1

Trans Anggrek Koridor Dua Dioperasikan April 2015

Kabar6-Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) segera meluncurkan moda transportasi massal Trans Anggrek Circle Line.

Peluncuran sarana transportasi alternatif bag masyarakat itu bakal dilakukan berbarengan dengan jalur bebas kendaraan bermotor atau Car Free Day di kawasan Serpong.

“Jadi, nantinya Ibu Wali (Walikota, Airin Rachmi Diany) yang akan melaunching awal April nanti,” ungkap Kepala Dishubkominfo Kota Tangsel, Sukanta kepada wartawan, Jum’at (6/3/2015).

Menurutnya, segala macam kendala yang sebelumnya jadi penghambat pengoperasian, saat ini diklaim sudah rampung.

Saat ini sedang dilengkapi bahan ekspose berupa video dokumenter dari awal pengadaan bus sampai operasional bus.

Sukanta jelaskan, Trans Anggrek hanya akan melintasi koridor dua saja, dari Rawa Buntu di Serpong menuju kantung parkir di bekas terminal Pondok Cabe, Pamulang.

Pasalnya, tujuh koridor lain hingga saat ini aksesnya tidak memungkinkan untuk dilintasi armada Trans Anggrek.

“Untuk koridor dua, kita tetap gunakan jalur yang sebelumnya sudah disepakati. Usulan dari SMART Tangsel, kita tidak dapat gunakan karena aksesnya terlalu sempit,” tandasnya.

Soal regulasi pun, diakuinya belum dibutuhkan selama armada Trans Anggrek itu masih dipegang Pemkot Tangsel. **Baca juga: Belum Ada IMB, Harvest Bintaro Akui Proyek Jalan Terus.

Kecuali, jika nanti sarana transportasi plat merah ini bakal dikomersilkan, dengan menggandeng pihak ketiga. **Baca juga: Pansel Sekda Tangsel Tunggu Sinyal KASN dan Pemprov Banten.

“Perwal atau Perda belum dibutuhkan. Karena kami tidak memungut biaya dari masyarakat,” tambahnya.(yud)




Belum Ada IMB, Harvest Bintaro Akui Proyek Jalan Terus

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) boleh mengklaim memiliki segala macam regulasi yang harus diikuti oleh pelaku usaha diwilayahnya.

Tapi pada pelaksanaannya, yang terjadi justru sebaliknya. Karena pemerintahlah yang berbalik harus mengikuti keinginan pengembang, walaupun itu melanggar aturan.

Seperti yang dilakukan oleh pengembang Harvest Bintaro di Jalan Merpati Raya, Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Pengembang ini nekat terus melakukan proses pembangunan pertokoan, meski belum mengantongi dokumen perizinan lengkap. Selain itu, saat ini pengembang bahkan sudah memasarkan “produknya terlarangnya” itu kepada konsumen.

Bukan hanya menabrak aturan yang ada, pengembang ini bahkan berani mencopot plang merah atau plang segel bangunan tak berizin yang dipasang pemerintah setempat.

Marketing Office Harvest Bintaro, Neneng yang dikonfirmasi mengakui, bila hingga kini proyek perumahan yang sudah hampir rampung itu, belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Neneng mengklaim, bila saat ini pihaknya sedang menunggu proses IMB yang berlangsung di Kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T).

“Yah memang, sampai ini kami belum memiliki IMB. Tapi proses pembangunan jalan terus, karena kami mengejar target pembangunan yang harus selesai,” terang Neneng.

Diketahui, proyek perumahan Harvest Bintaro, dijatuhi sanksi segel oleh Pemkot Tangsel, karena belum mengantongi perizinan. **Baca juga: Geram, Satpol PP Ancam Bongkar Harvest Bintaro.

Mirisnya, stiker segel yang dipasang pada bagian kaca perumahan itu, kini justru sudah copot dan tak tampak lagi.(ard)

 




Komplotan Begal “Kulon” Sasar Muda-mudi Pacaran

Kabar6-Jajaran petugas Polsek Serpong mengimbau warga diwilayahnya, khususnya kalangan muda-mudi yang tengah pacaran, agar waspada terhadap berbagai tindak kriminalitas, khususnya begal.

Itu menyusul ditangkapnya komplotan begal “kulon” oleh petugas Polsek Serpong, masing-masing Dede Suhendi (23) dan Entis Sutrisna (25).

Komplotan tersebut mengaku, bila sasaran dari aksi mereka adalah pasangan muda-mudi yang tengah dimabuk asmara. **Baca juga: Alat Pancing Jadi Modus Komplotan Begal “Kulon”.

“Di Serpong, mereka mengaku sudah 9 kali merampas motor. Sasarannya muda-mudi yang sedang berpacaran,” ungkap Kapolsek Serpong, Kompol Arman, Kamis (5/3/2015).

Kapolsek menjelaskan, hasil pemeriksaan juga mengungkap, bila ternyata komplotan begal “kulon” itu sudah puluhan kali beraksi diwilayah Jakarta dan Tangerang, termasuk di Serpong.(abie)




Alat Pancing Jadi Modus Komplotan Begal “Kulon”

Kabar6-Cara unik menyertai aksi begal komplotan “kulon” yang diringkus petugas Polsek Serpong di hutan Pandeglang, Banten.

Dalam setiap aksinya, begal terkenal sadis itu selalu membawa serta alat pancing ikan di tubuhnya.

Alat pancing yang selalu dibawa komplotan begal itu bukan tanpa maksud. Alat itu sengaja ditonjolkan untuk mengelabui petugas polisi yanga cap melakukan razia, sekaligus mengelabui korban yang akan dijadikan target.

Ya, modus itu mencuat dari pengakuan dua begal, Dede Suhendi (23) dan Entis Sutrisna (25), saat diperiksa petugas Polsek Serpong.

“Pancing itu digunakan pelaku untuk mengelabui polisi dan calon korbannya,” ujar Kapolsek Serpong, Kompol Arman, mengutip pengakuan kedua pelaku, Kamis (5/3/2015).

Dari tangan keduanya, polisi menyita sejumlah barang bukti, berupa tiga unit sepeda motor berbagai jenis, tiga bilah golok, lima buah pisau kecil, lima buah HP, tiga alat pancing berikut tas pancing. **Baca juga: Kebal Peluru, Begal Kulon Takut Batang Kelor.

“Kami juga amankan alat-alap sepeda motor yang telah dipreteli pelaku. Kita amankan juga sebagai barang bukti,” kata Kapolsek menambahkan pihaknya terus berupaya mengejar komplotan lainnya.(abie)




Satpol PP Tangsel Akui Belum Pasang Portal di Urugan Villa Pamulang

Kabar6-Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengaku belum bisa menjalankan instruksi Walikota Airin Rachmi Diany, untuk memasang portal di pintu masuk lokasi urugan Situ Ciledug atau Situ Tujuh Muara, di Kecamatan Pamulang.

Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Azhar Syamun menyatakan, langkah pemasangan portal harus dibicarakan terlebih dulu dengan Camat dan tokoh masyarakat setempat.

“Kami sudah menghentikan pengurugan yang dilakukan pengembang Villa Pamulang. Kalau pasang portal, yah kami harus membahasnya lebih lanjut dengan Camat dan tokoh masyarakat setempat,” kilah Azhar kepada Kabar6.com melalui pesan singkat telepon selularnya, Rabu (4/3/2015).

Sedangkan saat disinggung terkait instruksi Walikota Airin untuk memasang portal menggunakan dana non budgeter, Kasatpol PP tidak bisa menjawab.

Sebelumnya Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany menyatakan, Satpol PP dapat menggunakan anggaran non budgeter untuk membuat portal di pintu masuk lokasi urugan Situ Ciledug.

Tujuannya, agar pengembang perumahan itu tidak kucing-kucingan lagi saat melakukan kegiatan illegal di kawasan resapan air itu.

“Kita sudah tahu kalau aktivitas yang dilakukan pengembang di Situ Ciledug akan terus dilakukan bila situasi aman. Dan, akan berhenti saat situasi kisruh. Begitu yang ditulis media,” ungkap Airin kepada Kabar6.com, Selasa (03/03/2015). **Baca juga: Warga Tuding Damkar Lamban Padamkan Kebakaran di Serpong.

Dihubungi terpisah, Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tangsel, Dadang Sofyan menjelaskan, aktivitas urugan yang dilakukan oleh pengembang Villa Pamulang itu belum menjadi kewenangan pihaknya karena belum ada bentuk fisik bangunan.(ard)

 




Dua Begal Pondok Aren Berasal dari Keluarga Broken Home

Kabar6-Dua tersangka perampasan motor (begal), PD (18) yang ditangkap di Subang dan NP (18) yang ditangkap di Purwokerto ternyata berasal dari keluarga broken home. Disinyalir akibat faktor inilah kedua tersangka terjun ke dunia hitam dengan melakukan aksi begal dengan tindak kekerasan pada korban.

“Kedua tersangka tersebut merupakan anak putus sekolah, pengangguran dan berasal dari keluarga broken home. Mereka merupakan anak-anak yang bisa dikatakan kurang mendapat perhatian,” ungkap Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Irfing Jaya, Rabu (4/3/2015).

Kedua pelaku adalah anggota sindikat begal motor yang melakukan aksi perampasan motor Honda Beat B 6878 WHO yang dikemudikan pasangan Wahyu Hidayat (21) dan Sri Astriani (19) di Pondok Aren. Akibat perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (Agm/Shy)




Begal Pondok Aren Ditangkap di Rumah Neneknya

Kabar6 – Seorang lagi anggota sindikat begal motor Pondok Aren berhasil ditangkap polisi. Pelaku itu berinisial NP dan dia ditangkap ketika sedang berada di rumah neneknya di Purwokerto, Jawa Tengah.

“Satu pelaku lagi, NP berhasil kami amankan di rumah neneknya yang ada di Purwokerto,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Martinus Sitompul, Selasa (3/3/2015).

Dikatakan bahwa dalam aksinya, komplotan begal di Pondok Aren yang melakukan aksinya pada Senin 23 Februari 2015 itu ternyata berjumlah enam orang. Mereka adalah H alias Pelo yang tewas di bakar massa, P alias Puguh, NP alias Unyil, B alias Beler, N alias Noval, C alias Celeng.

“Dari penyelidikan polisi, ada enam pelaku pencurian dengan kekerasan di Pondok Aren itu. Satu meninggal, dua sudah kami amankan, sementara tiga masih buron,” tuturnya. (HP/W-2/SHY)




Dishubkominfo Tangsel Selalu Berhasil Dulang Perolehan PAD

Kabar6-Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) setiap tahunnya telah terbukti selalu berhasil mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pundi-pundi retribusi dari berbagai sektor pengenaan pajak sangat berkontribusi dalam program pembangunan dan pelayanan publik yang telah dicanangkan oleh pemerintah daerah setempat.

“Dalam setahun terakhir, hampir semua penerimaan retribusi tersebut mengalami kenaikan signifikan,” ungkap Kepala Dishubkominfo Kota Tangsel, Sukanta kepada kabar6.com di ruangan kerjanya, Selasa (3/3/2015).

Menurutnya, meski begitu institusi yang dipimpinnya terus berupaya meningkatkan penerimaan uang retribusi daerah.

Pengelolaan retribusi yang berada di bawah tanggung jawab Dishubkominfo Kota Tangsel meliputi: retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB), retribusi izin trayek, retribusi parkir tepi jalan umum (on street), retribusi lintasan terminal, dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi.

Bahkan beberapa jenis retribusi berhasil melampaui target yang telah ditetapkan. Seperti, pengenaan retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor PKB dari target Rp 1.450 miliar pada tahun 2014, realisasi total penerimaannya mencapai Rp 1.621.919.915 atau 111,86 persen.

“Begitu pula dengan pengenaan retribusi izin trayek, dari target Rp 135.330.000 pada 2014 realisasi uang pajak yang diterima mencapai Rp 144.252.000 atau 106.59 persen,” jelasnya.

Sukanta tegaskan, Dishubkominfo Kota Tangsel sejauh ini telah mengambil langkah-langkah strategis dalam rangka meningkatkan penerimaan retribusi. Langkah itu disesuaikan dengan jenis retribusi. Sehingga diharapkan mampu memberi kontribusi maksimal terhadap perolehan PAD.

Dari lima jenis retribusi pajak, tambahnya, kedua sektor di atas terbukti telah berkontribusi paling besar. Total hasilnya didapatkan dari penerimaan retribusi PKB dan pengendalian menara telekomunikasi, yakni masing-masing di atas 1 miliar.

Besaran kontribusi PKB terhadap PAD persis sama dengan besaran penerimaannya, yaitu Rp 1.621.919.915. Hal yang sama juga terjadi pada besaran penerimaan dan kontribusi pengendalian menara telekomunikasi yang mencapai Rp 1.103.278.918.

“Angka ini merupakan prestasi tersendiri mengingat tahun sebelumnya (2013) penerimaan dan kontribusi pengendalian menara telekomunikasi hanya Rp 374.725.405,” tegasnya.

Sukanta paparkan, adapun penerimaan dan kontribusi jenis retribusi lain: parkir tepi jalan umum sebesar Rp 127.650.000 dan retribusi lintasan terminal Rp 58.650.000. Dua jenis retribusi ini memang belum berkontribusi maksimal mengingat beberapa persoalan masih sedang diselesaikan.

Walaupun retribusi  parkir tepi jalan umum (on street) belum mencapai target, namun realisasi retribusi parkir mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya.

Secara umum pencapaian penerimaan dan kontribusi semua jenis retribusi sudah mencapai 90.26 persen dari total yang ditargetkan. Capaian ini jauh lebih meningkat dibanding tahun sebelumnya yang hanya 77.33 persen.

Parkir on Street

Di antara jenis retribusi yang ada (kecuali terminal), penerimaan dan kontribusi paling minimal didapati pada retribusi parkir tepi jalan umum (on street).

Dari Rp 450.000.000 yang ditargetkan tahun 2014, penerimaan dan kontribusinya baru mencapai Rp 127.650.000 atau 28.37 persen Meski begitu, angka ini lebih besar dibanding tahun sebelumnya yang hanya Rp 100.150.000 atau 22.26 persen dari yang ditargetkan.

Sukanta menjelaskan, salah satu persoalan yang masih menjadi kendala ialah belum adanya kerja sama yang baik antara pengelola titik lokasi parkir on street dengan Dishubkominfo Kota Tangsel.

Padahal perangkat daerah ini telah melakukan beberapa langkah nyata dengan melakukan pendekatan kepada juru parkir on street yang belum bekerjasama dengan Dishubkominfo Kota Tangsel.

“Setidaknya, terdapat 200 titik lokasi parkir on street yang tersebar di 7 kecamatan,” papar Sukanta.

Dari semua jumlah itu, hanya beberapa saja yang benar-benar bekerjasama, mengikuti ketentuan sebagaimana diamantakan dalam Perda  Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Perwal Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.

Hal itu disebabkan, salah satunya, masih munculnya anggapan dari juru parkir bahwa lahan parkir yang dikelola bukan milik pemerintah.

Oleh karena itu, Dishubkominfo Kota Tangsel pastinya akan terus menerus memantapkan pengawasan dan pengendalian intensif di lapangan serta melakukan pelbagai pendekatan kepada kelompok juru parkir.

“Dishubkominfo Kota Tangsel juga akan terus melakukan pembinaan serta membuka kesempatan kepada koperasi/badan usaha berbadan hukum/perorangan untuk bermitra dengan pemerintah mengelola parkir on street,” jelas Sukanta.

Semua itu sesuai dengan strategi dasar yang sudah dibuat dan diterapkan selama ini khususnya dalam meningkatkan pelayanan dan retribusi parkir on street.

Strategi itu antara lain : memasang palang parkir di beberapa titik parkir on street; melaksanakan bimbingan teknis juru parkir; memberikan atribut parkir diantaranya rompi parkit, stik light (senter), topi, pluit, ID Card yang diberikan kepada juru parkir resmi; membentuk asosiasi parkir on street se-Tangsel, melakukan inventarisasi (termasuk updating) parkir on street, koordinasi dengan Satpol PP, Kepolisian dan TNI, dan sebagainya.

Langkah-langkah seperti pemantauan dan kerja sama dengan pihak ketiga juga sudah dilakukan. Walaupun harus diakui bahwa hasilnya belum maksimal, tetapi setidaknya strategi dan langkah itu sudah menunjukkan kemajuan berarti dibanding tahun sebelumnya.

“Bahkan pada sampai 17 Februari 2015 kemarin, penerimaan retribusi parkir on street sudah mencapai Rp 39.200.000 atau 30.70 persen dari total penerimaan retribusi parkir tahun 2014. Memang, perlu kesadaran semua pihak untuk bekerjasama sembari meningkatkan upaya-upaya yang telah dilakukan sebelumnya,” tambahnya.

Parkir Off Street

Di tempat sama, Sekretaris Dishubkominfo Kota Tangsel, Taryono mengutarakan, lembaganya juga memiliki kewenangan menyelenggarakan parkir off street sebagaimana diamanatkan Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.

“Kami memberi izin penyelenggaraan parkir di tempat khusus serta melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan operasional di lapangan serta pembinaaan. Kontribusi parkir off street terhadap PAD berupa pajak daerah,” utaranya.

Taryono sebutkan, parkir off street dapat ditemui di mall, hotel, apartemen, sarana pendidikan (kampus) dan lain sebagainya. Jumlah parkir off street di Kota Tangsel ada sebanyak 136 titik lokasi.

Dishubkominfo Kota  Tangsel hanya memberi izin penyelenggaraan parkir setelah perusahaan pengelola jasa parkir memenuhi kelengkapan administrasi dan teknis. Terutama surat penunjukan dari pemilik lahan/pengelola gedung. Selain itu adanya hak atas lahan yang digunakan untuk parkir.

Di Kota Tangsel terdapat beberapa lahan fasilitas sosial (fasos)/fasilitas umum (fasum) yang dikuasai pemerintah daerah untuk lahan parkir.

Apabila lahan fasos/fasum tersebut peruntukannya untuk parkir, maka para pengelola parkir sebelum melakukan kegiatan operasional parkir.

“Termasuk melakukan pungutan parkir wajib mengurus dokumen sewa lahan. Setelah surat sewa lahan diterbitkan oleh instansi yang berwenang, maka Dishubkominfo Kota Tangsel akan memproses surat izin penyelenggaraan parkir tempat khusus sesuai ketentuan,” sebutnya.

Terkait kondisi parkir off street pada pada fasos/fasum, jelas Taryono, Dishubkominfo Kota Tangsel telah melakukan berbagai langkah kebijakan strategi.

Diantaranya, menginventarisasi lokasi dan jumlah parkir off street pada lahan fasos / fasum yang melakukan kegiatan operasional.

Di samping itu, juga telah menyampaikan surat yang ditujukan kepada pengelola parkir tidak berijin pada lahan fasos/fasum yang isinya untuk menghentikan kegiatan operasional Termasuk ketentuan larangan memungut parkir kepada pengguna jasa parkir.

“Apabila hal tersebut tidak diindahkan, maka Dishubkominfo bersama institusi terkait akan melakukan tindakan tegas di lapangan berupa penyegelan parkir,” jelasnya.

Menara Telekomunikasi

Berbeda dengan retribusi parkir, penerimaan dan kontribusi menara telekomunikasi selama 2014 sudah mencapai 91.94 persen dari target semula.

Taryono mengakui memang belum mencapai 100 persen, tapi hasil pencapaian itu jauh lebih besar dibanding 2013 silam. Yaitu, Rp 1.103.278.918 berbading Rp 374.725.405.

Semua itu itu berkat kerja keras serta kerja sama  semua pihak sehingga penataan menara telekomunikasi, pengendalian dan pengelolaannya on the right track sesuai target dan ketentuan.

Taryono memastikan, hingga kini, dari 379 menara telekomunikasi yang eksis di Kota Tangsel.

“Sebanyak 306 unit diantaranya sudah mengantongi rekomendasi. Ada pula sejumlah menara yang sedang dalam proses pengurusan rekomendasi di Dishubkominfo Tangsel,” urainya Semua proses perizinan dilakukan secara terbuka sesuai ketentuan.

Mulai dari pengajuan permohonan menara telekomunikasi kepada Dishubkominfo Kota Tangsel, kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan site melalui survei lapangan dan pemeriksaan cell plan.

Cell plan sendiri dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 17 Tahun 2012 yang disusun berdasarkan kajian oleh konsultan PT.Devan Telemedia dan sampai saat ini tidak ada perubahan sedikit pun.

Peraturan ini bersifat pasti berdasarkan asas kepastian hukum dan dapat diakses lewat situs Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan situs/tempat lainnya.

Berbagai strategi dan upaya telah dilakukan Dishubkoinfo Kota Tangsel guna meningkatkan penerimaan dan kontribusi retribusi menara telekomunikasi terhadap PAD.

Selain kepastian proses rekomendasi, Dishubkominfo telah melakukan koordinasi dengan dinas terkait seperti kantor Satpol PP dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) setempat.

Dishubkominfo Kota Tangsel juga telah menyusun standar operasional prosedur (SOP) tentang tata cara pemungutan retribusi pengendalian menara telekomunikasi.

Termasuk dalam upaya itu, telah dilakukan langkah-langkah tegas sesuai prosedur tetap. Antara lain, mengirimkan surat teguran kepada pemilik menara telekomunikasi untuk segera mengurus izin, mengirimkan surat teguran/tagihan retribusi pengendalian menara telekomunikasi, mendatangi langsung para operator dan provider, dan menyusun draft Perwal tentang tata cara pemungutan retribusi.

Program ke depan, Dishubkominfo Kota Tangsel akan terus melaksanakan kegiatan pengawasan dan pengendalian serta melakukan pemasangan palang tanda pembayaran retribusi di setiap menara.

Selain itu juga akan melakukan review cell plan menara telekomunikasi karena terlalu padatnya jumlah penduduk Kota Tangsel serta makin pesatnya pembangunan.

“Diharapkan dengan berbagai strategi dan upaya di atas, pada tahun 2015 semua jenis retribusi sesuai dengan target yang ditetapkan.

“Dengan demikian, maka kontribusi masing-masing jenis retribusi pajak terhadap PAD yang dihasilkan akan semakin maksimal. Sehingga kami turut berperan aktif dalam geliat program pembangunan yang telah dicanangkan oleh pimpinan sesuai harapan masyarakat Tangsel,” tutup Taryono.(adv)




Warga Villa Pamulang Ancam Geruduk Satpol PP

Kabar6-Warga Perumahan Villa Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengancam akan menggeruduk Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Hal ini terkait tidak dijalankannya instruksi Walikota Airin Rachmi Diany untuk memasang portal di pintu masuk lokasi urugan Situ Ciledug atau Situ Tujuh Muara.

Eko, pengurus RW setempat menyatakan, saat melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Situ Tujuh Muara beberapa waktu lalu, dirinya dan warga yang turut dalam aksi tersebut mendapatkan informasi bahwa Satpol PP telah diinstruksikan oleh Walikota untuk memasang portal di pintu masuk lokasi urugan.

“Kami sebagai warga yang mendukung kebijakan Bu Wali tentu sangat kecewa karena Satpol PP sama sekali tidak mengindahkan instruksi itu,” ucap Eko saat dihubungi Kabar6 melalui sambungan telepon selularnya, Selasa (03/03/2015).

Dirinya pun menegaskan, akan mengajak para warga lainnya untuk kembali melakukan aksi unjuk rasa, tetapi bukan di Situ Tujuh Muara melainkan di Kantor Satpol PP agar aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) itu berani bertindak tegas. **Baca juga: Airin Desak Satpol PP Pasang Portal di Lokasi Urugan Villa Pamulang.

“Ini kan lucu, kenapa Satpol PP tidak berani bertindak tegas padahal arahan dan instruksi dari pucuk pimpinan sudah jelas,” ketus Eko lagi.(ard)

 




Cawalkot Wajib Miliki Dana Memadai Untuk Menangkan Pilkada

Kabar6-Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dihelat akhir tahun 2015 ini atau delapan bulan lagi, tidak membuat peta politik terlihat blak-blakan, tapi  seperti malu-malu kucing, dibandingkan Pilkada kota pemekaran dari Kabupaten Tangerang ini sebelumnya.

Veri Muhlis Arifuzaman, salah satu konsultan politik menyatakan, para kandidat atau calon yang akan maju sebagai Calon Walikota (Cawalkot) nanti haruslah memiliki pendanaan yang memadai karena cost politik kota terbuncit di Provinsi Banten ini sangatlah tinggi.

“Kalau Cawalkot yang maju tidak memiliki pendanaan yang memadai atau cuma sekadarnya saja, kami yakin sangatlah sulit untuk memenangkan pesta demokrasi lima tahunan tersebut,” terang Ketua DPD GEMA Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) Banten ini kepada Kabar6.com di kawasan Serpong, Senin (02/03/2015).

Terkait Cawalkot harus memiliki dana yang memadai. Veri menuturkan, pihaknya tidak memungkiri bahwa masyarakat di kota bermotto Cerdas Modern dan Religius ini masih mengedepankan politik uang, akan tetapi bila masyarakat kompak menolak politik uang, tentu Cawalkot yang berasal dari keinginan masyarakat itu akan terpilih. **Baca juga: Pilkada Tangsel, PKS Lirik Kalangan Selebritis.

“Contohnya saja di Kota Tangsel ada 1.800 Tempat Pemungutan Suara (TPS) bila dikalikan Rp 4 juta per TPS, sudah berapa jumlah cost politik yang dikeluarkan oleh Cawalkot, bila ingin menang, tetapi bila masyarakat kompak menolak keras adanya money politic, kami yakin proses demokrasi di Kota Tangsel maju dan berkembang,” pungkas Veri.(ard)