1

Warga Temukan Mayat Pria Tanpa Identitas di Pondok Cabe Udik

Kabar6-Warga Jalan Cabe IV Gang Badur RT 02/05 Kelurahan Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel) dihebohkan dengan penemuan sesosok mayat laki-laki.

Mayat tanpa identitas tersebut ditemukan warga di sebuah kebon kosong, Sabtu siang (21/10/2017) sekira pukul 13.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho membenarkan penemuan mayat tersebut. Akan tetapi, pihaknya belum mengetahui secara pasti penyebab pria tanpa identitas tersebut tewas.

“Secara medis masih dilakukan pemeriksaan oleh Tim Forensik Rumah Sakit Fatmawati,” kata Alenxander saat dihubungi Kabar6.com.(az)




Edarkan Sabu 161 Gram, Residivis Dibekuk Polres Tangsel

Kabar6-Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap bandar sabu dengan barang bukti seberat 161 gram. Sabu tersebut disita dari bandar sabu yang juga residivis narkoba berinisial MA (30).

“Dia baru keluar penjara tahun 2015 setelah dihukum empat tahun dalam kasus narkoba. Pengakuannya baru dua kali ini mengedarkan,” kata Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto, di Mapolres Tangsel, Serpong, Kamis (19/10/2017).

Fadli menjelaskan, penangkapan MA berawal dari tertangkapnya pengguna sabu berinisial D oleh jajaran petugas Polsek Kelapa Dua. Saat penangkapan, D mengaku membeli sabu seberat 0,53 gram dari MA.

“Pihak kepolisian datang menyergap kediaman MA di daerah Perumahan Bale Tirtawarna Cluster Argawana Blok G6 Nomor 10, Desa Sukamulya, Rumpin, Bogor,” katanya.

MA juga mengaku membeli Paket sabu dari seseorang yang tak dikenal di pinggir Jalan Raya Veteran, Kota Tangerang, lalu dijualnya kembali di sekitar wilayah Tangerang Raya.

Atas perbuatannya, MA dikenakan Pasal 114 ayat (1) KUHP, Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(az/tmn)




Orientasi Mabi Gerakan Pramuka Tangsel Digelar

Kabar6-Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Kota Tangsel menggelar kegiatan Orientasi Majelis Pembimbing (Mabi) Gerakan Pramuka Kota Tangsel, Kamis (19/10/2017).

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tangsel, Wiwik Martawijaya mengatakan bahwa kegiatan orientasi ini memberikan pencerahan tentang pendidikan kepramukaan untuk meningkatkan mutu pendidikan kepramukaan, memberikan bekal kepada majelis pembimbing gerakan pramuka tentang tugas dan fungsi Mabi.

“Dihadiri oleh beberapa perwakilan dari OPD yang merupakan majelis pembimbing cabang, ranting dan kelurahan, diharapkan dengan kegiatan ini para peserta dapat lebih memahami pentingnya peran serta masing-masing dalam program revitalisasi gerakan pramuka yang telah dicanangkan pemerintah beberapa waktu yang lalu”, ungkap Wiwik.

Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany mengapresiasi kegiatan ini. Menurutnya, kegiatan ini sebagai salahsatu upaya Pemkot Tangsel dalam pengembangan pendidikan kepramukaan. Guna memberikan pemahaman terkait dengan tugas pokok dan fungsi majelis pembimbing.

“Revitalisasi Gerakan Pramuka dilakukan dengan pemberdayaan pramuka yang dilakukan secara sistematis, berkelanjutan serta terencana guna memperkokoh eksistensi organisasi dan lebih meningkatkan peran, fungsi dan tugas pokok gerakan pramuka,” katanya.(hms/az)




KPK Minta Layanan Izin Online di Kota Tangsel Diterapkan di Banten

Kabar6-2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin pelayanan perizinan di Provinsi Banten sudah berbasis online. KPK meminta Organisasi Perangkat Darah (OPD) di bidang pelayanan perizinan di Provinsi Banten untuk mengikuti layanan berbasis online yang diterapkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Kepala Satuan Tugas Program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK Asep Rahmat Suwandha mengatakan reformasi pelayanan perizinan melalui layanan berbasis online sangat dibutuhkan di Provinsi Banten.

“Maka KPK dalam hal ini sangat fokus mendorong DPMPTSP di Provinsi Banten untuk melayani masyarakat dengan baik dan transparan. Caranya melalui sistem online, seperti yang sudah dilakukan di salahsatu kota di Provinsi Banten, yaitu Kota Tangsel,” kata Asep menjelaskan.

Pihaknya berharap perizinan berbasis online yang diterapkan oleh DPMPTSP Kota Tangsel dapat diterapkan juga di Kabupaten/kota di Provinsi Banten.

Tidak hanya itu Asep juga memerintahkan agar kota dan kabupaten yang ada di Provinsi Banten mengikuti kinerja DPMPTSP Kota Tangsel. “Kami juga telah mendorong DPMPTSP untuk sharing dan melakukan simulasi perizinan online agar diketahui oleh OPD pelayanan perizinan di Provinsi Banten,” katanya.

Kepala DPMPTSP Kota Tangsel Bambang Nurtjahjo mengatakan layanan berbasis online menurutnya sangat efektif dan dibutuhkan masyarakat saat ini. Selain itu, data pelayanan tersimpan dalam file dan tidak tercecer dalam bentuk fisik.

Atas arahan KPK tersebut, lanjut Bambang, DPMPTSP Kota Tangsel banyak dikunjungi OPD di bidang pelayanan perizinan di Indonesia. Kunjungan ini dalam rangka study banding pelayanan perizinan berbasis online yang sudah diterapkan di Kota Tangsel.

“Dengan perizinan online maka akan lebih memangkas biaya sewa ruang untuk penyimpanan data dalam bentuk fisik. Dalam sistem online, semua data tersimpan dalam bentuk file,” katanya.**Baca juga: Di Hadapan Gubernur dan KPK, Walikota Airin “Pamer” Program SIMPONIE.

Dirinya mengakui, dalam dua minggu terakhir, DPMPTSP Kota Tangsel berpacu dengan waktu untuk dalam merampungkan semua sistem layanan perizinan berbasis online. Pihaknya juga melengkapi pelayanan online dengan pendukung aplikasi agar lebih memudahkan dalam melayani masyarakat.**Baca juga: WH Ajak Seluruh Kepala Daerah di Banten Konsisten Cegah Korupsi.

“Kami berharap aplikasi pendukung ini bisa memudahkan dalam pekerjaan dan pelayanan. Sehingga akan lebih berhemat dan memangkas anggaran lainnya,” katanya.(az)




Jatuh Saat Dikejar Polisi, Jambret di Ciputat Masuk Bui

Kabar6-Aksi penjambretan di Tegal Rotan, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil digagalkan. Pelaku berinisial AIG tertangkap setelah aksinya mendapat perlawanan dari korban.

Kapolsek Pondo Aren Kompol Yudho Huntoro mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Rabu (18/10/2017) sekira pukul 09.30 WIB. Saat itu, korban bernama Nuraini (30) sedang berjalan kaki sambil membawa Telepon Seluler (Ponsel) di depan halte Gedung IT hendak menuju Mall Bintaro Xchange untuk bekerja.

“Tiba-tiba pelaku yang menggunakan sepeda motor langsung merampas Ponsel milik Nuraini,” katanya.

Tak mau tinggal diam, Nuraini langsung meneriaki pelaku. Saat ini ada saksi berinisial GMW (40). Korban bersama GMW lalu mengejar pelaku. Aksi kejar-kejaran antara korban dengan pelaku pun diketahui oleh petugas kepolisian yang melintas. Polisi pun ikut melakukan pengejaran terhadap pelaku.

“Panik dikejar, pelaku pun terjatuh setelah menabrak portal dan langsung ditangkap,” katanya.

Pelaku bersama barang bukti Ponsel merk Oppo diamankan di Polsek Pondo Aren. Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(az)




Satpol PP Bakal Panggil Pemilik Apartemen Green View Ciputat

Kabar6-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bakal memanggil pihak pengelola Apartemen Green Lake View Ciputat.

Kepala Bidang Penengakan Perundangan-Undangan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel, Oki Rudianto mengatakan
pemilik apartemen maupun agen yang menyewakan kamar apartemen dengan membayar per hari tengah didata dan akan diapnggil secepatnya.

“Ini berkaitan penyalahgunaan fungsi apartemen menjadi hotel atau tempat penginapan,” ungkap Oki menjelaskan.

Pihaknya bakal melakukan upaya paksa jika pemilik apartemen atau agen penyewa kamar dengan pola per hari tidak memenuhi panggilan Satpol PP.

“Bila mereka tidak mengindahkan tentunya akan dipanggil paksa,” ujarnya.(az)




14 Pasangan Mesum di Apartemen Green Lake View Ciputat Terjaring Razia

Kabar6-Dalam razia yang dilakukan di Apartemen Green Lake View Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), petugas menjaring 14 pasangan yang bukan suami istri berada di dalam kamar apartemen.

Kepala Bidang Penengakan Perundangan-Undangan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel, Oki Rudianto mengatakan selain 14 pasangan mesum, pihaknya juga mendapati dua orang yang positif narkoba.

“Ke 14 pasangan bukan suami istri itu diminta identitas dan keterangan oleh petugas. Dua orang yang dinyatakan positif menggunakan narkoba setelah dites urine oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangsel,” ungkap Oki menjelaskan, Sabtu malam (14/10/2017).

Sebelunya, Petugas Gabungan yang terdiri dari Satpol PP bersama jajaran kepolisian, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan razia di Apartemen Green Lake View Ciputat.

Apartemen di Ciputat ini diduga menyalahi fungsi dan peruntukan lantaran disewakan harian layaknya hotel. Masyarakat pun banyak mengeluhkan apartemen tersebut diduga dijadikan tempat mesum.(az)




Apartemen Green Lake View Ciputat Dirazia Petugas Gabungan

Kabar6-Petugas Gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama jajaran kepolisian, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan razia di Apartemen Green Lake View Ciputat.

Apartemen di Ciputat ini diduga menyalahi fungsi dan peruntukan lantaran disewakan harian layaknya hotel. Masyarakat pun banyak mengeluhkan apartemen tersebut diduga dijadikan tempat mesum.

“Kegiatan razia malam oleh tim gabungan ini dilakukan setelah banyaknya keluhan warga maupun masyarakat sekitar berkaitan aktivitas Apartemen Green Lake View Ciputat. Karena hampir setiap hari keluar masuk pengunjung yang bergantian,” kata Kepala Bidang Penengakan Perundangan-Undangan Satpol PP Kota Tangsel, Oki Rudianto, Sabtu malam (14/10/2017).

Menurut Oki Apartemen Green Lake View sudah menyalahi fungsi atau penggunaan. Dari hunian menjadi hotel atau penginapan bagi masyarakat dengan membayar per hari.

“Jelas ini menyalahi aturan karena agen itu menyewakan kamar apartemen per hari ke masyarakat,” tambahnya.(az)




Airin Apresiasi Festival Jurnalistik di Tangsel

Kabar6-Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany mengapresiasi Festival Jurnalitsik digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tangsel di Resto Kampung Anggrek, Buaran Serpong, Jumat (13/10/2017).

Airin mengatakan apa yang digelar oleh PWI membawa dampak positif bagi masyarakat dan dunia birokrasi. Hal ini yang perlu dipertahankan dan dikembangkan ke depan.

“Apa yang diselenggarakan oleh PWI ini sangat baik sekali apalagi saat ini sedang marak media sosial yang harus disikapi secara hati-hati banyaknya berita bohong. Informasi dari kawan kami salah seorang profesor di Harvard satu hal menarik di luar negeri sama bebasnya di Indonesia sedang mengalami era media sosial secara bebas. Tentu dalam menghadapi persoalan ini hukum aturan dikuatkan manakala postingan disebarluaskan dihukum sekeras-kerasnya,” ungkap Airin.

Staf Ahli Menteri, Bidang Ekonomi Sosial Budaya, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Lala M Kolopaking mengatakan informasi yang ada di media sosial belum tentu sebuah berita. Karena itu dibutuhkan pemahaman pembaca untuk mencernanya.

“Dalam era kondisi seperti ini perlu memberikan wadah dan pemahaman tentang sumber informasi dan berita. Tidak semua informasi menjadi berita. Adapun berita terdiri dari kaidah ilmu jurnalistik,” katanya.(BL)




Kejari Tangerang Musnahkan Puluhan Ribu Gram Narkotika di Puspitek

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan puluhan ribu gram narkoba berbagai jenis dan ratusan lembar Uang Palsu (Upal) di Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspitek) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat (13/10/2017).

Pemusnahan Barang Bukti (Barbuk) yang telah berkekuatan hukum tetap sepanjang Januari 2016 hingga Juli 2017 ini, dilakukan langsung oleh Kajari Kabupaten Tangerang, Firdaus, beserta jajarannya, pihak kepolisian di wilayah hukum Kabupaten Tangerang dan Kota Tangsel dan lainnya.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Tangerang, Pradhana mengatakan, pihaknya merinci seluruh barang bukti yang dimusnahkan, di antaranya Narkotika golongan 1 bukan tanaman Narkotika golongan I (bukan tanaman) dengan berat 2.279,108 gram dari 556 perkara, Narkotika golongan I (bentuk tanaman) dengan berat 34.580,396 gram dari 135 perkara, Psikotropika 159 butir dari sembilan perkara, Obat-obatan berbagai merek tanpa izin edar sebanyak tiga dus.

Selanjutnya, kata dia, ada juga barang bukti seperti 80 unit handphone, Uang palsu yang terdiri dari pecahan 100 ribu sebanyak 439 lembar, pecahan 50 ribu sebanyak 166 lembar, Dokumen/surat palsu berupa dua lembar KTP palsu dan 50 buah buku KIR palsu, Senjata tajam berupa jenis pedang sebanyak tiga buah, badik sebanyak dua buah, golok sebanyak dua buah, dan celurit sebanyak dua buah.

“Barang-barang bukti khusus narkotika merupakan, sisa hasil ujian laboratorium yang digunakan untuk pembuktian perkara di persidangan. Berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Kajari Kabupaten Tangerang dan barang bukti Narkotika sebagian besar telat dimusnahkan oleh penyidik,” ungkap Pradhana, kepada Kabar6.com, usai acara.

Dalam hal pemusnahan narkotika, lanjutnya, mengacu pada Praturan Pemerintahan R.I No 40 Tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pada pasal 30 (1) yang menyebutkan pelaksanaan pemusnahan dilakukan di tempat yang aman melalui pembakaran atau cara kimia lainnya yang tidak menimbulkan akibat buruk terhadap kesehatan dan kerusakan lingkungan setempat.

“Terkait hal itu, maka Kejari Kabupaten Tangerang melakukan pemusnahan Puspitek, agar tidak menimbulkan akibat buruk terhadap kesehatan lingkungan setempat,” ujarnya.(Vero/Tim K6)