masuk WIG itu udah wow semua orang kayaknya udah minggir deh,” ujar Widiawati.

Baginya kenakalan remaja biasa terjadi. Namun perlakuan pelajar senior Binus School, menurutnya sudah kelewat batas. Anaknya telah menjadi korban secara fisik maupun psikis.

Dampak terberat, Widiawati bilang, anaknya tertekan dengan maraknya komentar hoax di media sosial. Korban merasa kedua orangtuanya telah dirisak.

“Dia (anak korban) enggak terlalu kenal dengan kakak kelasnya. Dia cuma diajak temannya nanti ya ngumpul jam sekian nanti akan ada tatar. Yuk ikut yuk kata temannya gitu,” utaranya.

Korban tidak menyangka bila penataran untuk masuk kelompok ‘Geng Tai‘ berupa kekerasan fisik. Pelajar kelas X SMA itu mendapat pukulan, tendangan, dan bahkan tubuhnya ditempeli korek api yang sudah dipanaskan.

“Kondisi anak saya membaik. Luka-luka sudah mulai kering, memar-memar sudah hampir tidak terlihat sejak hampir satu bulan,” cerita Widiawati.(yud)




Kementerian dan KPAI Sikapi Kasus Pengeroyokan Pelajar Binus School di Tangsel

Kabar6-Kementerian perlindungan perempuan dan anak mengawal kasus pengeroyokan pelajar Binus School di Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Kasus itu menjerat empat orang sebagai tersangka dan delapan anak berkonflik dengan hukum.

“Untuk dapat tetap pemulihan dan pendampingan sampai tuntas,” ungkap pelaksana harian Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPA di Mapolres Tangsel, Rini Handayani, Jum’at (1/3/2024).

Menurutnya, juga tidak luput memperhatikan bahwa di sini ada anak berkonflik dengan hukum. Kedelapan pelajar itu perlu mendapatkan bantuan hukum termasuk hak pendidikan.

Maka dari itu, Rini Handayani, pihaknya mendorong upaya Polres Tangsel untuk upaya diversi sesuai dengan undang-undang sistem peradilan pidana anak.

“Karena memang ancaman pidananya juga di bawah 7 tahun sehingga kita berpatokan dengan aturan tersebut. Semoga upaya diversi itu dapat segera dilaksanakan,” terangnya.

**Baca Juga: Kapolres Tangsel Janji Cepat Limpahkan Berkas Kasus Pelajar Binus School 

Di lokasi yang sama, komisioner Kompolnas, Diyah Puspitarini menyatakan, anak korban kekerasan dan anak berkonflik dengan hukum ini bisa diselesaikan dengan cepat sesuai undang-undang perlindungan anak Pasal 59A Ayat 1.

“Anak korban yang masih harus kita kawal adalah penegakan undang-undang perlindungan anak dan sistem peradilan anak. Dan tentu saja jangan sampai ada hak-hal anak yang terabaikan,” ujarnya.

Terungkapnya kasus ini bermula dari cuitan pemilik akun @BisPurea di media sosial X, dahulunya Twitter. Ia memposting foto korban sedang tergolek lemah di rumah sakit.

Diketahui, Binus School merupakan lembaga pendidikan bertaraf internasional. Santer beredar informasi bahwa kasus ini melibatkan anak pelaku yang berkonflik dengan hukum serta menjadi tersangka dari kalangan pemilik strata sosial kelas atas.(yud)




Kapolres Tangsel Janji Cepat Limpahkan Berkas Kasus Pelajar Binus School 

Kabar6-Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Ibnu Bagus Santoso berjanji segera melimpahkan berkas perkara pengeroyokan pelajar Binus School di Kecamatan Serpong Utara. Empat orang pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan delapan anak berstatus konflik dengan hukum.

“Ya secepatnya. Kan kalau kasus anak ini harus cepat,” ungkapnya menjawab pertanyaan kabar6.com ditemui usai salat keluar masjid di Mapolres Tangsel, Jum’at (1/3/2024).

Menurutnya, tersangka maupun anak yang berkonflik dengan hukum didampingi Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan kementerian perlindungan perempuan dan anak.

“Jadi insya Allah semuanya kita berproses,” janji Ibnu. Menurutnya, kasus perundungan pelajar ini menjadi tanggungjawab bersama. Bukan hanya kepolisian saja.

Sekolah bersama orang tua, lanjut Ibnu, juga punya peranan penting dalam memperhatikan pergaulan anak-anak di dalam atau luar sekolah.

**Baca Juga: Kronologi Pengeroyokan, Satu Tersangka Sudah Tidak Sekolah di Binus School Tangsel

Ibnu menegaskan, sekarang dunia informasi sudah cepat daripada perhatian orang tua kepada anak. Jadi sama-sama untuk menjaga.

“Ini ndak bisa dari kami kepolisian, tapi juga dari sekolah, paling utama peran orang tua perannya sangat luar biasa,” tegasnya.

Diketahui, kasus ini dialami seorang pelajar laki-laki kelas X SMA Binus School. Korban dikeroyok oleh 12 orang pelajar senior di sekolahan bertaraf internasional tersebut.

Pelaku tergabung dalam kelompok yang mengatasnamakan ‘Geng Tai’. Korban mengalami pengeroyokan sebanyak dua kali hingga terluka dan mengalami gangguan psikis.

“Antara anak korban dan anak pelaku sesama pelajar dengan dalih tradisi yang tidak tertulis. Satu tersangka sudah tidak bersekolah,” urai Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi.(yud)




Kasus di Binus School, Polres Tangsel Tetapkan 4 Tersangka dan 8 Anak Berkonflik dengan Hukum

Kabar6-Polres Tangerang Selatan (Tangsel) pastikan kasus perundungan atau bullying pelajar Binus School di Serpong, melibatkan 12 orang anak saksi pelaku. Korban pelajar kelas X SMA berusia 17 tahun itu dua kali mendapat perlakuan pengeroyokan.

“Antara anak korban dan anak pelaku sesama pelajar dengan dalih tradisi yang tidak tertulis,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tangsel, Ajun Komisaris Alvino Cahyadi, Jum’at (1/3/2024).

Keempat orang yang sebelumnya sebagai saksi dan statusnya ditingkatkan menjadi tersangka berinisial E, 18 tahun; R, 18 tahun; J, 18 tahun; dan G, 19 tahun. Semua tersangka berstatus pelajar Binus School.

“Antara anak korban dan anak pelaku sesama pelajar dengan dalih tradisi yang tidak tertulis,” terang Alvino.

Semua tersangka dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

**Baca Juga: Dalami Korupsi Timah Kejaksaan Agung Panggil 2 Saksi

Polres Tangsel juga menetapkan tujuh orang saksi ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Ketujuh anak diduga melakukan juga dijerat pelanggaran dan pengenaan pasal yang sama.

Meski demikian Alvino tidak menyebutkan secara lugas saat kabar6.com bertanya bagaimana dengan perlakuan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum.

Apakah keempat orang tersangka langsung ditahan?. “Nanti akan disampaikan lebih lanjut,” singkat Alvino menutup rilis gelar perkara.

Terungkapnya kasus ini bermula dari cuitan pemilik akun @BisPurea di media sosial X, dahulunya Twitter. Ia memposting foto korban sedang tergolek lemah di rumah sakit.

Diketahui, Binus School merupakan lembaga pendidikan bertaraf internasional. Santer beredar informasi bahwa kasus ini melibatkan anak pelaku yang berkonflik dengan hukum serta menjadi tersangka dari kalangan pemilik strata sosial kelas atas.(yud)




Kinerja Kapolres Tangsel Dikeluhkan KPAI, Kompolnas Colek Irwasda Polda Metro Jaya

Kabar6-Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyurati Kompolnas. Lembaga independen itu menilai Polres Tangerang Selatan (Tangsel) lamban dalam menangani kasus perundungan pelajar Binus School di Kecamatan Serpong Utara.

“Surat KPAI belum kami terima,” ungkap komisioner Kompolnas, Poengky Indarti saat dikonfirmasi kabar6.com, Rabu (28/2/2024).

Meski demikian, ia terangkan, Kompolnas tetap pro aktif akab langsung menindaklanjuti dengan komunikasi ke Polda Metro Jaya. Selama ini KPAI dan Kompolnas telah bekerja sama dengan baik.

Poengky tegaskan, dalam menangani kasus-kasus kekerasan terhadap anak, kedua lembaga tersebut sudah terbiasa bekerja sama. Kompolnas pasti akan tindaklanjuti keluhan KPAI terkait sulitnya bertemu atau berkoordinasi dengan Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso.

“Kebetulan hari ini Tim Kompolnas sedang kunjungan kerja ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan acara ini juga dihadiri Irwasda,” terang Poengky.

Menurutnya, keluhan KPAI sudah langsung disampaikan Kompolnas kepada Irwasda Polda Metro Jaya agar menjadi atensi dan sudah ditindaklanjuti.

Poengky menegaskan, cepat lambatnya penanganan kasus tergantung lengkap tidaknya alat bukti. Seperti keterangan saksi-saksi, alat bukti, keterangan ahli.

**Baca Juga: Polres Tangsel Lambat Tangani Kasus Bullying Binus School, KPAI Surati Kompolnas dan Kapolri

Semakin cocok satu sama lain maka cepat untuk segera dilakukan gelar perkara guna menentukan anak yang berkonflik dengan hukum. “Penyidik harus cermat dan profesional karena kasus ini menyangkut anak sehingga perlakuannya berbeda,” tegas Poengky.

Sementara itu, perwira menengah di Polres Tangsel maupun Polda Metro Jaya saat dimintai tanggapan oleh kabar6.com terkait masalah tersebut tidak ada yang merespon.

Terungkapnya kasus perundungan yang dilakukan ‘Geng Tai’ pelajar Binus School ini terungkap dari cuitan pemilik akun @BosPurwa di media sosial X, dahulunua Twitter. Ia posting foto korban sedang tergolek lemah di rumah sakit.

KPAI pun turun tangan. Lembaga tersebut menilai Polres Tangsel lamban dalam mengatasi kasus perundungan di Binus School. AKBP Ibnu Bagus Santoso mestinya turun langsung menangani kasus perundungan yang telah menyita perhatian publik secara luas.

“Turun tangan lah. Di beberapa kasus anak-anak ya seperti kasus yang lain kapolres turun,” sebut komisioner KPAI, Diyah Puspitarini.(yud)




Hari Ini Polres Tangsel Periksa 3 Saksi Perundungan Pelajar Binus School

Kabar6-Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) hari ini menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi kasus perundungan pelajar Binus School di Serpong Utara. Korban diketahui mengalami luka dan trauma psikis.

“Ya diagendakan 5 orang saksi, yang terkonfirmasi 3 orang saksi,” ungkap Kasie Humas Polres Tangsel, Ajun Komisaris Wendi Afrianto saat dikonfirmasi kabar6.com, Selasa (27/2/2023).

Menurutnya, saksi-saksi yang dimintai keterangan oleh tim penyidik adalah pelajar yang terlibat langsung dan atau melihat kejadian perundungan tapi tidak melakukan pencegahan.

“Yang jelas terkait kasus tersebut. Tentunya kan enggak jauh-jauh,” terang Wendi. Maka hingga hari ini total jumlah saksi yang telah diperiksa 11 orang.

Terpisah sebelumnya, kuasa hukum korban dari PPA Tangsel, Muhamad Rizki Firdaus mengatakan, usai ramai pemberitaan di media massa banyak teror lewat media sosial Line. Nomor tidak dikenal itu terus menerus menghubungi lebih dari lima kali.

**Baca Juga: Pejabat Kementerian Tunggu Hasil Proses Hukum Bullying di Binus School Tangsel

“Dan ketika diangkat itu bicara cuma ‘WOY’. Begitu,” terang Rizki di Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Senin (26/2/2024)

Orang tua korban ingin kasus ini bisa selesai sampai tahapan pemeriksaan dan putusan pengadilan. Maka PPA Tangsel mengedukasi selaku mitra hukum bahwa adanya restitusi yang bisa diakses oleh korban di Indonesia, terutama anak.

“Ya tidak boleh ada perundungan di Kota Tangsel yang sampai mengakibatkan luka berat. Karena kasus ini saya duga arahnya Pasal 80 Ayat 2 ini luka berat ini ancamannya 5 tahun,” tegas Rizki Firdaus.

Terungkapnya kasus ini bermula dari cuitan pemilik akun @BosPurwa di media sosial X, dahulunya Twitter. Ia memposting foto korban sedang tergolek lemah di rumah sakit.

Polisi telah mengantongi barang bukti rekaman video perundungan dan visum korban dari rumah sakit. “Menurut keterangan korban sudah dua kali mengalami kejadian seperti ini,” papar Kasat Reskrim Polres Tangsel, Ajun Komisaris Alvino Cahyadi.(yud)

 




Pelajar Binus School Korban Bullying Berencana Bikin Laporan Pelanggaran ITE

Kabar6-Pelajar Binus School di Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) korban perundungan menjadi pelaku pecelehan seksual dianggap janggal. Informasi kontra lewat media sosial itu sengaja disebar akun anonim.

“Misalpun korban melakukan hal yang demikian, kenapa tidak dibuka laporan?,” kata kuasa hukum korban dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Tangsel, M Rizki Firdaus menjawab pertanyaan kabar6.com di Serpong, Senin (26/2/2024).

Malahan, ia tegaskan, jika kabar bohong alias hoax itu terus sengaja disebar oleh pihak tertentu yang berkepentingan dirinya juga tidak sungkan memberitahukan orang tua korban bahwa itu adalah delik pidana baru di bidang ITE.

**Baca Juga: Kasus Perundungan ‘Geng Tai’ Binus School, Kementerian PPA: Jadi Perhatian

Rizki bilang, karena kasus itu bisa dibilang sebuah kasus ketika dilapor atau digugat. “Sesederhana itu saja kita melihat,” tegasnya.

Rizki secara pribadi masih sangat mempertanyakan karena saat di cek akun penyebar informasi hoax tidak jelas. Ia telah membuka diskusi kepada keluarga korban terkait rencana laporan pelanggaran ITE.

“Harapan keluarga jelas saat pertemuan pada Jumat kemarin, kami gak pernah basa basi, kita tanya, bapak ibu ingin akses keadilan sampai diputus pidana atau apa, karena ada penyelesaian terbaik di luar ini ada diversi, di data hanya dengan diputus pidana itu adalah keadilan sebaik baiknya,” tambah Rizki.

Terungkapnya kasus ini bermula dari cuitan pemilik akun @BosPurwa di media sosial X, dahulunya Twitter. Ia memposting foto korban sedang tergolek lemah di rumah sakit.(yud)




Kasus Perundungan ‘Geng Tai’ Binus School, Kementerian PPA: Jadi Perhatian

Kabar6-Kasus perundungan pelajar Binus School di Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengundang perhatian publik serta pemerintah. Aksi itu dilakukan pelajar senior yang mengatasnamanakan ‘Geng Tai’ terhadap korban selaku juniornya.

“Gengnya bernama itu saja, sudah jadi perhatian,” kata pelaksana harian Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Rini Handayani di Mapolres Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Sabtu (24/2/2024).

Menurutnya, kasus perundungan ini bisa dilihat dari kesehatan mental anak pelaku. Ini juga yang mungkin saja terjadi meskipun mereka anak-anak dari golongan atas.

Rini menilai, penghargaan terhadap diri anak mungkin kurang. Jadi mereka ingin seperti superman di lingkungan sekolah.

“Lalu, kalau ada geng seperti itu harus tau, gak bisa sekolah gak tau kondisi geng,” jelasnya.

**Baca Juga: Kata Benyamin soal Kasus Bullying Pelajar Binus School di Tangsel

Rini tegaskan, kemen PPPA akan melakukan koordinasi dengan kementerian pendidikan, terkait sanksi yang akan diberikan kepada Binus School.

“Seperti apa sanksi nya nanti. Karena soal perundungan ini memang menjadi fokus kami,” tegasnya.

Pantauan kabar6.com, korban bersama ibunya selaku pelapor pada Selasa kemarin telah mendatangi kantor UPTD PPA Kota Tangsel untuk menjalani konseling psikologis. Tim pakar melihat kondisi psikologi korban tidak stabil.

Terungkapnya kasus ini bermula dari cuitan pemilik akun @BosPurwa di media sosial X, dahulunya Twitter. Ia memposting foto korban sedang tergolek lemah di rumah sakit.(yud)