1

Arogan, Mahkamah Agung Diminta Copot Kepala Pengadilan Agama Tigaraksa

Kabar6- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Independen Anti Korupsi (BIAK) meminta Sodikin Ketua Kantor Pengadilan Agama Tigaraksa dicopot jabatan. Sodikin dinilai egois, arogan dan sombong.

Abdul Rafid, Ketua LSM BIAK mengatakan, sebagai lembaga sosial kontrol meminta Mahkamah Agung untuk melakukan evaluasi kepada Ketua Pengadilan Agama kelas 1A Tigaraksa Kabupaten.

Hal tersebut buntut dari salah satu kendaraan bermotor milik DA 45 tahun yang hilang di gondol maling di Kantor Pengadilan Agama Tigaraksa, pada Rabu, (1/2/2023) pukul 09.30 WIB.

**Baca Juga: Sidang Perdana Gugatan Mukab VII Kadin Kabupaten Tangerang Batal Digelar

“Tadi kita sudah ketemu dengan ketua pengadilan agama Tigaraksa, Sodikin dimana pertemuan tersebut tidak mendapatkan solusi apa-apa. Artinya apapun kehilangan di sini di area parkir Kantor Pengadilan Agama Tigaraksa tanggung jawab masing-masing,” ungkap Abdul Rafid sambil menirukan ucapan Sodikin.

Pria yang kerap disapa Opick menerangkan, masyarakat yang berdatangan dinilai tidak nyaman lantaran tempat parkir yang di sediakan tidak diberikan keamanan.

“Kalau mau parkir yang aman dan berbayar silakan di pinggir jalan, di jalan umum, logika berpikir kita itu nggak nyambung, di sini disiapkan lahan parkir itu untuk apa, disiapkan CCTV itu untuk apa, kalau tidak ada kenyamanan bagi warga yang datang ke sini, masyarakat yang datang itu bayar loh emang pikir nggak bayar kalau leserta sidang yang datang ke sini,” terangnya.

Sementara lanjut Opick, masyarakat yang datang beperkara membayar, maka masyarakat membutuhkan keamanan dan kenyamanan. Bukan saja hanya keamanan dalam perkara, tetapi unit kendaraan warga yang datang itu juga harus aman.

“Saya minta kepada mahkamah agung untuk menyikapi persoalan ini terkait kenyamanan serta kinerja pejabat di PA Tigaraksa, diantaranya sekuriti, jangan sampai sekuriti yang ada itu sehari itu cuman hanya satu atau dua orang, bagaimana kalau seperti terjadinya keributan mampukah satpam 2 orang itu menanganinya, ini nggak efisien,” tegasnya.

Disinggung terkait penyambutan ketua PA atas kedatangan tim lembaga dan awak media, Opik menilai kepala Pengadilan Agama Tigaraksa terlalu kaku, terkesan sombong dan arogan atau egois terhadap masukan dari sosial kontrol.

“Harusnya kepada masyarakat yang merasa dirugikan itu, minimal ada ucapan maaf atas ketidaknyamanan masyarakat yang datang apalagi yang merasa kehilangan kendaraan, ini orang terlalu egois, saya minta mahkamah agung segera mencopot ketua pengadilan agama Tigaraksa ini karena saya menilai tidak bisa bekerja untuk membuat masyarakat jadi nyaman,” pungkasnya. (Rez




BPBD Kota Tangerang Dilaporkan ke Kejaksaan Diduga Korupsi Pengadaan Mobil Damkar

BPBD Kota Tangerang Dilaporkan ke Kejaksaan Diduga Korupsi Pengadaan Mobil Damkar

Kabar6-Barisan Independen Antikorupsi (BIAK) melaporkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang ke Kejaksaan Negeri setempat, Jumat (06/01/2023).

Para pegiat antikorupsi melaporkan pejabat BPBD di kota Akhlakul Karimah, terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan kegiatan Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) Tahun Anggaran 2022.

Sekretaris Jenderal BIAK, Usrah mengatakan, laporan dilayangkan setelah sejumlah upaya telah dilakukan ke BPBD Kota Tangerang.

Mulai dari klarifikasi hingga somasi, untuk mendapatkan jawaban dari pemangku kebijakan di BPBD Kota Tangerang atas dugaan penyelewengan anggaran daerah tersebut.

Menurut Usrah, pihaknya menemukan ada indikasi dugaan manipulasi data laporan pertanggungjawabatan pekerjaan pada dengan pengadaan mobil Damkar Tahun 2022 dengan Pagu Anggaran sebesar ± Rp4.833.270.000,00, yang dikerjakan oleh CV. Protekta Logistik yang beralamat di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Harga penawaran tersebut sebesar Rp4.560.351.000. Penawaran itu untuk 3 unit pengadaan nobil Damkar dengan Kapasitas 3000 liter (double cabin).

“Kami menemukan adanya dugaan manipulasi laporan serah terima akhir pekerjaan (FHO) yang seolah- olah pekerjaan sudah sesuai dengan spesifikasi atau pun RAB serta kontrak, sedangkan berdasarkan hasil temuan Investigasi kami dilapangan bahwa mobil pemadam kebakaran yang di dikerjakan CV. Protekta Logistik adalah mobil Damkar kapasitas 3.000 liter air plus 300 liter foam (3300) (single cabin) Hino, sedangkan spesifikasi pengadaan yang ditentukan yaitu pengadaan mobil Damkar kapasitas 3000 Liter (double cabin),” ujar Usrah.

Kendati demikian, kata Usrah, pihaknya menemukan adanya indikasi dugaan kerjasama jahat dan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP/PPHP) serta Pelaksana kegiatan/Penyedia pada saat penandatangan serah terimah akhir pekerjaan (FHO) pekerjaan yang seolah-olah pekerjaan sudah sesuai dengan spesifikasi ataupun RAB serta Kontrak.

“Sedangkan berdasarkan hasil temuan Investigasi kami dilapangan bahwa mobil
pemadam kebakaran yang di dikerjakan Cv. Protekta Logistik adalah Mobil Pemadam Kebakaran Kapasitas 3.000 Liter Air + 300 liter foam (3300) (single cabin) Hino, sedangkan spesifikasi pengadaan yang ditentukan yaitu pengadaan
mobil Damkar kapasitas 3000 liter (double cabin),” tegasnya.

Ia meminta kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, untuk memanggil dan memeriksa KPA pada pelaksanaan kegiatan pengadaan mobil Damkar tahun 2022 di BPBD Kota Tangerang.

Lalu, PPK pada pelaksanaan kegiatan pengadaan mobil Damkar tahun 2022 di BPBD Kota Tangerang;

Kemudian, PjPHP/PPHP pada pelaksanaan kegiatan pengadaan Damkar tahun 2022 di BPBD Kota Tangerang; dan serta Pelaksana kegiatan/Penyedia pengadaan mobil Damkar tahun 2022 di BPBD Kota Tangerang.

“Semua pihak yang diduga terlibat untuk segera dipanggil dan diperiksa,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BPBD Kota Tangerang Maryono Hasan mengatakan, pengadaan mobil Damkar tersebut telah sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP).

Semua permohonan yang masuk telah masuk dalam jawaban PPID. Namun, Maryono mengaku dirinya baru ditempatkan di BPBD sejak di pertengahan November 2022 lalu.

“Artinya kita mengikuti prosedur sesuai dengan sistem pengadaan barang dan jasa di ULP. Jadi kalau pun ada misalnya temuan enggak mungkin, karena Kita sudah melakukan pendampingan dan pengecekan- pengecekan sebelumnya,” kata Maryono, saat dikonfirmasi Kabar6.com, secara terpisah.

**Baca Juga: Kejati Banten Raih Penghargaan sebagai Kejaksaan Tinggi Terbaik Bidang Pengawasan

Kendati soal hasil temuan BIAK soal single cabin, padahal spesifikasi double cabin, Maryono mengaku pengertian kedua temuan tersebut belum begitu paham.

“Karena saya masuk sudah di akhir tahun. Nanti saya cek lagi ya,” katanya.

Maryono menanggapi laporan yang dilayangkan BIAK tersebut dengan santai. Maryono menyampaikan apapun yang dimintakan oleh pihak Kejaksaan akan diberikan termasuk penjelasannya.

“Kalau kami menanggapi itu dengan baik apapun nanti di mintakan akan kami berikan penjelasan dan selanjutnya. Ya kalau memang dinyatakan itu ada mark up atau selisih nanti bisa terjawab hasil lelang dan kontrak,” tandasnya.

Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Bayu Probo masih enggan berkomentar terkait laporan yang dilayangkan BIAK.

“Saya belum bisa berkomentar. Saya belum baca isi Lapdumasnya apa. Bukti dukung nya apa,” ujar Bayu. (Oke/Tim K6)




Dua Surat Tak Direspon, LSM BIAK Kirim Surat Somasi ke DLHK Kabupaten Tangerang

Kabar6.com

Kabar6-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Independen Antikorupsi (BIAK) kembali melayangkan surat yang ketiga yaitu surat Somasi (Surat Teguran Keras) dengan nomor : F739 / Sek-BIAK / III / 2021 yang ditujukan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang.

Ketua LSM BIAK Abdul Rafid SH mengatakan, setelah dua kali melayangkan surat kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang dengan nomor : F720/Sek-BIAK/III/2021 dan Nomor : F735/Sek-BIAK/III/2021 perihal audensi sekaligus permohonan data dokumen, tidak ditanggapi atau tidak direspon, maka surat yang ke tiga kami kirim surat Somasi (teguran keras).

“Surat SOMASI (Teguran Keras) atas adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi,Kolusi,dan Nepotisme (KKN) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Pelaksanaan Program Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan Kabupaten Tangerang tahun anggaran 2018, 2019 dan 2020,” ungkap bang Opick sapaan akrab pria asal NTB ini kepada kabar6.com Senin (29/3/2021).

Dijelaskannya, Bahwa berdasarkan hasil Investigasi kami dan Data yang kami temukan, setidaknya mulai Tahun 2018, 2019, 2020 Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan Kabupaten Tangerang mengalokasikan anggaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang

“Bahwa kami menemukan adanya dugaan Kuat Pengurangan Volume Barang yang tidak sesuai dengan Spesifikasi Pengadaan/Mark’Up Anggaran pada Pengadaan Tahun 2018, 2019 dan 2020 dengan anggaran puluhan miliar rupiah,” terang Opick.

Maka lanjut Opick, kami meminta kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan Kabupaten Tangerang,agar memberikan jawaban sesuai dengan surat Somasi (Teguran Keras) ini dengan deadline selama 3X24 Jam, sejak di terimanya surat Somasi (Teguran Keras) ini.

**Baca juga: Pemkab Tangerang Gelar Pilkades Serentak Dengan Prokes yang Ketat

“Perlu kami pertegas, bahwa apabila surat kami tidak ditanggapi,maka kami akan melakukan langkah-langkah hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan surat ini kami tembuskan ke ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Tangerang,” pungkasnya.(Han)




LSM BIAK Minta DPRD Kabupaten Tangerang Segera Panggil Pihak PT Suja

Kabar6.com

Kabar6-Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Independen Antikorupsi (BIAK) meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggerang untuk segera menindaklanjuti perihal dugaan beberapa perizinan yang belum dikantongi oleh PT. PT Sinar Utama Jaya Abadi di kawasan industri karet II jalan raya Moh Toha KM 7 No 21 Keret Sepatan Kabupaten Tangerang.

“Terkait hal itu, kami meminta DPRD Kabupaten Tangerang untuk memeriksa atau memanggil pihak perusahaan agar semuanya jelas dan ini bisa menjadi contoh perusahaan lain yang melanggar aturan yang ada,” Abdul Rafid SH kepada kabar6.com, Selasa (23/2/2021).

Selain DPRD Kabupaten Tangerang, Abdul Rafid SH juga meminta kepada pihak Dinas terkait untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan perusahaan yang diduga melalaikan aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah.

“Saya minta kepada DTRB Kabupaten Tangerang melalui Wasdal untuk segera turun ke lokasi perusahaan tersebut,” pinta Opick.

Menurut pria asal NTB ini, Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) merupakan salah satu fungsi manajemen yang memiliki peranan penting bagi pencapaian tujuan, karena lanjut Opick, fungsi Wasdal yang berorientasi pada proses dan hasil (pencapaian tujuan) bersifat korektif apakah proses dan output yang dicapai sesuai dengan perencanaan atau tidak.

Sementara itu Iyus Gozali Kepala Seksi (Kasi) Wasdal DTRB Kabupaten Tangerang mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan LSM BIAK terkait adanya temuan dugaan beberapa izin yang belum dimiliki oleh PT Suja.

“Nanti akan kita cek dulu,” ungkap Kasi Wasdal DTRB Kabupaten Tangerang Iyus Gozali.

Sebelumnya diberitakan, terkait dugaan itu pihaknya meminta penjelasan kepada pihak perusahaan secara langsung atas dugaan itu agar dapat mengakomodir kepentingan masyarakat yang lebih luas serta kenyamanan pihak perusahaan dalam menjalankan usaha di Kabupaten Tangerang serta terciptanya kondusivitas dalam semua aspek.

**Baca juga: Kapolresta Tangerang Apresiasi Panitia Batalkan Peringatan Isra Mi’raj

“Ada beberapa dugaan izin yang belum dikantongi diantaranya, izin usaha industri, IMB, izin analisa dampak lingkungan yang UKL – UPL yang fungsinya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, rekomendasi dari Dishub Kabupaten Tangerang, Peil Banjir, surat SK SLF (Sertifikat Lalk Fungsi) terhadap bangunan industri yang dimiliki, dan izin penggunaan air tanah.(Han)




Diduga Belum Mengantongi Izin, LSM Biak Surati PT Sinar Utama Jaya Abadi

kabar6.com

Kabar6-Para pegiat sosial kontrol yang tergabung dalam lembaga swadaya masyarakat (LSM) Barisan Independen Antikorupsi (Biak) melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada sebuah perusahaan yang berlokasi di kawasan industri karet II jalan raya Moh Toha KM 7 No 21 Keret Sepatan Kabupaten Tangerang Banten.

Surat permohonan klarifikasi dengan nomor 700/11/Biak/II/2021 yang dilayangkan oleh lembaga antikorupsi itu ditujukan kepada PT Sinar Utama Jaya Abadi ihwal dugaan perusahaan tersebut belum memiliki izin usaha industri dan sejumlah izin lain dari Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Ketua LSM Biak Abdul Rafid SH dalam surat permohonannya mengatakan, berdasarkan hasil investigasi tim LSM Biak dan laporan masyarakat terkait adanya kegiatan proses produksi dan seluruh rangkaian kegiatan operasional perusahaan tersebut, diduga kuat belum mengantongi izin industri dan perizinan lainnya.

“Menindaklanjuti hasil investigasi tim dan sejumlah laporan dari masyarakat adanya dugaan bahwa perusahaan itu belum mengantongi izin,” ungkap ketua LSM Biak Abdul Rafid SH kepada kabar6.com, Rabu (17/2/2021).

Dijelaskannya, terkait dugaan itu pihaknya meminta penjelasan kepada pihak perusahaan secara langsung atas dugaan itu agar dapat mengakomodir kepentingan masyarakat yang lebih luas serta kenyamanan pihak perusahaan dalam menjalankan usaha di Kabupaten Tangerang serta terciptanya kondusivitas dalam semua aspek.

**Baca juga: Terkait PPKM, Satpol PP Kabupaten Tangerang Adakan Pertemuan Dengan Mall Ciputra

“Ada beberapa dugaan izin yang belum dikantongi diantaranya, izin usaha industri, IMB, izin analisa dampak lingkungan yang UKL – UPL yang fungsinya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, rekomendasi dari Dishub Kabupaten Tangerang, Peil Banjir, surat SK SLF (Sertifikat Lalk Fungsi) terhadap bangunan industri yang dimiliki, dan izin penggunaan air tanah.(Han)




BIAK Desak Kejari Kabupaten Tangerang Selidiki Proyek Pembangunan Saluran Air Jalan Pemda

Kabar6.com

Kabar6-Pegiat antikorupsi dari Barisan Independen Antikorupsi (BIAK) meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang untuk segera turun menyelidiki proyek saluran air yang dibangun dari sumbangan PT Ciputra Residence, selaku pengembang kawasan Bizlink di Jalan Raya Bojong- Pemda.

Proyek itu diduga kuat mengandung unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), karena proses pembangunannya dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.

“Unsur gratifikasi dalam proyek ini sangat kuat. Kejaksaan harus segera periksa pucuk pimpinan instansi itu,” ungkap Ketua BIAK, Abdul Rafid, kepada Kabar6.com, Rabu (16/9/2020).

Dikemukakannya, proyek yang memanfaatkan badan jalan milik Pemkab Tangerang sepanjang 12 meter ini dinilai tidak memiliki urgensi sama sekali bagi pemerintah daerah setempat.

Justru, kata dia, keberadaan proyek itu dipastikan akan membawa dampak buruk bagi warga Desa Bojong, Kecamatan Cikupa dan sekitarnya.

**Baca juga: Besok Hotel Singgah COVID-19 Kabupaten Tangerang Siap Beroperasi.

“Pihak swasta diuntungkan dalam proyek ini. Sementara warga nantinya bakal menderita, rumah- rumah mereka pasti terendam banjir buangan dari kawasan Bizlink CitraRaya, lalu apa manfaatnya untuk warga,” katanya.(CR/Tim K6)




BIAK Pertanyakan Penanganan Dugaan Korupsi Tanah Wali Kota Serang

Kabar6.com

Kabar6-Proses penanganan perkara korupsi penjualan tanah negara yang diduga melibatkan Wali Kota Serang Syafrudin di Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang hingga kini masih buram.

Bahkan, proses hukum yang diketahui telah bergulir sejak 2017 silam terkesan jalan ditempat.

“Kemarin kami datang lagi ke Kejati Banten untuk menanyakan progres penanganan kasus itu. Mereka menginformasikan bahwa kasus itu masih ditangani oleh Kejari Serang. Tapi terasa ada yang aneh  kenapa proses hukumnya bisa lama gini dan terkesan jalan ditempat, ada apa?,” ungkap Ketua Barisan Independen Antikorupsi (BIAK) Abdul Rafid, kepada Kabar6.com, Selasa (25//8/2020).

Menurutnya, Kejari Serang telah menjerat dua orang pelaku penjual tanah negara seluas 8.200 meter persegi yang berlokasi di Kampung Batok Bali, Keluarahan/ Kecamatan Serang, Provinsi Banten.

**Baca juga: Kasipenkum Kejati Banten: Kasus Penjualan Aset Negara Masih Ditangani Kejari Serang.

Kedua pelaku korupsi, yakni Lurah Serang Mohammad Faizal Hafiz dan Tb. Syarif Mulia bahkan sudah dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Serang, karena terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama- sama melakukan tindak pidana korupsi penjualan tanah negara.

Dan kini status hukum keduanya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Kejaksaan harus segera memberikan kepastian hukum atas penanganan perkara korupsi yang ditanganinya. Ini semua demi terwujudnya rasa keadilan,” katanya.(Tim K6)




Tidak Segel GIPTI di BSD, BIAK: Kasatpol PP Kayak Mediator

kabar6.com

Kabar6-Pegiat antirasuah dari Barisan Independen Antikorupsi (BIAK) melihat gelagat kurang baik dalam penanganan hukum kasus penyimpangan proyek Galeri Ilmu Pengetahuan dan Inovasi (GIPTI) di Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Kepala Satpol PP setempat, Bambang Mardi Sentosa terlihat aktif berperan menjadi mediator.

Ia tak juga menyegel meski proyek yang dibangun diatas lahan seluas 15 hektare diganjar Surat Perintah Penghentian Pelaksanaan/ Penggunaan Bangunan (SP4B) oleh Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang.

“Saya menduga ada agenda tersembunyi dibalik kasak-kusuknya Pak Bambang. Harusnya kan dia sudah segel proyek itu sejak terbitnya SP4B, tapi kenyataannya sekarang malah dia sibuk mondar- mandir kayak mediator,” ungkap Ketua BIAK Abdul Rafid, kepada Kabar6.com, Kamis (16/7/2020).

Opik, sapaan karibnya, menduga adanya agenda setting dalam mengamankan proyek teknologi digital yang digarap Puspiptek. Ia berpandangan, upaya mengamankan proyek senilai Rp40 miliar yang sumber pendanaan dari tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibilty (CSR) PT Sinar Mas Land terlihat cukup kasat mata.

Menurutnya, proyek yang tidak mengantongi hak alas lahan serta tidak sesuai dengan RPJMD Kabupaten Tangerang itu tidak kunjung disegel. Bahkan, sejumlah pekerja di bagian kontainer masih sibuk melaksakan pembangunan GIPTI.

Opik bilang, lakon Bambang semakin nyeleneh usai “ngopi bareng” dengan Kepala Puspiptek Sri Setiawati. “Dugaan saya mereka ingin memutar- balikan fakta dengan mencari- cari kesalahan warga perumahan BPA lewat surat undangan hearing dewan yang mereka anggap tidak sesuai aturan, karena tidak diketahui dan ditandatangani oleh ketua dewan,” jelasnya.

**Baca juga: Kata Bekas Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Soal Proyek GIPTI.

“Dan pada akhirnya upaya itu bisa dijadikan alasan guna menganulir semua kebijakan yang ada, serta memuluskan kembali proses perijinan yang sempat dihentikan,” tambah Opik.(Tim K6)




Kian Hari Kondisi Nenek Ipun di Tigaraksa Memprihatinkan

Kabar6.com

Kabar6-Nenek Ipun, warga Kampung Gudang RT 04/05 Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, dipastikan belum mendapatkan bantuan apapun dari pemerintah.

Dalam kondisi ekonomi lemah, nenek renta beranak tujuh ini harus bertahan hidup melawan penyakit lumpuh yang dideritanya.

Endang, Ketua RW05, Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang mengatakan, pihaknya mengaku prihatin dengan kondisi kesehatan nenek Ipun yang kian hari semakin mengenaskan.

Nenek Ipun, diketahui mengalami kelumpuhan sejak lima tahun terakhir. Faktor ekonomi membuat kesehatannya kian hari semakin memburuk.

“Kami semua ikut prihatin dengan nasib nenek Ipun. Tapi, sampai saat ini belum ada perhatian baik dari pihak desa maupun kecamatan,” katanya.

Terpisah Buhanuddin Hamzah, salah satu tim door to door bentukan Barisan Independen Antikorupsi (BIAK), Burhanuddin Hamzah menuturkan, pihaknya mengaku akan memberikan advokasi kepada nenek renta itu agar mendapatkan bantuan dari pemerintah.

**Baca juga: Nenek Ipun di Tigaraksa Lumpuh Perlu Bantuan Pemerintah.

Dalam waktu dekat, BIAK akan melayangkan surat kepada pemerintah daerah setempat untuk segera turun tangan dalam melindungi warganya.

“Saya harap Pemkab Tangerang segera memberikan bantuan, baik dalam bentuk Bansos maupun bantuan perawatan kesehatan, saat ini nenek Ipun sangat membutuhkannya,” ucap pria yang akrab disapa Burhan Mee ini.(Tim K6)




Santunan Anak Yatim, Arsyla Gembira Jumpa Genta KDI2

Kabar6.com

Kabar6-Kegiatan santunan anak yatim yang digelar Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (DPC-IPHI) Kabupaten Tangerang bersama sejumlah pengurus Barisan Independen Antikorupsi (Biak), pada Jumat (8/5/2020), menyisakan cerita unik.

Arsyla, seorang anak yatim yang hadir dalam acara itu mengaku kaget bercampur bahagia. Ia gembira bisa bertemu langsung dengan Genta KDI2, pedangdut idolanya.

Usai bubarnya acara, dia bersama teman- teman sempat pulang kerumahnya masing- masing.

Namun, tak lama berselang ia kemudian muncul kembali ke lokasi acara bersama seorang temannya, guna mengobati rasa penasarannya.

“Itu benar Om Genta penyanyi dangdut KDI yah, saya mau foto bareng boleh enggak Om,” ungkap bocah perempuan yang mengaku ngefans berat dengan Genta KDI2 yang juga penyiar Tangerang Radio tersebut.

Tanpa basa- basi, bocah berhijab hitam itu memberanikan diri dengan menghampiri artis dangdut idolanya. Genta pun menyambut baik permintaan fansnya untuk foto bersama.

**Baca juga: IPHI dan BIAK Santuni 250 Anak Yatim di Kabupaten Tangerang.

Saat sesi foto bersama ia tampak gembira, tapi perasaan gerogi tak mampu ia sembunyikan.

“Ayo kita foto bareng mumpung ketemu sama aku. Jarang- jarang loh bisa ketemu artis,” canda Genta, disambut ketawa oleh sejumlah panitia yang masih berbincang santai seusai acara santunan anak yatim .(Tim K6)