1

Dituding Doktrinasi, Ini Kata Pengacara Suami Airin

kabar6.com

Kabar6-Tubagus Sukatma namanya disebut saat kliennya terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang menjalani sidang agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Ia ditenggarai mengarahkan para panitia pengadaan Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) jika menghadapi penyidik KPK.

“Jadi kan sudah diklarifikasi oleh satu saksi. Bahwa itu konsultasi hukum,” ungkap Sukatma kepada kabar6.com di PN Tipikor Jakarta Pusat, (Kamis, 16/1/2020) malam.

Ia mengaku ketika Wawan kena operasi tangkap tangan KPK sudah resmi menjadi kuasa hukum. Selama pertemuan berlangsung pun tidak ada arahan-arahan yang bersifat menyimpang.

“Kecuali jika saya disuruh mereka pergi bersaksi. Inikan dalam rangka konsultasi hukum,” jelas Sukatma.

Menurutnya, ketika itu dirinya diminta oleh Kepala Dinkes Tangsel Dadang, anak buah Walikota Airin Rachmi Diany suami Wawan.

Perihal fakta persidangan bahwa Sukatma mengarahkan panitia lelang jika diajukan 20 pertanyaan tapi jawab saja dua?.

“Ya kan enggak boleh berlebihan. Ada misalkan yang diminta 5 jangan 20,” jelas Sukatma.

Tim kuasa hukum Wawan, lanjutnya, masih memantau. Masih memperhatikan karena masih belum selesai persidangannya.**Baca juga: Wawan Ditangkap KPK, Ada Doktrin Panitia Pengadaan Dinkes Tangsel.

“Kita juga belum diberikan kesempatan untuk memberikan pertanyaan. Jadi kita belum menentukan nanti seperti apa. Biarkan selesai dulu nanti kita bisa mengambil sikap,” tambahnya.(yud)




Disebut Danai Kampanye Airin dan Ratu Tatu, Wawan: Saya Bendahara Golkar

kabar6.com

Kabar6-Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan disebutkan mendanai uang kampanye istrinya, Airin Rachmi Diany saat pencalonan di Pilkada Tangerang Selatan periode 2010-2011 silam. Kucuran dana segar sebanyak Rp2,9 miliar tercatat dalam surat dakwaan KPK dalam sidang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Karena kan saya memang di partai sebagai bendahara Golkar,” katanya usai sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat, (Kamis, 14/11/2019).

Wawan menyebutkan juga menjabat sebagai ketua Relawan Banten Bersatu (RBB). Tentunya ini suatu kewajiban sebagai orang partai kalau misalnya ada partai Golkar mengusung calon.

Wawan bilang, hal itu tentunya menjadi inisiatif dirinya untuk membantu. Misalnya, menggerakan relawan, membuatkan alat media.

“Itu sebetulnya hanya inisiatif saya. Tentunya saya gak ngomong ke orang yang saya bantu sebagai kader partai Golkar,” ujar Wawan.

Ia juga terindikasi mengucurkan dana kampanye pencalonan kakak kandungnya Ratu Tatu Chasanah. Wawan tercatat menyalurkan dana sebanyak Rp4,540,108,000 untuk Pilkada Kabupaten Serang.**Baca juga: Disebut KPK Kemplang Pajak, Begini Tanggapan Wawan.

“Bu Tatunya enggak tau. Nilainya saya bukan lupa. Angkanya dari dasarnya saya belum tau,” tambah Wawan.(Tim K6)




Disebut KPK Kemplang Pajak, Begini Tanggapan Wawan

kabar6.com

Kabar6-Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan membantah bila perusahaannya tak pernah melaporkan SPT Pajak tahunan sejak 2006 hingga 2016.

Dakwaan itu disebutkan KPK pada PT Citraputra Mandiri Internusa di Ruko Spectra JS23 B Nomor 20-21 Alam Sutera, Pakulonan, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.

“Ya kalau proyek-proyek itu mengerjakan milik pemerintah, persoalan pajak itu kan sudah dipotong PPn dan PPh,” ungkap Wawan kepada kabar6.com usai sidang eksepsi di PN Tipikor Jakarta Pusat, (Kamis, 14/11/2019).

Pemotongan nilai pajak, terangnya, sudah dilakukan secara otomatis. Pemotongan hasil pembayaran menggarap proyek nantinya dapat dilihat dari surat kontrak kerja yang digarap PT CMI.

JPU KPK sebelumnya mendakwa Wawan menempatkan uang di Bank Jabar Banten Cabang Khusus Banten atas nama PT CMI selama kurun waktu 23 Oktober 2010 sampai dengan Desember 2013.

Antara lain, pada 27 Desember 2010 senilai Rp1,365,424,909 keterangan dari SP2D Dinkes. 31 Desember 2010 Rp527,774,546 dari SP2D Dinkes.

Kemudian juga tercatat pada 3 Mei 2011 Rp750.629,738 dari Keuangan Bina Marga, dan 25 Agustus 2011 nominalnya Rp1,411,561,637 dari Keuangan Bima Marga dan Tata Ruang.**Baca juga: Sidang TPPU, Suami Airin Disebut Banyak Garap Proyek BUMN.

“Rekening ini merupakan rekening menampung penerimaan pembayaran dari kas daerah untuk pelaksanaan proyek-proyek yang dikuasai terdakwa menggunakan PT CMI,” ungkap jaksa.(Tim K6)