1

Kangkangi Perbup 47, Truk di Kabupaten Tangerang Bebas Berkeliaran

Kabar6.com

Kabar6-Ironis Truk pengangkut tanah di wilayah Jalan Raya Serang, Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang bebas lalu lalang.

Wahyudi (43) warga Sumur Bandung mengatakan Perbub 47 tahun 2018 tentang jam operasional truk angkutan tambang di wilayah Jalan Raya Serang terutama perbatasan Cikande-Balaraja seolah-olah tidak berlaku bagi truk tanah.

“Disini mah truk tanah bebas aja mas, seolah-olah Perbub 47 itu ga ada artinya, mas liat aja buktinya truk tanah di sini bebas aja nelintas, ga ada satupun dishub atau pol pp yang ada untuk ngasih tindakan,” ungkapnya dengan nada kesel.

Senada Mahmut (38) mengatakan, warga sebenernya sudah kesel terhadap truk yang bebas melintas di jalan raya wilayah perbatasan antara Cikande-Balaraja, terutama wilayah Desa Sumar Bandung, Jayanti, Pasar Gembong, Balaraja.

“Seharusnya pihak Dishub Kabupaten Tangerang atau Pol PP sebagai Penegak Perda menindak tegas truk yang melintas, jangan cuma diam saja, atau jangan-jangan sudah masuk angin ini para pejabat Dishub atau Pol PP?” tandasnya.

Wahyudi dan Mahmud berserta warga berharap agar Perbub yang di keluarkan oleh Bupati Tengarang dapat di terapkan dengan baik, karna sudah banyak masyarakat Kabupaten meregang nyawa akibat di lindas truk.

**Baca juga: Pekan Olahraga Kecamatan Curug di Buka Langsung oleh Sekda Kabupaten Tangerang Maesal Rasyid.

Sementara saat di hubungi melalui wastupnya Kabid Lalin Dishub Kabupaten Tangerang Norman mengatakan, untuk sekarang ini anggota dishub yang melakukan pengamanan lalu lintas jalan masih kekurangan personil.

Kita masih kekurangan personil untuk jaga di wilayah-wilayah akses keluar masuk truk tanah, personil kita hanya jaga di perbatasan jayanti saja,” jelasnya.(Jic)




Ini Kata Pemkot Tangsel Dilaporkan Lagi ke Ombudsman

kabar6.com

Kabar6-Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany enggan menanggapi soal aduan ke Ombudsman dan Pemerintah Provinsi Banten.

Ia dilaporkan oleh Perhimpunan Mahasiswa Hukum (Permahi) atas pengaturan waktu operasional truk tonase besar.

“Sama pak wakil saja,” katanya ditemui wartawan usai acara peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-91 di Lapangan Cilenggang, Serpong, (Senin, 28/2019).

Ditemui terpisah, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Bantuan Hukum Setda Kota Tangsel, Ita Kurniasih mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang membahas revisi Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2012 tentang Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang.

“Untuk somasi dari Permahi sudah kita jawab. Terkait perubahan Raperwal sedang dibahas,” ujarnya kepada Kabar6.com di kantornya.

Ita menjelaskan, informasi sementara yang saat ini didengarnya seperti itu. Terkait masalah Permahi tak diajak rapat koordinasi yang dilakukan pada Rabu pekan kemarin dirinya beralasan pembahasannya hanya untuk internal dulu.

“Pembahasannya internal dulu mas. Perubahan Perwal akan melibatkan masyarakat,” jelasnya. Ita menuturkan, untuk kepastian waktu perubahan bukanlah wewenangnya.**Baca juga: Permahi Sebut Walikota Airin Langgar Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014.

“Untuk kepastian waktu bukan kewenangan saya. Ditunggu saja. Insya Allah akan cepat,” tutupnya.(yud/eka)